Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir banyak penipuan
terkait putusan yang tengah diproses di MA. Hal ini dibenarkan salah
seorang pengacara yang sehari-hari beracara di pengadilan-pengadilan
Jakarta.
Kejadian itu saat dia menangani perkara di Pengadilan
Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur pada 2009 lalu. Kantornya tiba-tiba
didatangi oleh seorang yang mengaku pegawai MA ke kantor pengacara
tersebut. Lewat mulut 'oknum' tersebut, dia mengaku bisa mempercepat
keluarnya salinan putusan.
"Tiba-tiba datanglah seseorang yang
mengaku dari MA. Dia minta duit ke saya supaya salinan putusan itu cepat
sampai ke saya," ucap advokat muda tersebut saat dikonfirmasi detikcom,
Senin (26/11/2012).
Merasa tindakan orang yang mengaku-ngaku
dari panitera MA ini, sang pengacara pun menghubungi pejabat di MA yang
dia kenal. Lantas, kenalannya tersebut tidak membenarkan adanya tindakan
meminta uang itu.
"Lalu pejabat MA yang saya telepon itu bilang
tidak ada kirim orang seperti itu," ujar pengacara yang saat itu tengah
mengurus peninjauan kembali (PK) kliennya.
Karena dia tidak
membayar oknum MA itu, salinan putusan PK kliennya lama tidak sampai ke
tangannya. Alhasil pengacara itu mencoba mendatangi gedung MA. Entah
kebetulan atau tidak, saat mendatangi Gedung MA di jalan Medan Merdeka
Utara, dia menemukan oknum yang meminta uang tersebut.
"Saya juga
tanya, apakah berkas PK perkara saya sudah jadi, lalu si petugas bilang
belum jadi. Yang bikin saya kecewa, dia itu cuma cek website MA. Kalau
begitu saya juga bisa sendiri," terangnya.
Sayangnya, pengacara
tersebut tidak mau menyebut berapa jumlah nominal yang diminta oleh
paniteranya pemeras tersebut. Yang jelas dirinya merasa kecewa dengan
adanya tindakan tersebut dari orang yang mengaku-aku orang MA.
"Saya
rasa tindakan seperti ini menjamur karena memang kinerja MA yang
lamban. Jadi kalau ada putusan PK atau kasasi yang diketuk tahun 2009,
pasti tahun 2010 baru bisa kita terima," keluh sang pengacara tersebut.
Terkait penipuan ini dibenarkan oleh MA. Modus terakhir yang terbilang nekat adalah pemalsuan petikan putusan kasasi MA.
Modus
ini terungkap dari laporan Lapas Cirebon. Kalapas Cirebon menelepon
Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) MA bahwa Lapas Cirebon telah
menerima petikan putusan kasasi MA yang menganulir putusan banding dari
12 tahun menjadi 2 tahun. Kalapas Cirebon curiga dengan pengurangan
masa hukuman yang sangat drastis ini.
"Kalapas Cirebon curiga,
masa MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Ini tidak biasa.
Oleh karenanya, ia telepon saya," kata Panmud Pidsus, Sunaryo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar