BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 16 Oktober 2015

Rumus UMP Jokowi, Tak Ada Lagi Ribut Upah Buruh Tiap Tahun

Maikel Jefriando - detikfinance
Jakarta -Pemerintah melakukan perubahan mekanisme penetapan upah minimum (UMP) buruh untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mekanisme baru ini juga, maka tidak akan ada lagi rapat tripartit yang berlangsung setiap tahun menjelang penetapan upah.

Tripartit adalah forum yang mempertemukan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Biasanya pertemuan ketiga unsur ini juga diwarnai dengan keributan menjelang pengambilan keputusan.

"Nggak ada, sekarang langsung pakai formula," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Darmin, mekanisme ini juga sekaligus menghindari aksi kepala daerah yang dulunya sering mempolitisasi keadaan. Yaitu memanfaatkan kenaikan upah agar mendapatkan dukungan politik dari para buruh.

"Ini PP (Peraturan Pemerintah) ini. Aturan ini PP. Itu berarti negara punya mekanisme kalau tidak diikuti oleh provinsi," jelasnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menambahkan, pihak buruh sudah dilibatkan dalam penetapan mekanisme baru ini. Termasuk juga kepada kalangan dunia usaha, dan pemerintah daerah. Khususnya hal-hal yang bersifat dasar.

"Sudah dong. Materi-materi dasar itu sudah kan proses-proses ini sudah lama, sudah dikonsultasikan di dewan pengupahan nasionalnya, sudah disosialisasikan ke media, ke praktisi, ke Apindo dan segala macam," kata Hanif pada kesempatan yang sama.

Hanif optimis kebijakan ini akan mengantarkan pada kondisi ilim usaha yang lebih kondusif. Termasuk meniadakan keributan penentuan upah yang sering terjadi setiap tahun.

"Jadi dengan adanya pengupahan seperti ini, lapangan kerja akan semakin terbuka. kenapa terbuka? Karena iklim investasi jadi kondusif, jadi iklim dunia usaha jadi kondusif, investasi makin banyak, dunia usaha makin bergerak, lapangan kerja bertambah, setelah bertambah, pilihan-pilihan calon pekerja ini makin banyak," paparnya.
Seperti diketahui, rumus perhitungan UMP ini baru berlaku untuk perhitungan UMP 2016.

Tidak ada komentar: