BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Oktober 2015

BKN Tolak Pemberkasan NIP CPNS Lulusan PTS Bermasalah

JAKARTA--‎Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses pemberkasan NIP CPNS dari lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Kebijakan ini keluar menyusul pernyataan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang melarang lulusan PTS bermasalah ikut tes CPNS.
"Karena larangan ini baru keluar tahun ini, maka proses rekrutmen tahun depan tidak akan diproses NIP-nya. Sedangkan yang sudah dikeluarkan NIP-nya, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pangkatnya diturunkan satu level," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (8/10).
Mengantisipasi lulusan PTS yang masuk daftar hitam ikut seleksi CPNS, menurut Tumpak, kuncinya ada di masing-masing instansi. Saat‎ seleksi tahap pertama diserahkan kepada instansi masing-masing agar tidak menerima pelamar dengan ijazah dari PTS tersebut.
‎"Kalau instansi kecolongan juga maka  di internal BKN sudah menyiapkan petugas khusus di 15 kantor ( 14 Kanreg, satu pusat) untuk mencegah penggunaan ijazah tersebut untuk CPNS. Jika ditemukan, usulannya akan ditolak dengan kategori TMS (tidak memenuhi syarat)," terangnya.
‎Mengingat keputusan Kemenristek Dikti adalah keputusan pemerintah, lanjut Tumpak, semua instansi pusat maupun daerah diharapkan mengikutinya.
Seperti diketahui, belakangan ramai pemberitaan mengenai 243 PTS bermasalah, yang daftarnya sudah beredar luas di masyarakat.  (esy/jpnn)

Tidak ada komentar: