Jpnn
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Sutarman segera mengeluarkan ketentuan agar tersangka korupsi dilarang ikut dalam tender proyek-proyek pengadaan di lingkungan Polri. Hal ini sesuai dengan komitmen Sutarman untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kepolisian.
"Pelarangan itu mencakup, jika seorang pengusaha sudah terlibat kasus korupsi, dirinya dan perusahaannya dilarang mengikuti tender proyek pengadaan di Polri, baik dirinya sebagai direksi maupun sebagai komisaris atau pemegang saham di perusahaan tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu (22/12).
Neta menyatakan, bentuk larangan itu bisa dilakukan Kapolri melalui Telegram Rahasia ke seluruh pejabat berwenang atau mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) khusus. Selain itu, Sutarman bisa melakukannya lewat revisi Perkap Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Polri.
Tanpa adanya ketentuan tersebut para tersangka dan terpidana korupsi akan terus menerus merecoki tender proyek pengadaan di Polri. "Seperti proyek TNKB yang "diacak-acak" tersangka korupsi Simulator SIM akibat mereka "banting harga"," ujar Neta.
Menurutnya, proyek-proyek pengadaan Polri harus dihindarkan dari aksi penjarahan para koruptor maupun mafia proyek. Sebab, pada tahun 2014 mendatang Polri akan bergelimang dana dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 41,5 triliun, proyek Pemanfaatan Optimalisasi Untuk Penguatan Sarana Prasarana Polri (POUPSP) Rp 1,3 triliun, dan dana pengamanan pemilu Rp 3,4 triliun.
Neta menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan edaran bahwa para terpidana dan tersangka korupsi jangan diberi kesempatan lagi untuk mengikuti tender proyek pengadaan di pemerintahan. "Dan harusnya edaran KPK ini menjadi pijakan kapolri," pungkasnya. (gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar