Pewarta: M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA News) - Puluhan aktivis antikorupsi di Banda Aceh
menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
karena dinilai hanya akan melemahkan tugas dan kewenangan lembaga
tersebut.
Penolakan itu disampaikan sekitar 30 orang aktivis antikorupsi yang
tergabung dalam Gerakan Aceh Lawan Korupsi (GALak) pada unjuk rasa di
Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu.
Dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat polisi tersebut, massa
aktivis antikorupsi tersebut mengusung sejumlah poster antara lain
bertuliskan "Tolak RUU KPK".
Mahmuddin, koordinator aksi mengatakan, RUU KPK hanya akan
melemahkan tugas dan fungsi KPK, karena banyak pasal membatasi
kewenangan lembaga antri rasuah tersebut.
"Seperti Pasal 13 disebutkan bahwa KPK yang menangani perkara
dengan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar. Selain itu, tugas KPK
hanya dibatasi selama 12 tahun sejak RUU diundangkan," sebut Mahmuddin.
Selain itu, kata dia, penyadapan terduga korupsi, nantinya harus
memiliki bukti permulaan. Penyadapan tersebut juga harus dengan izin
ketua pengadilan negeri.
Kemudian, sebut dia, Pasal 42 menyebutkan KPK berwenang
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Dan ini tentu
bertenangan dengan undang-undang KPK yang berlaku sekarang ini.
"Karena itu, kami menyatakan menolak RUU KPK karena banyak
kewenangan dipangkas. Dan ini tentu tidak mendukung semangat
pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mahmuddin.
Oleh sebab itu, Mahmuddin mengatakan pihak menuntut DPR segera
membatalkan rancangan UU KPK. DPR lebih baik memfokuskan dan
mempersiapkan revisi UU KUHAP karena lebih penting menyempurnakan aturan
hukum yang ada.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat menolak RUU KPK. Penolakan
ini perlu disuarakan karena revisi UU KPK ini merupakan kepentingan
partai mengebiri pemberantasan korupsi Indonesia," kata Mahmuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar