VIVA.co.id - Kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh seorang asisten rumah tangga, T, menyita perhatian dan dukungan dari berbagai pihak. Dia mengaku disiksa ketika bekerja dengan majikannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IV, IH.
Pengacara Publik Penanganan Kasus LBH Jakarta, Bunga Meisa Rouly
Siagian, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2015,
mengatakan, beragam tindakan tidak manusiawi dialami T selama bekerja
untuk IH dan istrinya. Dia diduga kerap mengalami tindakan pemukulan,
penghinaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya.
Lantaran tidak kuat mengalami penyiksaan tersebut, T memutuskan
kabur dari kediaman IH yang berada di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Wanita malang tersebut menyelamatkan diri hanya dengan membawa satu baju
dan pakaian yang dia kenakan tanpa membawa uang sepersen pun.
Kemudian dia menuju Stasiun Karet dengan badan yang penuh luka.
"Awalnya dia berjalan dengan tidak ada tujuan. Akhirnya dia menuju
Stasiun Karet dan berniat mengunjungi rumah pamannya," ujar Bunga.
Bunga menuturkan, T kemudian memasuki gerbong kereta api. Penumpang
perempuan di dalam gerbong merasa iba kepadanya, kemudian memberikan
uang kepadanya.
Di gerbong kereta pula, T bertemu dengan salah satu staf yang
bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK yaitu Feni. Dia kemudian
segera membawa T ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, karena tempat itu
berlokasi paling dekat dengan tempat kejadian.
Setelah T berada dalam kondisi aman, perwakilan LBH kemudian
melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polda Metro Jaya. Mereka
berharap, kasus tersebut diusut tuntas tanpa melihat status pelaku yang
duduk sebagai anggota dewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar