BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 November 2012

MA Lansir Banyak Penipuan Putusan, Seorang Advokat Membenarkan

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir banyak penipuan terkait putusan yang tengah diproses di MA. Hal ini dibenarkan salah seorang pengacara yang sehari-hari beracara di pengadilan-pengadilan Jakarta.

Kejadian itu saat dia menangani perkara di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur pada 2009 lalu. Kantornya tiba-tiba didatangi oleh seorang yang mengaku pegawai MA ke kantor pengacara tersebut. Lewat mulut 'oknum' tersebut, dia mengaku bisa mempercepat keluarnya salinan putusan.

"Tiba-tiba datanglah seseorang yang mengaku dari MA. Dia minta duit ke saya supaya salinan putusan itu cepat sampai ke saya," ucap advokat muda tersebut saat dikonfirmasi detikcom, Senin (26/11/2012).

Merasa tindakan orang yang mengaku-ngaku dari panitera MA ini, sang pengacara pun menghubungi pejabat di MA yang dia kenal. Lantas, kenalannya tersebut tidak membenarkan adanya tindakan meminta uang itu.

"Lalu pejabat MA yang saya telepon itu bilang tidak ada kirim orang seperti itu," ujar pengacara yang saat itu tengah mengurus peninjauan kembali (PK) kliennya.

Karena dia tidak membayar oknum MA itu, salinan putusan PK kliennya lama tidak sampai ke tangannya. Alhasil pengacara itu mencoba mendatangi gedung MA. Entah kebetulan atau tidak, saat mendatangi Gedung MA di jalan Medan Merdeka Utara, dia menemukan oknum yang meminta uang tersebut.

"Saya juga tanya, apakah berkas PK perkara saya sudah jadi, lalu si petugas bilang belum jadi. Yang bikin saya kecewa, dia itu cuma cek website MA. Kalau begitu saya juga bisa sendiri," terangnya.

Sayangnya, pengacara tersebut tidak mau menyebut berapa jumlah nominal yang diminta oleh paniteranya pemeras tersebut. Yang jelas dirinya merasa kecewa dengan adanya tindakan tersebut dari orang yang mengaku-aku orang MA.

"Saya rasa tindakan seperti ini menjamur karena memang kinerja MA yang lamban. Jadi kalau ada putusan PK atau kasasi yang diketuk tahun 2009, pasti tahun 2010 baru bisa kita terima," keluh sang pengacara tersebut.

Terkait penipuan ini dibenarkan oleh MA. Modus terakhir yang terbilang nekat adalah pemalsuan petikan putusan kasasi MA.

Modus ini terungkap dari laporan Lapas Cirebon. Kalapas Cirebon menelepon Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) MA bahwa Lapas Cirebon telah menerima petikan putusan kasasi MA yang menganulir putusan banding dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Kalapas Cirebon curiga dengan pengurangan masa hukuman yang sangat drastis ini.

"Kalapas Cirebon curiga, masa MA mengubah hukuman dari 12 tahun menjadi 2 tahun. Ini tidak biasa. Oleh karenanya, ia telepon saya," kata Panmud Pidsus, Sunaryo.

Tidak ada komentar: