VIVA.co.id - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sudah memasuki tiga pekan berjalan. Polemik yang bermula dari penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini, hingga kini belum berujung.
Pada hari ini, Senin 2 Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan akan menggelar sidang praperadilan dari perkara yang diadukan
tim kuasa hukum Komjen BG pada 19 Januari 2015.
"Besok (Senin ini), akan digelar sidang praperadilannya. Kami akan
memantau, jangan sampai ada praktik mafia hukum dalam sidang nanti,"
kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta,
Minggu 1 Februari 2015.
Menurut Denny, hakim tunggal yang menangani praperadilan Komjen
BG, sejauh ini memang cukup kontroversial. Banyaknya aduan publik ke
Komisi Yudisial tentang hakim yang bernama Saprin Rizaldi tersebut,
cukup mengkhawatirkan.
"Kami harap hakim jangan sampai bermain-main dengan kasus yang
sangat penting ini. Bagi kami, layaknya putusan ini tidak diterima,
karena bukan yurisdiksinya Pengadilan Negeri," kata Denny.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko S Ginting,
menambahkan, sesuai ketentuan maka hasil praperadilan dapat diketahui
selambatnya tujuh hari usai gelar sidang. Dengan begitu, maka tidak
benar pendapat bahwa dengan praperadilan maka perkara BG, dapat
mengulur waktu.
"Dulu ada upaya banding dan kasasi usai praperadilan. Tapi, itu
sudah diputus semua. Jadi, tidak ada upaya hukum lain. Dalam tujuh hari
ke depan, harus ada putusannya," kata Miko. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar