Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG)
akan digelar hari ini. Adalah Mabes Polri lewat Divisi Hukum yang
mengajukan gugatan atas penetapan tersangka Komjen BG yang dilakukan
KPK. Komjen BG menjadi tersangka korupsi.
"Proses praperadilan
atas penetapan tersangka yang akan berlangsung akan menjadi tonggak
sejarah penegakan hukum di Indonesia," jelas mantan Menkum HAM Amir
Syamsuddin, Senin (2/2/2015).
Sesuai UU, penetapan tersangka
tidak bisa dilakukan praperadilan. Sesuai pasal 77 KUHAP mengatur bahwa
praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya
penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan
atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi
bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan
penuntutan.
"Apakah hakim/pengadilan akan menjerumuskan dan
menundukkan diri pada kepentingan ataukah pengadilan akan tegak menjaga
martabat dan wibawanya," lanjut Amir.
Amir juga melakukan kritik pada kepolisian yang ikut dan turut serta mengajukan gugatan praperadilan terkait tersangka BG ini.
"Sebagai
pelindung terdepan masyarakat, polisi wajib diasumsikan sebagai
institusi yang paling ahli, menguasai dan mengerti hukum baik hukum
formil maupun maupun materiil. Bukan para pengamat ataupun ahli yang
terkadang bias dalam mengemukakan pendapat yang biasanya mereka lakukan
demi "pendapatan"," tutup politisi Demokrat yang sudah puluhan tahun
menjadi pengacara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar