Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah menjatuhkan
sejumlah sanksi kepada wakil rakyat yang melanggar kode etik selama 1
tahun masa bakti. Dari semua sanksi yang dijatuhkan, yang terberat
adalah berupa teguran lisan.
Yang terbaru sanksi yang diberikan
pada anggota F-Hanura, Frans Agung Mula Putra pada Senin (12/10/2015)
kemarin. Frans dilaporkan oleh mantan stafnya Denty Noviany Sari karena
dia diberhentikan tanpa sebab pada Februari 2015, dan karena Frans
dituding menggunakan gelar doktor dalam memo, KTP dan kartu nama.
Padahal pendidikan doktoral di Universitas Satyagama belum selesai.
Kasus
ini bergulir sejak Mei 2015 dan putusannya baru dibacakan 5 bulan
kemudian. Dalam putusan sidangnya, MKD menyatakan Frans terbukti
melanggar kode etik ringan yang dikenakan sanksi teguran tertulis.
"Dengan
ini menyatakan Frans Agung Mula Putra terbukti melakukan pelanggaran
kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis,"
kata Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang yang ditampilkan di layar
TV di depan di ruang MKD, gedung DPR, Jakarta Senin (12/10/2015).
Selain
Frans, ada pula anggota F-PKB Krisna Mukti yang juga mendapat teguran
lisan dari MKD. Krisna diputuskan bersalah dalam kisruh rumah tangga
yang diadukan sang mantan istri.
Perkara ini diadukan oleh istri
Krisna, Devi Nurmayanty ke MKD pada Mei 2015 silam. Devi yang dinikahi
Krisna dalam kondisi hamil mempertanyakan kejelasan status istri serta
tunjangan yang seharusnya dia terima. Saat putusan dibacakan, keduanya
sudah bercerai.
Ada pula anggota Fraksi PAN, Anang Hermansyah
tertangkap kamera sedang merokok di ruang sidang. Padahal, hal itu
jelas-jelas dilarang. MKD mengusut kasus ini dan pria yang dikenal
sebagai musisi tersebut mendapat sanksi teguran ringan.
Selain
teguran-teguran di atas, MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran kode
etik lainnya yang diusut tidak terbukti. Nama para teradu pun
direhabilitasi lewat putusan MKD tersebut.
Saat ini, masih ada
beberapa kasus yang masih diusut oleh MKD. Salah satunya adalah kejadian
pemukulan antara anggota F-PPP Mustofa Assegaf dan anggota F-PD Mulyadi
pada April 2015 lalu. Menurut Mulyadi (PD), dirinya dipukul tiga kali
usai keluar dari toilet di sela rapat karena diduga Mustofa (PPP) kesal
diingatkan soal lamanya interupsi dalam rapat.
Pada Senin (12/10)
kemarin, Mustofa memenuhi panggilan MKD untuk sidang panel. Pada
akhirnya, bisa saja sanksi yang menanti lebih dari teguran lisan.
"Panel
dibentuk ketika kita putuskan pelanggaran berat. Sanksinya itu
penonaktifan selama 3 bulan atau rekomendasi PAW," kata anggota MKD
Sarifuddin Sudding.
MKD juga sedang mengusut dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua
DPR Fadli Zon dengan bertemu Donald Trump di Amerika Serikat. Apa sanksi
yang akan dijatuhkan? Publik masih menunggu ketegasan MKD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar