Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Anda pernah terbang ke bandara di daerah kemudian
melihat pejabat dijemput staf atau ajudan di tangga turun pesawat? Kini
itu tidak boleh lagi. Sejak Oktober, semua yang tidak berkepentingan
dilarang masuk area bandara termasuk urusan jemput menjemput. Ini demi
keamanan penerbangan!
"Ini yang kita tertibkan. Selayaknya tidak
boleh masuk ke situ," kata Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, M
Nasir Usman, Jumat (30/10/2015).
Menurut Nasir, dia sudah membuat surat edaran yang ditujukan ke semua pengelola bandara. Total ada 267 bandara di Indonesia.
"Kemarin-kemarin
ini masih banyak yang berlalu lalang, tidak punya kepentingan dengan
bandara bisa berada di Apron. Dan ada yang merasa bangga di daerah
terlarang," urai dia.
Menurut Nasir, aturan ketat diberlakukan
sekarang. Mereka yang tak punya pas dan tidak berkepentingan dilarang
masuk area landasan pesawat siapapun itu. Bagi penjemput dipersilakan di
area penjemputan.
"Persoalannya ada yang minta diistimewakan,
padahal seharusnya tidak boleh menjemput. Apron itu daerah steril,
kecuali bagi petugas ground handling dan security," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar