Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mabes Polri kembali menegaskan institusinya
menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga
Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Polri disebut tidak
pernah berupaya menghalangi pemeriksaan terhadap para perwiranya.
"Yang
perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Mabes Polri sangat menghormati
penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen
(Pol) Ronny Franky Sompie saat dihubungi Minggu (1/2/2015).
Ronny
juga menegaskan tidak ada surat telegram rahasia (TR) yang
disebut-sebut berisi instruksi agar para perwira yang menjadi saksi
perkara rekening gendut Komjen Budi tidak memenuhi panggilan penyidik
KPK.
"Tidak pernah ada surat telegram yang dikeluarkan untuk
menghalangi para saksi yg dipanggil KPK menghadiri panggilan tersebut.
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap saksi atau tersangka untuk melakukan
kewajiban hukumnya sesuai prosedur ketika dipanggil oleh penyidik KPK,"
tegas Ronny.
Dia mencontohkan kehadiran Kapolda Kaltim Irjen
(Pol) Andayono ke KPK pada 22 Januari 2015 terkait perkara Komjen Budi.
Namun pihak KPK menyebut kedatangan Andayono hanya untuk mendiskusikan
penjadwalan ulang pemeriksaan (Baca: KPK: Kapolda Kaltim Belum Diperiksa, Hanya Diskusi Minta Penjadwalan Ulang)
"(Kehadiran
Irjen Andayono, red) itu menjadi indikator, bahwa Pimpinan Polri tidak
pernah menghalangi anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK,"
sambung dia.
Namun Ronny menuturkan setiap anggota Polri yang
berurusan dengan hukum berhak menerima bantuan hukum sebagaimana diatur
pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005
"Oleh karena itu, hak
menerima bantuan hukum tersebut harus diberikan oleh institusi Polri,
diminta ataupun tidak diminta. Kewajiban institusi Polri untuk
memberikan bantuan hukum kepada setiap anggota Polri yang
membutuhkannya, tidak boleh diberikan dengan cara melanggar hukum,"
papar Ronny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar