Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seleksi hakim
merupakan otoritas Mahkamah Agung (MA). Atas vonis ini maka Komisi
Yudisial (KY) tidak berwenang terlibat dalam menyeleksi hakim tingkat
pertama ini.
"Mengadili menyatakan mengabulkan permohonan untuk
seluruhnya," putus hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka
untuk umum dalam sidang pleno di ruang utama gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Pemohon adalah hakim
agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan,
hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Dalam gugatannya,
hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY
dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi menjadi hak
ekslusif MA.
"Pasal 14A ayat 2 dan 3 UU Peradilan Umum sepanjang
kata 'bersama' dan frase 'KY' UU Peradilan Umum, bertentangan dengann
UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 14 ayat 2 UU
tentang Peradilan Umum berbunyi 'Proses seleksi pengangkatan hakim PN
dilakukan Mahkamah Agung. Dan ayat 3 selengkapnya berbunyi 'ketentuan
lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh MA'," ujar majelis.
Sidang vonis ini dihadiri para pemohon dan perwakilan KY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar