Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berencana memperbarui kontrak kerjasama
pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. Ke
depan, uang pengelolaan sampah masuk kantong APBD.
"Katanya uang
sampah itu untuk bantu masyarakat Bekasi kenapa enggak mau masukkan ke
APBD. Kalau mau bantu dicemplungin dong ke APBD," ujar Ahok di Balai
Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015).
"Ini
kenapa enggak pernah mau masuk ke Pemkot Bekasi? Ya kan? Terus Pemkot
Bekasi senang saja selama ini. Makanya, kita mau ubah dengan wali kota
yang baru. Wali kota baru kita sudah kita bicarakan mau ubah, itu saja,"
ujar Ahok.
Ahok berpendapat PT Godang Tua Jaya, selaku pengelola
sampah Bantargebang seharusnya tidak membagi dua dana tipping fee
dengan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) dari Pemprov DKI
karena itu manyalahi kontrak. Biaya sebagian dari Rp 400 miliar yang
diberikan oleh GTJ kepada PT NOEI yang ditugasi mengoperasikan
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPST Bantargebang.
Menurut
Ahok, rekening pembayaran kedua perusahaan itu seharusnya menjadi satu.
"Kenapa dia pisah anggaran, kita bayar anggaran Rp 400 miliar itu terus
Rp 330-an miliar (tipping fee dari jumlah ton sampah), nah kenapa dia
merasa terima Rp 250 miliar? Dia join operation lagi dengan PT (NOEI)
baru duitnya bayar ke situ," terangnya.
"Makanya BPK mengatakan
enggak boleh, kamu kan kontrak sama kita nih terus kalau kamu mau join
sama orang lain duit Pemda enggak boleh bayar ke dia dong dan enggak
boleh bagi dua. Dia bagi dua, nah ini ada apa?" kata Ahok keheranan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar