Andi Saputra - detikNews
Karawang - Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat,
menjatuhkan hukuman mati kepada Muhamad Very Maulana Hidayatulloh (23).
Warga Kendal, Jawa Tengah, itu menghabisi Sri Rosmawati (35) yang sedang
hamil 4 bulan dan anaknya, Amelia (10).
Niat Very muncul akibat
sering dimarahi oleh atasannya, Widodo, di tempat kerjanya. Ia lalu
menyimpan dendam kepada atasannya itu.
Very lalu mendatangi
rumah Widodo di di Kampung Pasirkihiang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan
Pasawahan, Purwakarta, pada 15 Februari 2015 dini hari. Malam itu,
Widodo ternyata sedang tidak ada di rumah dan hanya ada Sri serta dua
anaknya, Amelia dan Alfian (6).
Very berkilah ia ingin
mengingatkan Sri untuk memberitahu Widodo supaya tidak galak di tempat
kerja. Tapi ketika masuk, Sri curiga dan langsung meneriaki Very maling.
Very langsung mengambil pisau yang dibawanya dan menusukkan ke tubuh
Sri. Anak Sri, Amelia, terbangun dan berusaha menolong ibunya. Tapi
sabetan dan tusukan Very membuat nyawa keduanya melayang seketika.
Alfian yang ikut terbangun lalu mencoba melawan tetapi ia kalah tenaga.
Tapi nyawa Alfian masih tertolong meski mengalami luka tusuk di dadanya.
Mendengar
keributan ini, tetangga langsung mendatangi rumah Widodo dan menangkap
Very ramai-ramai. Pelaku lalu diserahkan ke polisi dan dilimpahkan ke
pengadilan.
"Menyatakan terdakwa Muhamad Very Maulana
Hidayatulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana 'pembunuhan berencana dan kekerasan yang mengakibatkan
matinya anak'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
pidana mati," demikian putus majelis PN Karawang sebagaimana dilansir
website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/2015).
Duduk sebagai
ketua majelis Febri Purnamavita dengan anggota Eva MT Pasaribu dan Cipto
Hosari Nababan. Vonis ini diketok pada 6 Oktober lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar