Maikel Jefriando - detikfinance
Jakarta -Pemerintah melakukan perubahan mekanisme
penetapan upah minimum (UMP) buruh untuk menciptakan iklim usaha yang
lebih kondusif. Dengan mekanisme baru ini juga, maka tidak akan ada lagi
rapat tripartit yang berlangsung setiap tahun menjelang penetapan upah.
Tripartit
adalah forum yang mempertemukan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,
dan serikat buruh. Biasanya pertemuan ketiga unsur ini juga diwarnai
dengan keributan menjelang pengambilan keputusan.
"Nggak ada, sekarang langsung pakai formula," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut
Darmin, mekanisme ini juga sekaligus menghindari aksi kepala daerah
yang dulunya sering mempolitisasi keadaan. Yaitu memanfaatkan kenaikan
upah agar mendapatkan dukungan politik dari para buruh.
"Ini PP
(Peraturan Pemerintah) ini. Aturan ini PP. Itu berarti negara punya
mekanisme kalau tidak diikuti oleh provinsi," jelasnya.
Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menambahkan, pihak buruh sudah dilibatkan
dalam penetapan mekanisme baru ini. Termasuk juga kepada kalangan dunia
usaha, dan pemerintah daerah. Khususnya hal-hal yang bersifat dasar.
"Sudah dong.
Materi-materi dasar itu sudah kan proses-proses ini sudah lama, sudah
dikonsultasikan di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan
ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam," kata Hanif pada
kesempatan yang sama.
Hanif optimis kebijakan ini akan
mengantarkan pada kondisi ilim usaha yang lebih kondusif. Termasuk
meniadakan keributan penentuan upah yang sering terjadi setiap tahun.
"Jadi
dengan adanya pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin
terbuka. kenapa terbuka? Karena iklim investasi jadi kondusif, jadi
iklim dunia usaha jadi kondusif, investasi makin banyak, dunia usaha
makin bergerak, lapangan kerja bertambah, setelah bertambah,
pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak," paparnya.
Seperti diketahui, rumus perhitungan UMP ini baru berlaku untuk perhitungan UMP 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar