Ferdinan - detikNews
Jakarta - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto menegaskan
tim penyidik kasus pembunuhan Engeline, melakukan pemeriksaan sesuai
prosedur terhadap Agustinus Tae. Agustinus sebelumnya mengaku disiksa
saat dipaksa polisi mengaku jadi pembunuh bocah perempuan berusia 8
tahun itu.
"Kita lakukan pemeriksaan sesuai prosedur, tidak ada
ancaman, tidak ada kekerasan," tegas Kombes Hery saat dikonfirmasi
detikcom, Rabu (28/10/2015).
Pengakuan Agus soal adanya dugaan
kekerasan saat pemeriksaan menurut Kombes Hery biasa dilakukan para
tersangka. Hery mempertanyakan alasan Agus baru mengungkap dugaan adanya
kekerasan dari penyidik saat sidang berlangsung, Selasa (27/10).
"Kenapa
baru sekarang bicara? Harusnya dari kemarin-kemarin bicara. Kalau
sekarang disampaikan adanya kekerasan, bagaimana bekas lukanya pada
tubuh Agus?" tutur dia.
Namun Polda Bali ditegaskan Kombes Hery
tetap menghormati jalannya persidangan. Bila Majelis Hakim merasa
memerlukan keterangan dari tim penyidik kasus Engeline, maka Polda Bali
akan menurutinya.
Anggota tim penyidik menurutnya bisa menjadi
saksi verbal lisan, yakni saksi penyidik untuk mengkonfirmasi ada
tidaknya tekanan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Majelis
hakim memiliki kewenangan memanggil tim penyidik sebagai saksi verbal
lisan, anggota kami siap hadir," ujar Kombes Hery.
Pengakuan Agus soal adanya kekerasan saat diperiksa disampaikan setelah
Hakim Edward Haris Sinaga meminta Agus bicara terus terang alasannya
kerap mengubah keterangan saat diperiksa di Mapolda Bali.
Sejak
ditangkap polisi 10 Juni saya sudah mengucapkan ke polisi jika Margrieth
pelakunya. Tapi penyidiknya main tangan, saya dipukuli saja sama
penyidik. Dipukul, diinjak, rambut belakang dibakar, ditelanjangi dan
saya nggak tahu alasannya. Saya sampai mau bunuh diri rasanya karena
putus asa. Saya dikasih menghadap di depan Margrieth dan saya diminta
telanjang dan mengakui. Dari para Buser yang minta saya telanjang di
depan Margrieth. Akhirnya saya berbohong, mengaku jika saya pembunuhnya
upaya saya nggak dipukuli lagi. Pernyataan saya itu resmi di BAP pada 10
Juni 2015 sekitar pukul 19.00 WITA," ungkap Agustinus di hadapan
majelis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar