Pewarta: Edy M Ya`kub
Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan penyidik
Bareskrim Polri pada 3 Februari mendatang.
"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu.
Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu,"
katanya di Surabaya, Sabtu.
Di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu
Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang
menarik pada surat pemanggilan yang baru diterimanya.
"Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.
Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP,
sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan
Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu
persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu
generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada,"
katanya.
Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu,
ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa
hukum.
Terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan oleh
KPK, ia meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja.
"Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan,
bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman
penyidik (KPK)," katanya.
Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan
masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak
untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.
Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima
seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang
yang bermasalah.
"Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya
masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan
yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.
Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan
adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus
mengontrol proses yang berlangsung.
Saat menghadiri pengukuhan Ketua MA Prof Dr HM Hatta Ali SH MH
sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum ke-13 FH Unair, BW sempat menjadi
pusat perhatian.
"BW (Bambang Widjojanto)," ucap sejumlah undangan dalam acara
pengukuhan itu dan sebagian undangan pun menyalami baik di dalam aula
pengukuhan maupun hingga keluar aula itu setelah acara usai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar