REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama menyatakan akan memberikan gaji kepada para pegawai honorer di
Ibu Kota tiga kali upah minimum provinsi (UMP).
Namun, Basuki
mengajukan syarat, gaji tiga kali UMP itu akan diberikan asalkan para
pegawai honorer bekerja dengan profesional. Janji Basuki itu lantaran
pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI akan mendapatkan
Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis. Hal itu pun memicu kesenjangan.
"Buat
mereka yang memiliki kualitas dan dapat bekerja secara profesionalitas
akan kita berikan apresiasi bahkan tiga kali upah minimum provinsi
(UMP)," kata Ahok di Balai Kota, Senin (2/2).
Ahok, sapaan
Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan dua kali UMP
kepada pegawai honorer seperti penjaga parkir. Ia berharap pemberian
gaji tinggi dapat memicu semangat kerja.
"Pegawai honorer sudah kita kasih tunjangan juga, seperti dua kali UMP,” ujar Ahok.
Mantan
bupati Belitung Timur ini berkata, pegawai honorer yang rajin
diharapkan juga memicu kinerja para PNS. Buat mereka yang telah menjadi
PNS, Ahok menegaskan tidak ada jaminan bila mereka tidak bisa bekerja
profesional.
"Kalau para pegawai PNS malas-malasan ya kita
pecat, kita ganti dengan para pegawai honorer yang memiliki kemampuan
bagus," tegas Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar