Pewarta: Ajat Sudrajat
Bandung (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
Jawa Barat berencana melakukan penertiban terhadap vila ilegal yang
berada di Kabupaten Bogor yang terindikasi didirikan di atas tanah milik
negara.
"Jumlahnya itu banyak, jadi nanti kami tunggu dulu koordinasi
dengan pihak Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban," kata Kepala
Satpol PP Jawa Barat, Udjawalaprana Sigit, di Bandung, Senin.
Ia menuturkan, sebenarnya penertiban vila ilegal di Kabupaten Bogor
tersebut telah dilakukan, khususnya yang ada di Kecamatan Cisarua dan
Mega Mendung.
"Jadi untuk kawasan Puncak Bogor itu jalan terus, sekarang sedang
dilakukan pendataan oleh Kabupaten Bogor, nanti kita turun bareng bareng
dengan pemerintah Kabupaten Bogor," katanya.
Ia mengatakan wilayah lain yang akan dilakukan penertiban bangunan
liar di Jawa Barat adalah di Kawasan Bandung Utara(KBU) namun saat ini
pihaknya menghentikan sementara penertiban di sana ada beberapa pihak
yang melakukan gugatan ke pengadilan terkait penertiban tersebut.
"Ada masyarakat menggugat Pemprov saat kita kemarin bongkar,
padahal itu di lahan negara. Dengan itu kita belajar sama-sama dengan
masyarakat, kita belajar mana yang salah dan mana yang benar. Kalau kita
salah ya kita akui salah, kalau masyarakat salah ya harus akui salah,"
kata dia.
Menurut dia, ada 37 pemilik bangunan di Kawasan Bandung Utara yang menggugat Pemprov Jawa Barat ke PTUN.
"Nanti kita menghargai rekan-rekan pengadilan, kita tunggu
keputusannya dulu. Intinya untuk proses penertiban di wilayah KBU
lainnya, itu masih terus berlanjut," kata dia.
Lebih lanjut ia menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun
strateg pengamanan bangunan liar atayu ilegal di Jawa Barat, seperti
penanganan bangunan liar di Kawasan bandung Utara.
"Satu hal yang penting adalah masyarakat paham bahwa dalam rangka
pemanfaatan ruang di KBU itu ada Perda-nya. Strateginya adalah kalau
tidak ada rekomendasinya ya tidak boleh dibangun. Aturannya itu sudah
jelas," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar