JAKARTA – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina
Suroso Atmomartoyo divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta
subsidair enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap
terkait pengadaan TEL di Pertamina pada tahun 2004-2005.
Vonis ini sedikit lebih rendah dari apa yang dimohonkan Jaksa KPK
yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan
kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suroso Atmomartoyo lima tahun dan
pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata Ketua
Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10) dini
hari.
Menurut Majelis Hakim, Suroso menerima suap dari pihak PT Soegih
Interjaya untuk melanggengkan kontrak pengadaan TEL di Pertamina. Suap
yang dimaksud dalam bentuk uang senilai USD 190 ribu dan fasilitas
menginap di Radisson Blue Edwardian Hotel, London.
Perbuatan tersebut dianggap pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum membacakan putusan, Majelis membacakan hal yang memberatkan
dan meringankan untuk Suroso. Hal yang memberatkan, menurut Hakim
Casmaya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi dan mencoreng nama Indonesia di kancah Internasional.
“Hal yang meringankan saudara belum pernah dihukum, terdakwa
mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum sempat menikmati hasil
kejahatannya dan terdakwa telah mengabdi kepada Pertamina,” tuturnya.
Suroso adalah orang kedua yang divonis dalam perkara ini. Sebelumnya
Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada
Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai pemberi suap.(dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar