Jpnn
JAKARTA- Pemerintah
melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
(Balmon) Jakarta mengaku masih kewalahan memberantas penggunaan penguat
sinyal seluler (repearter) ilegal. Padahal, beroperasinya penguat sinyal
tersebut jelas-jelas merugikan.
"Terus terang kami sangat kesulitan,
hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repearter ilegal,"
ungkap Hari Prasetyo, Kepala Balmon Jakarta, Senin (20/10).
Disebutkan, dalam satu hari ada puluhan
laporan di tiap titik gangguan sinyal. Sedangkan Balmon hanya sanggup
menindak satu hingga dua titik lokasi saja tiap harinya. Hari
menjelaskan, keterbatasan ini karena sumber daya yang minim. Pihaknya
hanya punya 6 orang staf monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon.
"Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," keluhnya.
Hari Prasetyo mengakui, tren pemakaian
repeater ilegal tiap waktu terus meningkat dan mengancam gangguan
komunikasi. Karena itu harus ada kerjasama semua pihak mengatasi ini.
Ginandjar Alibasja, Acting Chief
Technology Officer (CTO) Indosat membenarkan, repearter sangat merugikan
operator. Namun, gangguan ini pada akhirnya bisa meluas merugikan
masyarakat.
"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repearter ini," ungkapnya.
Padahal, ujar Ginandjar, mengacu UU
Telekomunikasi, hanya operator yang memiliki izin yang diperbolehkan
menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi
milik sendiri.
"Jadi tidak bisa sembarang orang memakai," ungkapnya.
Repeater ini berbentuk sebuah decorder,
memiliki pemancar dan dipasang diberbagai sudut ruang. Repearter bisa
dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir
elekronik.
Banyaknya repeater ilegal juga merugikan
masyarakat karena kualitas layanan telekomunikasi menurun. "Repeater
itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler," tegas Nonot Harsono,
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) pernah menemukan 42 titik lokasi pelanggaran
tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bogor, Medan, Batam, Banten,
Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.(fuz/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar