JAKARTA - Heboh terkait
kabar 243 perguruan tinggi (PT) yang di nonaktifkan, mendapat tanggapan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
Ditegaskan bahwa data yang sudah beredar luas di masyarakat tersebut dilansir oleh salah satu badan pemerhati pendidikan.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti,
Kemristek dan Dikti, Patdono Suwitnjo mengatakan, dampak keterbukaan
informasi seluruh data terkait PT di Kemenristek-Dikti dapat diakses
secara luas oleh masyarakat.
"Data 243 PT dinon-aktif secara tegas
bukan dikeluarkan oleh Kemenristek, itu hanya masyarakat yang peduli
dengan pendidikan,” kata Patdono Suwitnjo di kantor Kemenristekdikti di
Jakarta, kemarin (6/10).
Dari informasi tersebut berkembang isu
yang tidak sedap terutama mereka (PT, Red) yang masuk dalam data
tersebut. Untuk itu, menurutnya Kemenristek-Dikti berusaha meluruskan
informasi yang sudah berkembang di masyarakat. "Tidak benar PT dinon
aktif dicabut izinnya dan di cap kampus abal-abal,” ungkapnya.
PT dinonaktifkan, menurut Patdono adalah
PT yang memperoleh sanksi berupa penundaan atau tidak memperoleh
pelayanan berupa: pengusulan akreditasi ban PT, penambahan prodi baru,
mengajukan sertifikasi dosen, bila sebagai calon penerima hibah dari
Kemristekdikti maka pengajuan tidak diproses dan pemberhentian beasiswa
bagi mahasiswanya.
Pelanggaran yang menyebabkan PT
dijatuhkan sanksi non-aktif, dikatakan Patdono karena tidak melaporkan
kegiatan belajar mengajar selama 4 semester berturut-turut, nisbah dosen
mahasiswa tidak mencukupi, menjalankan pendidikan diluar kampus,
terjadi konflik, yayasan tidak aktif, pindah kampus tanpa melapor dan
menganti yayasan tanpa melaporkan.
"Pada pelanggaran disebabkan karena PT
tidak memiliki sistem atau staf untuk melaporkan dan faktor kesengajaan
dengan tujuan dapat mewisuda mahasiswa lebih banyak data dari mahasiswa
yang ada,” katanya.
Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono
menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti
akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.
Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan
lima sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian
bantuan pendidikan, penghentian kegiatan PT, penghentian pembinaan,
cabut izin dan pidana.
"PT yang kena sanksi pencabutan izin
maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu
pengalihan ini,” terangnya. (nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar