BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 07 Oktober 2015

Tok! MK Putuskan Seleksi Hakim Otoritas Kewenangan MA

Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seleksi hakim merupakan otoritas Mahkamah Agung (MA). Atas vonis ini maka Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang terlibat dalam menyeleksi hakim tingkat pertama ini.

"Mengadili menyatakan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," putus hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum dalam sidang pleno di ruang utama gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pemohon adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Dalam gugatannya, hakim agung itu merasa independensinya berkurang karena keterlibatann KY dalam proses rekrutmen. Mereka meminta hak menyeleksi menjadi hak ekslusif MA.

"Pasal 14A ayat 2 dan 3 UU Peradilan Umum sepanjang kata 'bersama' dan frase 'KY' UU Peradilan Umum, bertentangan dengann UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 14 ayat 2 UU tentang Peradilan Umum berbunyi 'Proses seleksi pengangkatan hakim PN dilakukan Mahkamah Agung. Dan ayat 3 selengkapnya berbunyi 'ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh MA'," ujar majelis.

Sidang vonis ini dihadiri para pemohon dan perwakilan KY. 

Tidak ada komentar: