BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 Oktober 2013

Jaksa: Fathanah Dapat Duit Rp 38,7 M Dari Fee Proyek

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Ahmad Fathanah dituntut 10 tahun penjara atas perkara pidana pencucian uang. Jaksa KPK menyebut total harta yang dibelanjakan Fathanah Rp 38,709 miliar berasal dari fee pengurusan proyek.

Pencucian uang tersebut dilakukan Fathanah pada Januari 2011 hingga Januari 2013. Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, membayar, membelanjakan dengan jumlah transaksi Rp 38,709 miliar.

"Uang yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa Ronald membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/10/2013).

Jaksa mengatakan, nilai transaksi Rp 38,709 miliar tidak wajar dan tidak sesuai profil penghasilan Fathanah. Sahabat Luthfi Hasan ini tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan dalam melakukan transaksi tersebut bukan dari tindak pidana.

"Sehingga patut diduga harta kekayaan terdakwa tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan komisi atau fee proyek yang diurus terdakwa atas persetujuan saksi Luthfi Hasan," lanjut jaksa Ronald.

Pengakuan Fathanah bahwa duit yang digunakan berasal dari kegiatan bisnis harus dikesampingkan. Begitu pula soal penghasilan Rp 100 juta per bulan yang diklaim Fathanah.

"Ketika majelis hakim mempertanyakan apa core bisnis tersebut, terdakwa hanya menjawab dia menjalankan core bisnisnya sebagai penghubung dan kantornya berpindah-pindah. Itu tidak logis," papar jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut barang sitaan terkait pencucian uang yakni:

- sebidang tanah seluas 157 m2 dan rumah di Permata Depok
- sebidang tanah seluas 542 m2 dan rumah di Pesona Khayangan I Depok
- 1 unit Land Cruiser Prado
- 1 unit Toyota Alphard
- 1 unit Mercedes Benz C-200
- 1 unit FJ Cruiser
- 1 unit Honda Jazz
- 1 unit Honda Freed

Selain itu ada perhiasan emas dan berlian berbentuk liontin. Kalung, gelang, cincin, jam tangan juga tas LV. "Dokumen pembelian mobil rumah, perhiasan invoice pembelian tiket," sebut jaksa Ronald.
(fdn/kha)

Tidak ada komentar: