BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 14 November 2014

KPK Siap Usut Isu Suap 50 Miliar Hakim Agung

Jakarta, Seruu.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu laporan terkait putusan sesat majelis hakim perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pemufakatan jahat dalam proses peradilan. "Silakan dilaporkan ke KPK. Kami siap mengusut. Kalau ada laporan atau informasi dari pihak manapun," kata Johan, Rabu (12/11/2014).

Sebelumnya, Komisi Yudisial menegaskan pihaknya akan membentuk tim untuk mempelajari putusan yang dinilai menyesatkan. "Kami akan bentuk tim investigasi hari ini"

Dugaan peradilan sesat terjadi ketika majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana. Padahal, para pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk lembaga arbitrase untuk setiap sengketa yang terjadi di antara para pihak.

Perjanjian itulah yang menjadi dasar hukum bagi para pihak yang tidak patut dilanggar oleh siapapun, termasuk hakim agung. "Bila didaftarkan hakim seharusnya menolak," ungkapnya.

‎Belakangan, beredar kabar pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan adanya aliran uang puluhan miliar.

Juru bicara Mahkamah Agung mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan ke KPK. "Saya sudah mendengar isu suap Rp50 miliar dalam kasus sengketa TPI. Kami serahkan semuanya ke KPK," ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, majelis hakim menghilang tanpa keterangan. [ms]

Tidak ada komentar: