BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 06 November 2014

TNI: Denda Pesawat Asing Terobos Wilayah RI Terlalu Murah

VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad Basya mengungkapkan denda pesawat asing yang melanggar wilayah udara RI tidak sebanding dengan biaya operasional pesawat Sukhoi yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan hukum udara RI.

Sehingga menurut dia, pemerintah harus merubah regulasi yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan dengan meningkatkan biaya denda pesawat asing yang melanggar untuk membuat efek jera.

"Biaya denda pesawat asing yang ditangkap karena melanggar itu sangat murah sekali," kata Mayjen TNI Fuad Basya kepada VIVAnews, Rabu, 5 November 2014.

Fuad menjelaskan, setiap pesawat asing yang melintasi wilayah udara RI tanpa izin akan dikejar dan ditangkap dengan cara diturunkan paksa. Dalam sebulan ini, pesawat tempur TNI telah menangkap sedikitnya empat pesawat asing yang terbang ilegal di langit Indonesia.

"Kalau ada yang terbang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin akan ditangkap. Kalau tidak mau diturunkan secara paksa, akan kami tembak (pesawatnya)," ujar Fuad.

Secara Undang-undang penerbangan, pesawat asing yang melanggar batas wilayah RI akan didenda. Mereka baru bisa dilepaskan bila telah membayar denda US$5 ribu atau sekitar Rp60 juta.

Sementara biaya operasional pesawat Sukhoi untuk mengejar pesawat asing itu menghabiskan anggaran US$ 20 ribu atau sekitar Rp240 juta per jam.

"Sesuai Undang-undang penerbangan kita, mereka yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin akan ditangkap dan denda US$5ribu. Namun biaya untuk Sukhoi US$20 ribu per jam," kata Fuad.

Tidak ada komentar: