"Yang belum daftar buruan daftar, karena
lebih cepat daftar lebih cepat juga datanya diverifikasi validasi," kata
Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Kamis (29/10).
Dia menyebutkan, ada sebagian PNS yang
sengaja mengulur waktu pendaftaran karena mengira ada perpanjangan
waktu. Padahal, sampai saat ini BKN tetap pada jadwal awal yaitu 31
Desember.
"Belum ada perubahan waktu untuk batas akhir pendaftaran, masih tetap 31 Desember," ujarnya.
Dia menambahkan, tenggat 31 Desember itu
bukan berarti PNS baru mendaftar pada tanggal tersebut. Sebab, pada 31
Desember itu proses akhir pemeriksaan data PNS. Saat ini, BKN tengah
melakukan pemeriksaan data PNS yang sudah masuk e-PUPNS. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar