Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Denpasar, Purwanta Sudarmaji, mengurai fakta-fakta
sadis serta motif pembunuhan keji terhadap Engeline. Dalam pembacaan
dakwaan atas Magriet, Engeline - yang diadopsi terdakwa sejak berusia
tiga hari - sering diminta untuk memberi makan ayam dan anjing
peliharaan.
Selanjutnya, kekerasan terus dialami Engeline hingga puncaknya terjadi pada 16 Mei lalu sekira pukul 12.30 WITA.
"Waktu
itu, terdakwa memukuli Engeline dengan tangan kosong berkali-kali ke
arah wajah korban," kata Sudarmaji, Kamis 22 Oktober 2015.
Dipukuli berkali-kali, hidung dan telinga Engeline mengeluarkan darah. "Hidung dan telinga korban mengeluarkan darah," ujarnya.
Untuk menghilangkan jejak tindak kekerasan yang dilakukan Margriet itu. Akhirnya, Magriet merencanakan pembunuhan Engeline.
"Untuk menutupi jika terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, maka pembunuhan terhadap korban pun direncanakan," kata jaksa
Margriet banting kepala Engeline ke lantai
Hingga
akhirnya peristiwa keji itu pun terjadi. Margriet membenturkan
berkali-kali kepala bocah delapan tahun tersebut ke dinding kamarnya.
"Terdakwa menjambak rambut korban dan membanting kepala korban ke tembok
dengan keras," katanya.
Dalam posisi itu, terdakwa kemudian
memanggil saksi Agus Tay Hamba May untuk masuk ke dalam kamarnya. Begitu
Agus masuk ke dalam kamar Margriet, Agus melihat Margriet menjambak
rambut Engeline dengan kedua tangannya.
"Agus melihat Engeline
sudah terkulai lemas tangan kirinya dengan rambut yang dijambak dengan
kedua tangan Margriet. Kakinya menjuntai ke bawah kasur dengan kepala
setinggi kasur," ujar Sudarmaji.
Dengan seketika, Margriet
kemudian membanting kepala Engeline ke lantai. "Dengan sekuat tenaga
terdakwa membanting kembali kepala korban ke lantai dengan posisi kepala
belakang korban membentur lantai," ujarnya.
Jari tengah dan jari manis Engeline bergerak
Agus
lalu diperintahkan untuk mengangkat tubuh Engeline. "Agus meletakkan
korban di lantai dengan kondisi korban saat itu tidak berdaya lagi.
Matanya terbuka tapi tidak bergerak, hanya jari tengah dan jari manis
tangan kiri korban saja yang bergerak," ujar Sudarmaji.
Lalu Agus bangkit dan berdiri. Saat berdiri itu, terdakwa mendekatkan mukanya ke Agus sambil berbisik.
"Tolong
kamu jangan kasih tahu siapa-siapa kalau aku memukul Engeline. Kamu
jangan sampai buka rahasia ini. Kalau kamu tidak buka rahasia ini kamu
saya beri Rp200 juta tanggal 24 aku kasih uangnya, kamu pulang ke sumba
dan jangan pernah kembali lagi ke Bali," kata Margriet dalam bisikan
itu.
Magriet menyuruh Agus mengambil sprei yang berada di kamar saksi Agus. Lalu meminta Agus untuk meletakkan korban.
"Agus
mengangkat Engeline dengan tangan kiri di bawah kepala dan tangan kanan
di bawah paha. Diletakkan dengan posisi tidur miring," kata jaksa.
Magriet sundut rokok ke jasad Engeline
Magriet
menekuk kaki korban ke arah dada korban. Selanjutnya Margriet menyuruh
Agus mengambil tali di bawah lemari korban. Terdakwa meminjam pisau
kepada Agus.
"Dililitkan tali lehernya. Lalu diminta ambil
boneka Barbie. Boneka diletakkan di dada Engeline, lalu Margriet
menginjak kaki kanan Engeline," ujarnya.
Pada saat itu, Margriet diketahui menarik celana dalam Engeline sampai melorot terlepas.
"Terdakwa
meminta Agus menyalakan rokok dan memerintahkan membakar tubuh korban.
Namun ditolak dan Agus membuang rokok tersebut. Margriet mengambilnya
dan menyundutkan ke bagian tubuh Engeline," kata jaksa. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar