VIVAnews - Kepala Pusat
Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Fuad Basya mengungkapkan denda
pesawat asing yang melanggar wilayah udara RI tidak sebanding dengan
biaya operasional pesawat Sukhoi yang digunakan untuk menegakkan
kedaulatan hukum udara RI.
Sehingga menurut dia, pemerintah harus
merubah regulasi yang diatur dalam Undang-undang Penerbangan dengan
meningkatkan biaya denda pesawat asing yang melanggar untuk membuat efek
jera.
"Biaya denda pesawat asing yang ditangkap karena melanggar itu sangat murah sekali," kata Mayjen TNI Fuad Basya kepada VIVAnews, Rabu, 5 November 2014.
Fuad
menjelaskan, setiap pesawat asing yang melintasi wilayah udara RI tanpa
izin akan dikejar dan ditangkap dengan cara diturunkan paksa. Dalam
sebulan ini, pesawat tempur TNI telah menangkap sedikitnya empat pesawat
asing yang terbang ilegal di langit Indonesia.
"Kalau ada yang
terbang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin akan ditangkap. Kalau
tidak mau diturunkan secara paksa, akan kami tembak (pesawatnya)," ujar
Fuad.
Secara Undang-undang penerbangan, pesawat asing yang
melanggar batas wilayah RI akan didenda. Mereka baru bisa dilepaskan
bila telah membayar denda US$5 ribu atau sekitar Rp60 juta.
Sementara
biaya operasional pesawat Sukhoi untuk mengejar pesawat asing itu
menghabiskan anggaran US$ 20 ribu atau sekitar Rp240 juta per jam.
"Sesuai
Undang-undang penerbangan kita, mereka yang memasuki wilayah Indonesia
tanpa izin akan ditangkap dan denda US$5ribu. Namun biaya untuk Sukhoi
US$20 ribu per jam," kata Fuad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar