Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
sepakat membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) untuk hakim agung
Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Hal
ini dilatar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati
gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Barusan antara pimpinan KY
beserta komisionernya dan pimpinan MA mengadakan rapat dalam rangka
menindaklanjuti surat dari KY, ada dua surat. Satu keinginan KY untuk
memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan meminta
untuk memeriksa hakim Yamani," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko dalam
juma pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (26/11/2012).
Dalam
pertemuan yang berlangsung kurang lebih 45 menit, kedua lembaga tinggi
negara di bidang yudikatif ini menyepakati untuk menelusuri bersama
skandal tersebut. Susunan orang yang duduk di MKH ini akan dibentuk
besok.
"Ada 2 titik temu, pertama pemeriksaaan bersama yang
dilakukan KY dan MA terhadap majelis hakim Hengki Gunawan di tingkat
PK," ujar Djoko.
"Kedua, kesepakatan untuk membawa hakim agung
Yamani ke MKH. Susunan akan ditentukan besok dan kapan pelaksanaannya,"
sambung Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.
Seperti
diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN
Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT)
Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman
Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak
Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan,
pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena
terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky
Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis
oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan
MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar