Pemerintah
sangat berharap bisa memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi
Pegawai Negeri Sipil. Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN) yang saat ini masih digodok bersama DPR, pemerintah
mengajukan pasal khusus yang mewajibkan pemerintah agar memberikan gaji
yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS.
"Itu
bunyi ketentuan pasal 72 di RUU ASN," ungkap Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian
PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, kemarin.
Tasdik menyebutkan, ketentuan tersebut tidak ada pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menjadi dasar pemberian kesejahteraan PNS saat ini.
Bukan
itu saja. Menurut Tasdik, pada RUU ASN, juga disebutkan secara rinci
sejumlah hak PNS, yang diharapkan bisa menjamin kesejahteraan PNS.
“Kalau di UU yang lama hanya dinyatakan PNS berhak mendapatkan gaji
sesuai beban pekerjaannya. Sedang di pasal 20 RUU ASN, dinyatakan bahwa
selain gaji, PNS berhak mendapatkan tunjangan dan kesejahteraan,” terang
Tasdik.
Masih di pasal 20, menurut Sekretaris Kementerian PAN-RB itu, dinyatakan juga PNS mendapatkan
hak cuti, pengembangan kompetensi, biaya perawatan, dan uang duka.
Adapun PNS yang mengalami cacat jasmani atau cacat rohani sebagai akbat
menjalanlan tugas, juga diberi tunjangan khusus. Ini juga diatur di
pasal 20.
Begitu
pun terhadap pensiunan, lanjut Tasdik, juga ditingkatkan hak-haknya
untuk mendapatkan kesejahteraan. “UU yang lama hanya menyebutkan PNS
yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan pension,” jelasnya.
Tasdik
menjelaskan, di RUU ASN, para pensiunan, selain juga akan mendapatkan
jaminan pensiun dan jaminan janda/duda PNS, juga akan diberikan
"perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua".
Disebutkan
juga bahwa jaminan pensiunan dan jaminan hari tua itu diberikan dalam
kerangka program jaminan sosial nasional, jika nantinya Undang-undang
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah berlaku efektif. “RUU
ASN juga memerintahkan agar nantinya dibuat Peraturan Pemerintah (PP)
yang khusus mengantur hak-hak para pensiunan,”pungkas Tasdik. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar