Jakarta, Seruu.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu
laporan terkait putusan sesat majelis hakim perkara sengketa kepemilikan
TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan pihaknya
akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pemufakatan jahat
dalam proses peradilan. "Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut.
Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun," kata Johan, Rabu
(12/11/2014).
Sebelumnya, Komisi Yudisial menegaskan pihaknya
akan membentuk tim untuk mempelajari putusan yang dinilai menyesatkan.
"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini"
Dugaan peradilan
sesat terjadi ketika majelis hakim MA memutus perkara sengketa
kepemilikan TPI antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti
Rukmana. Padahal, para pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk
lembaga arbitrase untuk setiap sengketa yang terjadi di antara para
pihak.
Perjanjian itulah yang menjadi dasar hukum bagi para pihak
yang tidak patut dilanggar oleh siapapun, termasuk hakim agung. "Bila
didaftarkan hakim seharusnya menolak," ungkapnya.
Belakangan, beredar kabar pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan adanya aliran uang puluhan miliar.
Juru
bicara Mahkamah Agung mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan ke
KPK. "Saya sudah mendengar isu suap Rp50 miliar dalam kasus sengketa
TPI. Kami serahkan semuanya ke KPK," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim menghilang tanpa keterangan. [ms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar