Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menerbitkan keputusan menteri (Kepmen)
mengenai standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang dan
pertanahan dalam penanaman modal sebagai upaya percepatan ekonomi.
"Kepmen akan diterbitkan pada Senin (12/10)," kata Menteri ATR/BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Kamis.
Setelah terbit kepmen itu, Ferry mengatakan Kementerian ATR/BPN RI
akan mulai efektif memberlakukan standar pelayanan dalam upaya
meningkatkan investasi penanaman modal.
Ferry menuturkan kebijakan upaya percepatan pelayanan untuk
mendongkrak bidang perekonomian itu telah disampaikan kepada Presiden
Joko Widodo pada rapat kabinet terbatas.
Ferry menyatakan Kepmen tentang standar pelayanan itu merupakan
pokok deregulasi atau penyempurnaan investasi pada bidang pertanahan.
Ferry menyebutkan terdapat tiga poin utama kebijakan pelayanan yang
tercantum pada Kepmen itu yakni penanganan permohonan, proses
pengumpulan persyaratan dan perpanjangan investasi pengelolaan lahan hak
guna usaha.
Ferry mencontohkan jenis kegiatan percepatan standar pelayanan
seperti informasi ketersediaan lahan diproses selama tiga jam.
Kemudian pertimbangan teknis pertanahan pemeriksaan persyaratan
tiga hari kerja untuk lahan tanah luas kurang dari 200 hektar maksimal
tiga hari kerja.
"Untuk lahan tanah lebih dari 200 hektar paling lama lima hari kerja," tutur Ferry.
Pengukuran lahan tanah untuk kelengkapan syarat paling lama 10 hari
kerja, luas lahan kurang dari 200 hektar selama 15 hari kerja dan lebih
dari 200 hektar maksimal 20 hari kerja.
Sementara pelayanan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) biasa 30 hari
hingga 90 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari hingga 45 hari kerja.
Pelayanan perpanjangan atau pembaharuan HGU dari 20 hari hingga 70 hari kerja menjadi tujuh hari hingga 14 hari kerja.
Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dari 50 hari kerja
menjadi 20 hari hingga 30 hari kerja, sedangkan perpanjangan HGB dari
20 hari hingga 50 hari kerja menjadi lima hari hingga tujuh hari kerja.
"Penerbitan sertifikat dari lima hari kerja menjadi sehari hari kerja," ujar Ferry.
Ferry mengharapkan percepatan standar pelayanan itu dapat membuka
atmosfer investasi, serta memberikan kepastian, kemudahan dan
keterbukaan pelayanan terhadap penanam modal maupun masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar