Pewarta: Satyagraha
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
menargetkan bantuan kredit modal kerja yang diberikan oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa membantu penyelamatan 27.000
karyawan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau kami jumlahkan ada potensi (kredit modal kerja) bisa
menyelamatkan 27.000 karyawan dari ancaman PHK," kata Menkeu terkait
kelanjutan penyaluran bantuan kredit oleh LPEI yang masuk dalam paket
kebijakan jilid IV di Jakarta, Kamis.
Menkeu menjelaskan bantuan kredit tersebut diberikan LPEI kepada
para UKM yang berorientasi ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan
mendukung ekspor selain produksi, agar terus melanjutkan usahanya dan
tidak melakukan PHK.
Kredit modal kerja ini akan diberikan kepada 30 perusahaan dengan
jumlah tenaga kerja paling kecil 50 orang dan paling besar 5.520 orang
serta disalurkan melalui perbankan yang berpartner dengan LPEI antara
lain bank BUMN maupun swasta, serta modal ventura dan leasing.
"LPEI sudah memetakan berdasarkan kriteria tersebut, sampai saat
ini ada 30 perusahaan yang akan dan potensial diberikan kredit modal
kerja. Tentunya kredit modal itu diberikan sebagai pendamping dari
kredit atau pinjaman yang sedang dimiliki dari perbankan lain," ujarnya.
Menkeu mengatakan besaran pinjaman kredit yang diberikan adalah
Rp50 miliar per perusahaan dengan berbagai jenis usaha seperti komoditas
furniture, barang-barang dari kayu, handicraft, tekstil dan produknya,
hasil kelautan dan perikanan, hasil pertanian dan perkebunan serta alas
kaki.
Sementara, UKM yang telah dicatat bisa mendapatkan bantuan ini
antara lain berasal dari daerah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua.
Hingga saat ini, Menkeu mencatat jumlah kredit modal kerja yang
diberikan kepada para UKM tersebut telah mencapai Rp695 miliar dari pagu
anggaran Rp1 triliun yang dialokasikan dalam APBN-P 2015 untuk
Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada LPEI.
"Segala peraturan dan prosedur telah disiapkan. Kita akan mencegah
PHK dan mendorong ekspor. Intinya memang kebijakan ini berpihak kepada
UKM dan menjaga saudara-saudara kita agar tidak terkena PHK," katanya.
Selain pemberian kredit oleh LPEI untuk mendorong ekspor dan
mencegah PHK, termasuk juga dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV yaitu
deregulasi dalam sistem pengupahan serta perluasan penerima Kredit
Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan paket kebijakan
ekonomi jilid III pada Rabu (7/10) yang antara lain meliputi penurunan
harga BBM, listrik dan gas, perluasan penerima KUR dan penyederhanaan
izin pertanahan untuk penanaman modal.
Paket kebijakan ekonomi tersebut merupakan kelanjutan paket
kebijakan ekonomi jilid I dan II yang telah diumumkan pada September
2015, yang diantaranya merupakan deregulasi peraturan untuk perbaikan
iklim investasi dan percepatan proyek pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar