Rivki - detikNews
Jakarta -
Hukum perdata kolonial Belanda berlaku sejak tahun 1848. Hukum ini
menyamaratakan nilai gugatan, mau ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
Akibatnya, asas peradilan cepat tidak berlaku, terutama bagi perkara
dengan nilai gugatan kecil.
Untuk mengkahiri hal ini, Mahkamah
Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini juga bisa disebut
sebagai tonggak lahirnya small claim court.
Berikut
wawancara detikcom dengan hakim agung Syamsul Maarif di ruangannya di
lantai 4 Gedung MA, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta akhir pekan lalu.
Berikut petikannya:
Bisa dijelaskan singkat latar belakang lahirnya small claim court ini?
Ini
memotong banyak prosedur dan waktu. Pencari keadilan nyaman di
pengadilan. Banyak hal kenapa Perma ini terbit, asas cepat sederhana
murah yang selama ini dianggap cuma adigium saja, kita wujudkan. Kita
ubah dengan adanya perma ini.
Peradilan ini sederhana, karena
pihaknya 1 orang dan berada di wilayah satu Pengadilan Negeri, harus 1
kota/kabupaten. Kalau di luar kota itu perlu waktu dan biaya juga
tambah. Makanya kalau di luar atau beda domisili itu bukan peradilan
sederhana.
Tujuannya small claim court?
Kalau dari segi konsep agar asas murah sederhana terwujud di Pengadilan Negeri. Jadi perkara ini sampai final diputus di PN.
Kemudian
ini ringan, Ketua Pengadilan Negeri hanya minta panjer perkara. Kalau
tidak mampu silakan bawa keterangan tanda tidak mampu. Proses sidang
juga sederhana. Kalau penggugat dipanggil 2 kali nggak datang yang
ketiganya diputus, verstek.
Penggugat ketika sidang perdana nggak
datang langsung digugurkan. Itu tapi nggak nebis tapi bisa maju lagi.
Itu alasan filosofi pertama.
Alasan yuridisnya, karena HIR dan
RBG sekarang tidak memberikan tempat khusus untuk sederhana, dampaknya
perkara kecil bisa sampai tingkat PK. Dalam bahasa yang sedikit
hiperbola, Perma ini mendobrak sistem warisan kolonial.
(Herzien Inlandsch Reglement atau biasa disingkat HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten atau biasa disingkat RBG merupakah hukum perdata warisan penjajah kolonial Belanda. HIR
berlaku di Jawa dan Madura dan HIR berlaku di luar Jawa-Madura.
Peraturan ini berlaku sejak tahun 1848. Kedua hukum ini tidak membedakan
nilai gugatan dan disamaratakan semua).
Saya sebagai hakim
agung pernah memegang gugatan Rp 25 juta, itu aspek yuridis. Politik
hukumnya, pemerintah dalam RPJM ingin adanya peningkatan daya saing
ekonomi Indonesia terutama dalam hukum perdata.
Apakah ini untuk menjaminan hukum investor kecil?
Bank
Dunia survei easy doing business, salah satu indikatornya adalah
sebarapa lama dan mahal sengketa kontrak bisa diselesaikan di satu
negara. (Indonesia) rangking 114, Malaysia ranking 20, Singapura
rangking 1. Kalau saya lihat reportnya, Korsel dari rangking 60 menjadi
rangking 2.
MA ingin rangking kita naik. Alasan yang agak pragmatis
yaitu perkara kecil masuk ke MA karena selama ini banyak penumpukan.
Kita harap dengan adanya small claim court nggak ada penumpukan perkara. (Dalam setahun, MA mengadili 12 ribuan kasus-red). Sehingga pencari keadilan bisa lebih cepat.
Kenapa batasan maksimalnya harus Rp 200 juta?
Banyak
sumber yang kita pakai kenapa Rp 200 juta kita lakukan desk study,
Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Singapura. Lalu dari seminar-seminiar small claim court. Dari sumber ini tidak ada standar baku dari nilai ekonomi gugatan.
Ada
yang 1 kali, ada yang 2 kali income per kapita per tahun. Akhirnya kita
temukan angka perkapita kita ada Rp 45 juta. Kalau dikali 2 kan Rp 100
juta. Tapi kita proses lagi di PN Jakpus. Bagi PN Jakpus, Rp 100 juta too small,
nggak ada dampaknya. Lalu kita survei ke Makasar, Surabaya, belum lagi
di PHI dan perlindungan konsumen, di sana angkanya Rp 150 juta dan Rp
200 juta. Makanya kita putuskan Rp 200 juta.
Teknis simulasinya bagaimana?
Asumsi
kita penggugatnya bukan dari orang punya duit banyak, kita siapin dari
Dirjen ada buku khusus. Kemudian lembar-lembaran, termasuk surat kuasa.
Tidak ada eksepsi replik duplik, kalau dia keberatan form keberatan.
Kalau
sudah gugat, sudah masuk, panitera akan lihat berapa nilai gugatannya,
Kalau di atas Rp 200 juta nggak bisa nih, kita lihat dulu kita lihat
bukti-buktinya.
Ketika dia ajukan gugatan, bukti harus
diserahkan. Beda dengan sidang biasa. Nanti PP akan seleksi masuk
sederhana apa enggak. Nanti Pak Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim
PN. Hakim juga menilai complicated apa nggak pembuktiannya. Kalau nggal complicated nanti dicoret. Kalau masuk, maka ditetapkan masa sidang.
Kalau
keberatan hakimnya majelis, dan hakim majelis di keberatan harus yang
lebih senior. Setelah menerima keberatan 7 hari harus sudah putus.
Kalau saya sebelumnya sudah berpekara di peradilan sengketa konsumen, terus saya bawa ke small claim court, boleh nggak?
Kalah
di sengketa konsumen, nggak boleh digeser ke small claim court. Kalau
ada gugatan konsumen kalau pernah mengajukan ke BPSK (Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen) oke, kalau nggak pernah ngga masalah. Kalau pernah
nggak boleh.
Kalau kemudian mekanisme ini nggak jalan, kalau
hakim di pengadilan menemukan bukti bahwa perkara ini di BPSK maka harus
di-NO (tidak diterima). Begitu pun di BPSK harus di-NO. Kapan Perma ini
berlaku untuk konsumen? Ketika dia nggak lewat BPSK. Kalau dia lewat
BPSK ya itu kan tidak sederhana.
Selama gugatan diajukan ke BPSK
mereka berwenang. Kan sebelumnya ada anggapan ini duplikasi, tapi ini
bukan duplikasi. Mekanismenya udah dibangun.
Korban pidana penipuan bisa masuk sini nggak?
Bisa.
Itu asas perdata umum berlaku dalam perkara perdata umum. Contoh
konkrit kemarin adalah utang piutang di BPR, leasing motor, dll.
Apakah penggugat bisa memilih, masuk sidang biasa atau sidang sederhana?
Tidak bisa. Ini obligatori.
Ini bisa untuk kasus apa saja?
Pada
awalnya hanya masalah wanprestasi, karena pembuktian sederhananya. Tapi
belakangan bisa ke PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Kewenangan dia dalam
melanggar pasal-pasal konsumen karena itu dalam BPSK ganti ruginya Rp
200 juta.
Apakah PN sudah siap?
Tidak
ada masalah, pidana sederhana juga tunggal. Nggak perlu ada
pelatihan-pelatihan khusus lagi. Sosialisasi Perma kepada pansek saja ke
PN-PN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar