JAKARTA--Badan
Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses pemberkasan NIP CPNS dari
lulusan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Kebijakan ini keluar menyusul pernyataan
dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek
Dikti) yang melarang lulusan PTS bermasalah ikut tes CPNS.
"Karena larangan ini baru keluar tahun
ini, maka proses rekrutmen tahun depan tidak akan diproses NIP-nya.
Sedangkan yang sudah dikeluarkan NIP-nya, sesuai arahan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
pangkatnya diturunkan satu level," kata Kepala Biro Humas BKN Tumpak
Hutabarat yang dihubungi, Kamis (8/10).
Mengantisipasi lulusan PTS yang masuk
daftar hitam ikut seleksi CPNS, menurut Tumpak, kuncinya ada di
masing-masing instansi. Saat seleksi tahap pertama diserahkan kepada
instansi masing-masing agar tidak menerima pelamar dengan ijazah dari
PTS tersebut.
"Kalau instansi kecolongan juga maka
di internal BKN sudah menyiapkan petugas khusus di 15 kantor ( 14
Kanreg, satu pusat) untuk mencegah penggunaan ijazah tersebut untuk
CPNS. Jika ditemukan, usulannya akan ditolak dengan kategori TMS (tidak
memenuhi syarat)," terangnya.
Mengingat keputusan Kemenristek Dikti
adalah keputusan pemerintah, lanjut Tumpak, semua instansi pusat maupun
daerah diharapkan mengikutinya.
Seperti diketahui, belakangan ramai pemberitaan mengenai 243 PTS bermasalah, yang daftarnya sudah beredar luas di masyarakat. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar