Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Jumat, 29 April 2016
KPK Periksa Politikus PKS yang Diduga Jadi Perantara Suap
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 29 April 2016. Politikus PKS itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut bahwa dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas anggota Komisi V DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk.
Bersama dengan Kurniawan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya. Dia adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima MB Nuwa.
Diketahui, nama Kurniawan sempat disebut dalam persidangan perkara suap ini. Dia disebut-sebut merupakan perantara suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR yang juga dari PKS, Yudi Widiana Adia.
Aseng mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan pada sekitar bulan Desember 2015. Uang tersebut disebut Aseng ditujukan untuk Yudi Widiana terkait proyek pekerjaan jalan.
Selain uang tersebut, Aseng juga pernah memberikan uang lain sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta dengan dalih Kurniawan bisa mengamankan dia dari jeratan KPK.
Aseng menyebut bahwa saat itu Kurniawan pernah berkata bahwa dia tengah diincar oleh KPK. Hal tersebut tak lama setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk dari pihak DPR. Anggota Dewan yang telah menjadi tersangka antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang diberikan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Ini Empat Tuntutan Buruh di May Day, 1 Mei 2016
Oleh : Finalia Kodrati, Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Sebanyak satu juta buruh diprediksi akan merayakan hari buruh atau May Day, yang jatuh pada Minggu, 1 Mei 2016 mendatang.
Sedangkan untuk di wilayah Jakarta sendiri, sampai dengan hari Rabu, 27 April 2016 lalu, dikabarkan sebanyak 150 ribu buruh akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, untuk merayakan hari buruh bersama di sana.
"Satu juta kita prediksi di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan datang ke wilayah Jakarta, itu terkonfirmasi sampai dengan kemarin 150 ribu buruh akan kumpul di Bundaran HI," ujar Presiden Konfederasi Serikat Kerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2016.
Dari Bundaran HI, lanjutnya, buruh nantinya akan melakukan long march ke Istana Negara. Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, mereka akan bergerak ke Stadion Gelora Bung Karno.
"Pada hari buruh 1 Mei 2016 mendatang, ada empat tuntutan yang kami diminta," kata dia.
Empat tuntutan tersebut sebagai berikut:
1. Cabut PP No.78 Tahun 2015-tolak upah murah-naikkan upah minimum 2017-650 ribu.
2.Stop Kriminalisasi buruh dan aktivis sosial-stop PHK.
3.Tolak reklamasi, penggusuran dan RUU Tax Amnesty, karena tidak adil secara bersamaan upah buruh dikendalikan dengan rezim upah murah PP No.78 Tahun 2015, tapi secara bersamaan orang yang mengemplang pajak diampuni.
4.Deklarasi ormas buruh sebagai kekuatan blok politik, yang meliputi kaum buruh, guru honor, mahasiswa, aktivis, petani, dan lain-lain.
"Secara politik sekarang kita berjuang sendiri-sendiri, ini harus dilindungi semua, disatukan kekuatannya, itulah pilihan kita sebagai ormas, sebagai blok politik," ujarnya.
Polri Larang Serikat Pekerja 'Sweeping' di Hari Buruh
Oleh : Dedy Priatmojo, Syaefullah
VIVA.co.id – Peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day akan berlangsung seluruh wilayah Indonesia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2016. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengingatkan bagi para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa agar tidak melakukan aksi sweeping kepada para pekerja yang enggan melakukan demo.
"Dilarang sweeping, merusak pagar, tindakan anarkis itu tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, para serikat buruh juga dapat melakukan aksi unjuk rasanya di daerah masing-masing, sehingga tidak mesti seluruhnya memasuki wilayah Jakarta.
Sebab, pengamanan di setiap daerah seperti di Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur sudah disiapkan oleh personel Kepolisian.
"Dalam pelaksanaannya kami harap diisi dengan kegiatan yang berlangsung di tiap daerah, bersama para manajemen di sentral industri. Jadi tidak perlu semua harus ke Jakarta atau satu tempat," ujar Boy.
Dengan begitu, Boy berharap aksi unjuk rasa peringatan buruh tidak dapat merugikan masyarakat seperti halnya menutup jalan tol dan mengganggu ketertiban masyarakat lainnya.
Kamis, 28 April 2016
Harga Minyak Dunia Terus Naik
Oleh : Daurina Lestari
VIVA.co.id – Harga minyak dunia kembali naik tiga persen, setelah Bank Sentral Amerika Serikat (AS) mempertahankan suku bunganya, Rabu, 27 April 2016.
Dilansir CNBC, Kamis 28 April 2016, minyak mentah AS, West Texas Intermediate, ditutup naik 2,93 persen atau US $1,29 di US$45,33 per barel.
Sedangkan minyak mentah Eropa, Brent, naik US$1,45 menjadi US$47,19 per barel. Harga Brent sudah melonjak hampir 20 persen di bulan April ini.
Laporan Energy Information Administration (EIA) sempat membuat harga minyak melemah. EIA melaporkan, persediaan minyak AS naik dua juta barel pekan lalu menjadi 540,6 juta barel.
Sebelumnya, aksi beli memenuhi pasar minyak AS. Hal ini dipicu oleh prediksi American Petroleum Institute yang memperkirakan cadangan minyak mentah AS anjlok 1,1 juta barel.
Keputusan Bank Sentral AS untuk mempertahankan suku bunganya juga membuat dolar terus melemah dan mendorong harga minyak naik.
MA: pemeriksaan terkait kasus Nurhadi akan menyeluruh
Pewarta: Ricky Prayoga
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait dengan kasus suap yang sekarang menyeret Sekretaris MA Nurhadi.
"Kita sudah bentuk tim pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) dan kita akan lakukan pemeriksaan menyeluruh," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.
Syafruddin juga menyebut Nurhadi tidak ada hubungannya dengan kasus suap yang dilakukan panitera PN Jakpus Edy Nasution yang kini berstatus tersangka karena Nurhadi adalah staf sekretariat MA.
Hal tersebut diungkapkan Syafruddin meski rumah Nurhadi digeledah KPK karena penyidik mencium jejak Nurhadi di dalamnya dan menyita ribuan dolar AS yang hingga kini masih diselidiki asal-usulnya.
"Kalau kita lihat ini memang tidak ada hubungannya, itu kan masalah perkara di PN Jakpus. Sementara Pak Nurhadi itu kan sekretariat, dia tidak mengurus perkara," cetus Syarifuddin.
Syafruddin juga menyatakan kunci dari perkara ini ada pada pihak yang ditangkap, namun pihak MA mengaku tidak memiliki akses karena kasusnya sudah ditangani KPK.
"Tapi kita berusaha mencari dari sekitar-sekitarnya yang melingkupi dia, orang-orang dekat dia, itu yang kita periksa untuk Nurhadi sendiri masih kerja dan berkegiatan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Antara, KPK memiliki keyakinan bahwa uang yang disita saat melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi tersebut terkait dengan perkara suap panitera PN Jakarta Pusat.
"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi. Untuk siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami termasuk asal dananya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terkait dengan kasus suap yang sekarang menyeret Sekretaris MA Nurhadi.
"Kita sudah bentuk tim pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) dan kita akan lakukan pemeriksaan menyeluruh," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu.
Syafruddin juga menyebut Nurhadi tidak ada hubungannya dengan kasus suap yang dilakukan panitera PN Jakpus Edy Nasution yang kini berstatus tersangka karena Nurhadi adalah staf sekretariat MA.
Hal tersebut diungkapkan Syafruddin meski rumah Nurhadi digeledah KPK karena penyidik mencium jejak Nurhadi di dalamnya dan menyita ribuan dolar AS yang hingga kini masih diselidiki asal-usulnya.
"Kalau kita lihat ini memang tidak ada hubungannya, itu kan masalah perkara di PN Jakpus. Sementara Pak Nurhadi itu kan sekretariat, dia tidak mengurus perkara," cetus Syarifuddin.
Syafruddin juga menyatakan kunci dari perkara ini ada pada pihak yang ditangkap, namun pihak MA mengaku tidak memiliki akses karena kasusnya sudah ditangani KPK.
"Tapi kita berusaha mencari dari sekitar-sekitarnya yang melingkupi dia, orang-orang dekat dia, itu yang kita periksa untuk Nurhadi sendiri masih kerja dan berkegiatan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Antara, KPK memiliki keyakinan bahwa uang yang disita saat melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi tersebut terkait dengan perkara suap panitera PN Jakarta Pusat.
"Itu masih diselidiki, di penyidikan saya tidak bisa mengungkapkan apa perannya Nurhadi. Untuk siapa itu Pak Edy Nasution dan kaitannya dengan Pak Nurhadi masih terus didalami termasuk asal dananya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Mulai jelas identitas pelaku penembakan misterius di Magelang
Pewarta: M. Hari Atmoko
Magelang (ANTARA News) - Identitas pelaku penembakan menggunakan senapan angin dengan 13 korban yang sebagian besar perempuan di sejumlah tempat di Kota Magelang, Jawa Tengah, sudah mulai jelas, kata Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto
"Arahnya sudah mulai jelas," katanya ketika hendak meninggalkan arena "Kedu Expo 2016", setelah menghadiri pembukaan kegiatan itu di halaman Gedung Tri Bhakti Kota Magelang di Magelang, Kamis.
Penembakan menggunakan senapan angin oleh orang tak dikenal terjadi di sejumlah tempat di Magelang sejak Sabtu pekan lalu dengan korban yang hampir semuanya perempuan berjumlah 13 orang, antara lain di kawasan pusat pertokoan "Pecinan" Jalan Pemuda, Jalan Ikhlas, dan Jalan Tidar Kota Magelang.
Penembakan terjadi pada malam hari dengan para korban umumnya terkena di bagian pinggang ke bawah.
Kepolisian Resor Magelang Kota didukung sejumlah tim dari Kepolisiaan Daerah Jateng melakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif guna mengungkap kasus itu.
Polisi kini sedang melengkapi berbagai informasi dan data untuk menangkap pelakunya. "Kita sedang melengkapi supaya tidak terbantahkan," ujarnya.
Edi tidak bersedia menyebutkan jumlah pelaku. "Sementara belum, nanti kalau sudah, baru saya informasikan," katanya.
Saat berpidato membuka "Kedu Expo 2016", Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyatakan telah mendapatkan informasi dari Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto tentang titik terang atas pengungkapan kasus ini.
"Perkembangan pagi ini, sudah menunjukkan titik terang, mudah-mudahkan dapat ditangani dengan baik," katanya.
Ia mengaku telah ditelepon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal yang meresahkan warga kota itu.
"Sekarang rakyat tidak galau, jangan terprovokasi. Magelang tetap sejuk," katanya.
Magelang (ANTARA News) - Identitas pelaku penembakan menggunakan senapan angin dengan 13 korban yang sebagian besar perempuan di sejumlah tempat di Kota Magelang, Jawa Tengah, sudah mulai jelas, kata Kepala Polres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto
"Arahnya sudah mulai jelas," katanya ketika hendak meninggalkan arena "Kedu Expo 2016", setelah menghadiri pembukaan kegiatan itu di halaman Gedung Tri Bhakti Kota Magelang di Magelang, Kamis.
Penembakan menggunakan senapan angin oleh orang tak dikenal terjadi di sejumlah tempat di Magelang sejak Sabtu pekan lalu dengan korban yang hampir semuanya perempuan berjumlah 13 orang, antara lain di kawasan pusat pertokoan "Pecinan" Jalan Pemuda, Jalan Ikhlas, dan Jalan Tidar Kota Magelang.
Penembakan terjadi pada malam hari dengan para korban umumnya terkena di bagian pinggang ke bawah.
Kepolisian Resor Magelang Kota didukung sejumlah tim dari Kepolisiaan Daerah Jateng melakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif guna mengungkap kasus itu.
Polisi kini sedang melengkapi berbagai informasi dan data untuk menangkap pelakunya. "Kita sedang melengkapi supaya tidak terbantahkan," ujarnya.
Edi tidak bersedia menyebutkan jumlah pelaku. "Sementara belum, nanti kalau sudah, baru saya informasikan," katanya.
Saat berpidato membuka "Kedu Expo 2016", Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyatakan telah mendapatkan informasi dari Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto tentang titik terang atas pengungkapan kasus ini.
"Perkembangan pagi ini, sudah menunjukkan titik terang, mudah-mudahkan dapat ditangani dengan baik," katanya.
Ia mengaku telah ditelepon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo soal yang meresahkan warga kota itu.
"Sekarang rakyat tidak galau, jangan terprovokasi. Magelang tetap sejuk," katanya.
Senin, 25 April 2016
AKP Ichwan Diduga Tak Bermain Sendiri, Aparat Diminta Usut Tuntas
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menerima dugaan suap miliaran rupiah dari bandar narkoba. Aparat diminta mengusut tuntas kasus ini karena AKP Ichwan diduga bukan pemain tunggal.
"Tentu BNN bekerja sama dengan Propam dan Irwasum harus menyidik kasus ini. Dugaan saya dia bukan pemain tunggal dalam kasus ini," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Saat penangkapan, ditemukan uang senilai Rp 2,3 miliar di AKP Ichwan. Perlu didalami apakah modus seperti ini juga pernah dilakukan sebelumnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ini bukan pertama kali. Harus diusut tuntas," ungkap politikus PPP ini.
Seperti diketahui, Ichwan Lubis diciduk BNN lantaran diduga menerima suap dari bandar narkoba miliaran rupiah. Pihak BNN menyampaikan, Ichwan memakai modus bisa membantu seorang tersangka bandar narkoba agar kasusnya tidak akan diproses serta diserahkan ke BNN.
Arsul menuturkan, aparat yang terlibat kejahatan narkoba sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Hukumannya ditambah dari yang diatur di UU.
"Saya kira nantinya sistem peradilan pidana kita harus didorong agar para penegak hukum seperti itu musti dijatuhi hukuman maksimal pemenjaraan ditambah sepertiga dari maksimal yang ada di pasal yang bersangkutan," paparnya.
"Di Revisi UU KUHP kita akan lebih tegas mengatur soal hal itu. Ini termasuk berlaku juga untuk hakim dan aparat pengadilan yang menerima suap," pungkas Arsul.
(imk/aws)
Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menerima dugaan suap miliaran rupiah dari bandar narkoba. Aparat diminta mengusut tuntas kasus ini karena AKP Ichwan diduga bukan pemain tunggal.
"Tentu BNN bekerja sama dengan Propam dan Irwasum harus menyidik kasus ini. Dugaan saya dia bukan pemain tunggal dalam kasus ini," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Saat penangkapan, ditemukan uang senilai Rp 2,3 miliar di AKP Ichwan. Perlu didalami apakah modus seperti ini juga pernah dilakukan sebelumnya.
"Tidak tertutup kemungkinan ini bukan pertama kali. Harus diusut tuntas," ungkap politikus PPP ini.
Seperti diketahui, Ichwan Lubis diciduk BNN lantaran diduga menerima suap dari bandar narkoba miliaran rupiah. Pihak BNN menyampaikan, Ichwan memakai modus bisa membantu seorang tersangka bandar narkoba agar kasusnya tidak akan diproses serta diserahkan ke BNN.
Arsul menuturkan, aparat yang terlibat kejahatan narkoba sudah seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Hukumannya ditambah dari yang diatur di UU.
"Saya kira nantinya sistem peradilan pidana kita harus didorong agar para penegak hukum seperti itu musti dijatuhi hukuman maksimal pemenjaraan ditambah sepertiga dari maksimal yang ada di pasal yang bersangkutan," paparnya.
"Di Revisi UU KUHP kita akan lebih tegas mengatur soal hal itu. Ini termasuk berlaku juga untuk hakim dan aparat pengadilan yang menerima suap," pungkas Arsul.
(imk/aws)
Selamat dari Abu Sayyaf, Korban Sandera Ini Tak Trauma
VIVA.co.id - Salah satu korban selamat yang berhasil melarikan diri dari kelompok bersenjata Abu Sayyaf di perairan Filipina, Royke Frans Montolalu, Minggu malam, tiba di Bandara Samratulangi Manado.
Royke disambut keluarga dengan penuh haru dan bahagia, saat keluar dari ruang kedatangan Bandara.
Sang istri, Rinny Suroso, langsung memeluk Royke, saat keluar dari pintu kedatangan sambil menangis, bahkan anak perempuannya langsung dipeluk Royke, karena tak bisa menyangka dia kembali bertemu dengan keluarganya.
Royke tiba di bandara Samratulangi, Manado, pada pukul 22.50, menggunakan pesawat Lion Air JT 730 dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Royke berharap, empat temannya yang masih disandera bisa selamat serta, satu teman lainnya yang mengalami luka tembak segera pulih dan kembali ke keluarganya.
Selain itu, Royke belum bisa menceritakan cara mereka meloloskan diri. Sebab, dia masih perlu untuk menenangkan diri bersama keluarga. Namun, dia mengaku tidak trauma dan masih ingin melaut lagi.
Pria asal kota Tomohon, Sulawesi Utara ini, merupakan salah satu dari enam ABK TB Henry yang berhasil selamat dari penyanderaan kelompok pimpinan Abu Sayyaf di perairan Filipina, dalam perjalanan dari Filipina-kembali menuju Tarakan, sekitar 15 mil dari Tawau, Malaysia pada 12 April lalu.
Laporan: Marwan Dias Aswan
Profil AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Pemilik Duit Miliaran yang Mencurigakan
Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita duit Rp 2,3 miliar tunai milik AKP Ichwan Lubis. Di rekeningnya, dia juga masih menyimpan uang Rp 8 miliar. Diduga berkaitan dengan kasus narkoba. Bagaimana sosok Ichwan?
Tidak banyak catatan soal Ichwan di dunia maya. Polisi pun belum merilis sosoknya secara lengkap. Dari laman facebook-nya yang dibuat tahun 2012, Ichwan diketahui pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sebelum menjadi Kasat Narkoba. Dia juga pernah menempuh pendidikan Hukum Acara Pidana di UMSU.
Kabag Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, uang cash Rp 2,3 miliar yang ditemukan saat penangkapan itu diduga merupakan uang suap dari bandar narkoba. Dengan uang itu, Ichwan diharapkan bisa menyelesaikan masalah penangkapan salah satu banda narkoba bernama Acin.
"Itu adalah dalam rangka bisa mengurus perkaranya kasus yang sudah ditangkap beberapa minggu lalu yang namanya Acin ditangkap oleh BNN agar mengurus itu. Terima uang suap Rp 2,3 miliar cash, di rekeningnya ada Rp 8 miliar lebih dikit," ujar Slamet Pribadi saat ditemui di sela acara Tasyakur Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Berkenaan dengan uang Rp 8 miliar di rekening milik Ichwan, BNN belum bisa menjelaskan. Namun, Slamet mengatakan, uang tersebut terindikasi mencurigakan. Terlebih, Ichwan merupakan seorang berpangkat AKP dengan kehidupan yang mewah.
"Yang jelas, yang namanya pencucian uang itu ada indikasi transaksi mencurigakan baik profil simpanannya maupun profil penyimpan. Jadi silakan dengan gaji dan pangkat seperti itu, rumahnya seperti, itu silakan. Itu namanya indikasi mencurigakan," kata Slamet.
Lalu, apakah ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum yang lain? "Pasti dicari, baik yang bersifat pasif maupun aktif akan dicari. Yang aktif adalah dia yang mengirim, yang pasif adalah dia yang menerima. Itu terus akan kita cari," kata Slamet.
(jor/mad)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita duit Rp 2,3 miliar tunai milik AKP Ichwan Lubis. Di rekeningnya, dia juga masih menyimpan uang Rp 8 miliar. Diduga berkaitan dengan kasus narkoba. Bagaimana sosok Ichwan?
Tidak banyak catatan soal Ichwan di dunia maya. Polisi pun belum merilis sosoknya secara lengkap. Dari laman facebook-nya yang dibuat tahun 2012, Ichwan diketahui pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan sebelum menjadi Kasat Narkoba. Dia juga pernah menempuh pendidikan Hukum Acara Pidana di UMSU.
Kabag Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, uang cash Rp 2,3 miliar yang ditemukan saat penangkapan itu diduga merupakan uang suap dari bandar narkoba. Dengan uang itu, Ichwan diharapkan bisa menyelesaikan masalah penangkapan salah satu banda narkoba bernama Acin.
"Itu adalah dalam rangka bisa mengurus perkaranya kasus yang sudah ditangkap beberapa minggu lalu yang namanya Acin ditangkap oleh BNN agar mengurus itu. Terima uang suap Rp 2,3 miliar cash, di rekeningnya ada Rp 8 miliar lebih dikit," ujar Slamet Pribadi saat ditemui di sela acara Tasyakur Milad PKS ke-18 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Berkenaan dengan uang Rp 8 miliar di rekening milik Ichwan, BNN belum bisa menjelaskan. Namun, Slamet mengatakan, uang tersebut terindikasi mencurigakan. Terlebih, Ichwan merupakan seorang berpangkat AKP dengan kehidupan yang mewah.
"Yang jelas, yang namanya pencucian uang itu ada indikasi transaksi mencurigakan baik profil simpanannya maupun profil penyimpan. Jadi silakan dengan gaji dan pangkat seperti itu, rumahnya seperti, itu silakan. Itu namanya indikasi mencurigakan," kata Slamet.
Lalu, apakah ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum yang lain? "Pasti dicari, baik yang bersifat pasif maupun aktif akan dicari. Yang aktif adalah dia yang mengirim, yang pasif adalah dia yang menerima. Itu terus akan kita cari," kata Slamet.
(jor/mad)
Jumat, 22 April 2016
Nurhadi Dicegah KPK, Koalisi Masyarakat Desak MA Copot Aparat Bermasalah
Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jakarta - Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah ke luar negeri oleh KPK guna kepentingan penyidikan. Nurhadi diduga kuat terkait dengan Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang menerima sejumlah uang dari pengusaha properti.
"Oleh karena itu, maka Koalisi Pemantau Peradilan mendorong MA untuk menonaktifkan dari jabatannya pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus ini," kata juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/4/2016).
Koalisi ini terdiri dari gabungan pegiat antikorupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Center for Environtment Law (ICEL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Independensi Peradilan (LeIP), LBH Masyarakat , Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPi FH UI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
"Kami mendorong KPK dan MA untuk bekerjasama dalam mengusut tuntas praktik mafia peradilan guna mendukung peradilan yang agung, bersih, dan berintegritas," ujar Miko.
Menurut mereka, ditangkapnya Edy dan dicegahnya Nurhadi menambah daftar panjang keterlibatan birokrat pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan lembaga peradilan. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit MA, Andri Tristanto Sutrisno.
"Artinya, birokrasi di MA menjadi salah satu persoalan akut yang harus dipecahkan oleh lembaga peradilan," cetus Miko.
Menurut KPP, cara pandang pengambil kebijakan selama ini yang mendomestifikasi permasalahan peradilan di Indonesia hanya tertuju kepada hakim semata, ternyata tidak tepat. Dari sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, dapat disimpulkan bahwa birokrasi peradilan ternyata juga salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif.
"KPP sebagai komponen masyarakat sipil yang selama ini aktif memantau dan menyorot persoalan peradilan mendukung langkah KPK dalam menindak pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pusaran mafia hukum terutama di institusi peradilan. KPP sekaligus mendesak KPK untuk segera menetapkan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka agar gambaran besar mafia peradilan dapat terlihat secara utuh," papar Miko.
Selain itu, deretan kasus ini membuktikan bahwa reformasi peradilan belum sepenuhnya tuntas. Reformasi peradilan sesungguhnya adalah ikhtiar yang terus berkelanjutan dan tidak boleh selesai. Dengan adanya beberapa kasus terakhir, KPP juga mendesak agar langkah reformasi peradilan yang lebih tuntas dan sungguh-sungguh dapat dijalankan secara serius.
"Kami mendorong KPK untuk serius membongkar jaringan mafia peradilan di institusi Mahkamah Agung," pungkas Miko.
(asp/tor)
Jakarta - Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dicegah ke luar negeri oleh KPK guna kepentingan penyidikan. Nurhadi diduga kuat terkait dengan Edy Nasution, panitera PN Jakpus yang menerima sejumlah uang dari pengusaha properti.
"Oleh karena itu, maka Koalisi Pemantau Peradilan mendorong MA untuk menonaktifkan dari jabatannya pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus ini," kata juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/4/2016).
Koalisi ini terdiri dari gabungan pegiat antikorupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), LBH Jakarta, YLBHI, Indonesian Center for Environtment Law (ICEL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Independensi Peradilan (LeIP), LBH Masyarakat , Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPi FH UI) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
"Kami mendorong KPK dan MA untuk bekerjasama dalam mengusut tuntas praktik mafia peradilan guna mendukung peradilan yang agung, bersih, dan berintegritas," ujar Miko.
Menurut mereka, ditangkapnya Edy dan dicegahnya Nurhadi menambah daftar panjang keterlibatan birokrat pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan lembaga peradilan. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit MA, Andri Tristanto Sutrisno.
"Artinya, birokrasi di MA menjadi salah satu persoalan akut yang harus dipecahkan oleh lembaga peradilan," cetus Miko.
Menurut KPP, cara pandang pengambil kebijakan selama ini yang mendomestifikasi permasalahan peradilan di Indonesia hanya tertuju kepada hakim semata, ternyata tidak tepat. Dari sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, dapat disimpulkan bahwa birokrasi peradilan ternyata juga salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif.
"KPP sebagai komponen masyarakat sipil yang selama ini aktif memantau dan menyorot persoalan peradilan mendukung langkah KPK dalam menindak pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pusaran mafia hukum terutama di institusi peradilan. KPP sekaligus mendesak KPK untuk segera menetapkan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka agar gambaran besar mafia peradilan dapat terlihat secara utuh," papar Miko.
Selain itu, deretan kasus ini membuktikan bahwa reformasi peradilan belum sepenuhnya tuntas. Reformasi peradilan sesungguhnya adalah ikhtiar yang terus berkelanjutan dan tidak boleh selesai. Dengan adanya beberapa kasus terakhir, KPP juga mendesak agar langkah reformasi peradilan yang lebih tuntas dan sungguh-sungguh dapat dijalankan secara serius.
"Kami mendorong KPK untuk serius membongkar jaringan mafia peradilan di institusi Mahkamah Agung," pungkas Miko.
(asp/tor)
Kepala BIN: Koruptor Menyerah Saja, Daripada Saya Buru ke Ujung Dunia!
Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jakarta - Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso menyebut masih ada 28 nama koruptor yang masih berkeliaran di luar negeri. Setelah membawa pulang Samadikun Hartono, dirinya pun mengimbau kepada koruptor yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri atau akan terus diburu.
"Setelah penangkapan SH (Samadikun Hartono) perburuan terhadap koruptor akan terus kita lanjutan. Saat ini masih ada 28 orang yang masih kita cari, silakan mereka bersembunyi, saya akan terus cari. Saya mengimbau agar menyerahkan diri secara terhormat daripada saya buru ke ujung dunia," ujar Sutiyoso dalam konfrensi pers di VIP Lounge Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016).
Bahkan Sutiyoso menjelaskan, mandat perburuan para koruptor di luar negeri sudah ia terima usai dilantik menjadi Kepala BIN. Bahkan pemulangan Samadikun menjadi tangkapan kedua BIN setelah penangkapan mantan Bupati Temanggung di Kamboja.
"Beberapa bulan setelah saya dilantik, saya langsung dipanggil oleh Presiden dan ditugasi untuk mencari dan mengembalikan orang-orang seperti SH ini. Bahkan dia merupakan orang kedua setelah Toto Ari Prabowo, mantan bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada November 2015 lalu," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui, buronan kasus BLBI Samadikun Hartono, malam ini berhasil ditangkap di China dan langsung dipulangkan ke Indonesia.
"Perburuan SH ini sudah sangat lama, dan setelah berhasil ditangkap. Kita langsung mengurus administrasi sebagai syarat untuk dikeluarkannya SH dari China, dalam hitungan jam saja akhirnya syarat itu bisa selesai dan dari jam 16.00 waktu setempat sudah bisa membawa SH ke Jakarta," jelas Sutiyoso.
"Setelah sampai di sini, secara resmi saya serahkan ke Jaksa Agung sebagai otoritas yang berwenang," pungkas Bang Yos.
(adf/bag)
Jakarta - Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso menyebut masih ada 28 nama koruptor yang masih berkeliaran di luar negeri. Setelah membawa pulang Samadikun Hartono, dirinya pun mengimbau kepada koruptor yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri atau akan terus diburu.
"Setelah penangkapan SH (Samadikun Hartono) perburuan terhadap koruptor akan terus kita lanjutan. Saat ini masih ada 28 orang yang masih kita cari, silakan mereka bersembunyi, saya akan terus cari. Saya mengimbau agar menyerahkan diri secara terhormat daripada saya buru ke ujung dunia," ujar Sutiyoso dalam konfrensi pers di VIP Lounge Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016).
Bahkan Sutiyoso menjelaskan, mandat perburuan para koruptor di luar negeri sudah ia terima usai dilantik menjadi Kepala BIN. Bahkan pemulangan Samadikun menjadi tangkapan kedua BIN setelah penangkapan mantan Bupati Temanggung di Kamboja.
"Beberapa bulan setelah saya dilantik, saya langsung dipanggil oleh Presiden dan ditugasi untuk mencari dan mengembalikan orang-orang seperti SH ini. Bahkan dia merupakan orang kedua setelah Toto Ari Prabowo, mantan bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada November 2015 lalu," jelas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui, buronan kasus BLBI Samadikun Hartono, malam ini berhasil ditangkap di China dan langsung dipulangkan ke Indonesia.
"Perburuan SH ini sudah sangat lama, dan setelah berhasil ditangkap. Kita langsung mengurus administrasi sebagai syarat untuk dikeluarkannya SH dari China, dalam hitungan jam saja akhirnya syarat itu bisa selesai dan dari jam 16.00 waktu setempat sudah bisa membawa SH ke Jakarta," jelas Sutiyoso.
"Setelah sampai di sini, secara resmi saya serahkan ke Jaksa Agung sebagai otoritas yang berwenang," pungkas Bang Yos.
(adf/bag)
Dolar AS Menguat, Harga Minyak Turun
Oleh : Siti Nuraisyah Dewi
VIVA.co.id – Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent di bursa New York turun karena menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat, sehingga membebani harga komoditas.
Dilansir CNBC, Jumat, 22 April 2016, minyak AS alias WTI ditutup pada level US$43,18 per barel, atau turun US$1 (2,3 persen) dibanding perdagangan sebelumnya.
Harga minyak mentah jenis Brent turun US$1,16 di posisi US$44,64 per barel.
Kenaikan kurs dolar AS terhadap mitra dagang utamanya menyebabkan harga minyak dan komoditas lainnya menjadi lebih mahal dalam mata uang lain, seperti euro.
Sebelumnya, harga minyak pada awal perdagangan sempat menguat, setelah Badan Energi Internasional (IEA) menyatakan produksi minyak non Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada tahun ini akan jatuh.
Kepala IEA, Fatih Birol, mengatakan rendahnya harga minyak telah memangkas hingga 40 persen investasi di industri minyak dan energi selama dua tahun terakhir, dengan penurunan harga yang tajam di AS, Kanada, Amerika Latin, dan Rusia.
(ren)
Bareskrim Polri Bekuk Buronan Bank Century Hartawan Aluwi
Oleh : Endah Lismartini, Syaefullah
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus korupsi Bank Century, Hartawan Aluwi , Kamis malam, 21 April 2016.
Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Bambang Waskito mengatakan, pihaknya memulangkan yang bersangkutan dari Singapura, dan diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. "Kita pulangkan sendiri dari Singapura," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Menurut dia, yang bersangkutan langsung ditahan di kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal kasus korupsi Bank Century tersebut. "Sekarang sudah di Bareskrim," katanya.
Rencananya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan melakukan rili terkait penangkapan Hartawan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melakukan penelusuran terkait kasus Bank Century. Bahkan uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.
Dari total dana yang digelapkan berjumlah Rp1,378 triliun. Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar, dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar. Dari dana yang diambil Robert, sebanyak Rp60 miliar masuk ke kantong Robert, dan sisanya nyasar ke rumah sakit, PT Century Mega Investindo Rp63 miliar, sekretaris Robert, Erni, sebesar Rp1 miliar.
(mus)
Tenang! OTT Panitera Cuma Pembuka, Ada yang Lebih Besar Lagi
JAKARTA – Uang suap
yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Panitera Sekretaris
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution cuma bernilai Rp 50 juta.
Uang itu berasal dari pihak swasta Doddy Aryanto Supeno yang juga
terjerat dalam operasi tangkap tangan di area parkir salah satu hotel di
Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Uang Rp 50 juta itu tak diperlihatkan saat jumpa pers keberhasilan operasi tangkap tangan KPK. "Tadi ada yang menanyakan kenapa uangnya tidak dibawa ke sini? kalau uangnya dibawa ke sini Rp 50 juta tidak perlu dibawa ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di markas KPK, Kamis (21/4).
Namun demikian, Agus mengatakan meski
barang buktinya cuma Rp 50 juta, penangkapan ini diharapkan menjadi awal
membuka kasus besar yang terkait dengan pemberian suap tersebut.
"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya," katanya.
Dia mengatakan, perkara suap ini terkait
dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan terkait masalah
perdata. Karenanya, ia belum mau membuka penuh detail perkara supaya
penyidikan bisa berjalan lebih lancar. (boy/jpnn)
Sekjen MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK akhirnya mencekal Sekjen MA Nurhadi. Hal ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
"Mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
KPK menangkap Edy pada Kamis (20/4) kemarin. Setelah itu, KPK menyisir rumah mewah milik Nurhadi di Kebayoran Baru dan kantornya di Gedung Mahkamah Agung. Selain itu juga digeledah sebuah kantor properti di Serpong.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan terhitung tanggal 21 April 2016," sambungnya.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/kha)
Jakarta - KPK akhirnya mencekal Sekjen MA Nurhadi. Hal ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
"Mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
KPK menangkap Edy pada Kamis (20/4) kemarin. Setelah itu, KPK menyisir rumah mewah milik Nurhadi di Kebayoran Baru dan kantornya di Gedung Mahkamah Agung. Selain itu juga digeledah sebuah kantor properti di Serpong.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan terhitung tanggal 21 April 2016," sambungnya.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/kha)
Perantara Suap ke Panitera PN Jakpus Ditahan KPK di Rutan Guntur
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution resmi ditahan KPK, giliran tersangka lainnya yaitu Doddy Aryanto Supeno yang ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Doddy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.31 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih garis kotak-kotak serta telah dilapisi rompi tahanan warna oranye. Pria berkacamata itu hanya diam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dhn/bag)
Jakarta - Setelah panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution resmi ditahan KPK, giliran tersangka lainnya yaitu Doddy Aryanto Supeno yang ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur Pomdam Jaya.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama. Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Doddy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.31 WIB. Dia mengenakan kemeja warna putih garis kotak-kotak serta telah dilapisi rompi tahanan warna oranye. Pria berkacamata itu hanya diam hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada Rabu kemarin, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dhn/bag)
Samadikun Hartono Langsung Dibawa ke Gedung Bundar Kejagung
Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jakarta - Buronan kasus BLBI Samadikun Hartono tiba di Kejaksaan Agung. Samadikun dibawa dengan mobil tahanan. Samadikun langsung dibawa menuju gedung bundar.
Samadikun tiba dengan pengawalan ketat di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2016), pukul 22.20 WIB. Sebelumnya Samadikun tiba di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pukul 21.50 WIB.
Buronan yang tertangkap di China ini langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ikut mengawal langsung Samadikun.
Samadikun tiba dengan mengenakan kaos berkerah dengan motif garis hitam. Dia akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung.
(tfq/bag)
Jakarta - Buronan kasus BLBI Samadikun Hartono tiba di Kejaksaan Agung. Samadikun dibawa dengan mobil tahanan. Samadikun langsung dibawa menuju gedung bundar.
Samadikun tiba dengan pengawalan ketat di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2016), pukul 22.20 WIB. Sebelumnya Samadikun tiba di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pukul 21.50 WIB.
Buronan yang tertangkap di China ini langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ikut mengawal langsung Samadikun.
Samadikun tiba dengan mengenakan kaos berkerah dengan motif garis hitam. Dia akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung.
(tfq/bag)
Kamis, 21 April 2016
KPK sita uang dan dokumen dari rumah Sekretaris MA
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Empat lokasi tersebut yakni, kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading Serpon Boulevard, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruangan di MA, Jakarta Pusat, termasuk ruang kerja Sekretaris MA.
"Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Ketua KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakata Pusat. KPK mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
"Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. "KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi tersangka, langkah-langkah itu dilakukan," ungkap Agus.
Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini.
"Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa," jelas Agus.
Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Empat lokasi tersebut yakni, kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading Serpon Boulevard, kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, dan ruangan di MA, Jakarta Pusat, termasuk ruang kerja Sekretaris MA.
"Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitung dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak," kata Ketua KPK.
Penggeledahan dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakata Pusat. KPK mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
"Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung," tambah Agus.
Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. "KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi tersangka, langkah-langkah itu dilakukan," ungkap Agus.
Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini.
"Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa," jelas Agus.
Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
KPK Tetapkan Panitera PN Jakarta Pusat Sebagai Tersangka
Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pendaftaran Peninjauan Kembali.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang yang diduga suap itu diberikan oleh seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement pukul 10.45 WIB setelah penyerahan uang dari DAS ke EN. Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paper bag batik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.
Namun diduga penyerahan uang tersebut bukan merupakan yang pertama kalinya. Diduga, pada bulan Desember 2015 lalu telah ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy terkait hal yang sama.
Bahkan, KPK menduga uang yang dijanjikan kepada Edy berjumlah ratusan juta. "Panitera dijanjikan Rp500 juta," ujar Agus.
Baik Edy maupun Doddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pendaftaran Peninjauan Kembali.
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp50 juta. Uang yang diduga suap itu diberikan oleh seorang pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Tim KPK menangkap keduanya di area parkir basement pukul 10.45 WIB setelah penyerahan uang dari DAS ke EN. Tim menyita uang sejumlah Rp50 juta dalam bentuk Rp100 ribu dalam paper bag batik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis, 21 April 2016.
Namun diduga penyerahan uang tersebut bukan merupakan yang pertama kalinya. Diduga, pada bulan Desember 2015 lalu telah ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada Edy terkait hal yang sama.
Bahkan, KPK menduga uang yang dijanjikan kepada Edy berjumlah ratusan juta. "Panitera dijanjikan Rp500 juta," ujar Agus.
Baik Edy maupun Doddy kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagai pihak pemberi suap, Doddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
KPK: Yang Ditangkap Baru Perantara, Masih Ada Pelaku Lainnya
Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada Edy Nasution (EN) hanya perantara suap. Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di balik Doddy.
"Keikutsertaan tadi (Pasal 55 KUHP) kita perlu mendalami betul. (DAS) Ini baru perantaranya yang ditangkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Agus pun menyebut pelaku di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat juga.
"Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ujar Agus.
"Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," sambung Agus menambahkan.
Namun sayangnya Agus enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan suap itu diberikan terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada Edy Nasution (EN) hanya perantara suap. Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di balik Doddy.
"Keikutsertaan tadi (Pasal 55 KUHP) kita perlu mendalami betul. (DAS) Ini baru perantaranya yang ditangkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Agus pun menyebut pelaku di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat juga.
"Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ujar Agus.
"Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," sambung Agus menambahkan.
Namun sayangnya Agus enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan suap itu diberikan terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ruangannya Digeledah KPK, Sekjen MA Nurhadi Tetap Masuk Kerja
Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - KPK menggeledah ruangan Sekjen MA Nurhadi karena diduga terkait dengan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Saat ruangannya digeledah, diketahui Nurhadi tetap masuk kerja. PNS yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 30 miliar itu melantik pejabat eselon MA.
"Ia masuk seperti biasa. Tadi ikut pelantikan, nggak dibawa KPK," ujar Kabiro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, di kantornya, Kamis (21/4/2016).
Hari ini ada pelantikan dan rotasi di sejumlah pejabat MA. Nurhadi yang menjabat sebagai Sekjen pun ikut melantik.
"Pak Nurhadi yang melantik. Hari ini ada pelantikan pejabat eselon, dirjen, ada 7 orang yang dilatik," ungkap Ridwan.
Menurutnya, kini Nurhadi kembali ke ruangannya yang terletak di lantai satu gedung utama MA. Ruangannya pun tidak disegel dan sejumlah pegawai hilir mudik masuk ke ruangannya.
"Saya kira sekarang masih di kantor," imbuh Ridwan.
Terkait penggeledahan ini, Ridwan tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud KPK. Pihak MA menyerahkan penanganan perkara selanjutnya kepada KPK. Menurut Ridwan, Nurhadi pun mengetahui adanya penggeledahan di ruangan kerja miliknya.
"Ya tahulah (digeledah). Yang enggak tahu dia itu seperti apa (berkaitan dengan apa). Kita tunggu sajalah perkembangan di KPK," ujar Ridwan.
Meski ada di kantornya, Nurhadi tidak nampak untuk memberikan klarifikasi ke media massa.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/asp)
Jakarta - KPK menggeledah ruangan Sekjen MA Nurhadi karena diduga terkait dengan suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Saat ruangannya digeledah, diketahui Nurhadi tetap masuk kerja. PNS yang memiliki kekayaan lebih dari Rp 30 miliar itu melantik pejabat eselon MA.
"Ia masuk seperti biasa. Tadi ikut pelantikan, nggak dibawa KPK," ujar Kabiro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, di kantornya, Kamis (21/4/2016).
Hari ini ada pelantikan dan rotasi di sejumlah pejabat MA. Nurhadi yang menjabat sebagai Sekjen pun ikut melantik.
"Pak Nurhadi yang melantik. Hari ini ada pelantikan pejabat eselon, dirjen, ada 7 orang yang dilatik," ungkap Ridwan.
Menurutnya, kini Nurhadi kembali ke ruangannya yang terletak di lantai satu gedung utama MA. Ruangannya pun tidak disegel dan sejumlah pegawai hilir mudik masuk ke ruangannya.
"Saya kira sekarang masih di kantor," imbuh Ridwan.
Terkait penggeledahan ini, Ridwan tidak mengetahui perkara apa yang dimaksud KPK. Pihak MA menyerahkan penanganan perkara selanjutnya kepada KPK. Menurut Ridwan, Nurhadi pun mengetahui adanya penggeledahan di ruangan kerja miliknya.
"Ya tahulah (digeledah). Yang enggak tahu dia itu seperti apa (berkaitan dengan apa). Kita tunggu sajalah perkembangan di KPK," ujar Ridwan.
Meski ada di kantornya, Nurhadi tidak nampak untuk memberikan klarifikasi ke media massa.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/asp)
Ruang Sekjen MA Digeledah KPK Sejak Pukul 06.00 WIB
Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Buntut penangkapan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, KPK terus menelusuri jejak dugaan suap tersebut. Salah satunya menggeledah ruang kerja Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Benar, ada penggeledahan KPK sejak pukul 06.00 WIB pagi," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi kepada detikcom, Kamis (21/4/2016).
Ruang kerja Sekjen MA berada di lantai 1 Gedung MA. Ruang tersebut sangat besar menempati lantai tersebut. Di depan ruang kerjanya ada meja resepsionis dan meja satpam.
"Saya belum tahu apakah masih berlangsung atau tidak, karena saya masih di luar," kata Suhadi.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
Belum diketahui apa keterkaitan Nurhadi dengan Edy di kasus itu.
Jakarta - Buntut penangkapan panitera PN Jakpus, Edy Nasution, KPK terus menelusuri jejak dugaan suap tersebut. Salah satunya menggeledah ruang kerja Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Benar, ada penggeledahan KPK sejak pukul 06.00 WIB pagi," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi kepada detikcom, Kamis (21/4/2016).
Ruang kerja Sekjen MA berada di lantai 1 Gedung MA. Ruang tersebut sangat besar menempati lantai tersebut. Di depan ruang kerjanya ada meja resepsionis dan meja satpam.
"Saya belum tahu apakah masih berlangsung atau tidak, karena saya masih di luar," kata Suhadi.
Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
Belum diketahui apa keterkaitan Nurhadi dengan Edy di kasus itu.
Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Tertangkap di Surabaya
By Audrey Santoso
Liputan6.com, Jakarta - Kusmayadi alias Agus, pria yang diduga membunuh dan memutilasi istri sirinya Nur Astiyah atau Nuri (34) tertangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 20 April 2016 malam. Keberadaan Agus diketahui aparat setelah ada warga yang memberi informasi melalui telepon (hotline).
Penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) ini diabadikan dalam sebuah foto yang diunggah Direktur Reskrimum Kombes Krishna Murti di akun jejaring sosial Instagram.
"Dia (Agus) bilang sering lihat saya di TV 'Beruntung bisa foto bareng Pak KM sekarang', pshycho juga nih orang," cuit Krishna dalam akun @KRISHNAMURTI_91, Kamis (21/4/2016) pukul 02.00 dini hari.
Kinerja anak buah Krishna pun dipuji para pengikut instagram. Salah satu netizen @handika.nugroho pun memberikan komentar, "Alhamdulillah, ketangkap tuh orang biadab."
Pada foto tersebut, Agus memakai baju putih dengan tangan diborgol plastik. Yang membuat netizen geram, mimik wajah Agus tak menyiratkan rasa bersalah. Ia malah berpose dua jari mengikuti gaya berfoto Krishna dan tersenyum ke arah kamera.
"Wow dari muka nggak ada rasa malu dan bersalah...Neraka menunggumu Agus," komentar netizen @leoreza11.
Warga Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten digegerkan dengan penemuan mayat tak utuh di sebuah kamar kontrakan. Perempuan tersebut sedang hamil dan beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah. Perempuan itu kemudian diketahui bernama Nur Astiyah atau Nuri.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu, 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi. Dia kini masuk dalam daftar perburuan polisi.
Liputan6.com, Jakarta - Kusmayadi alias Agus, pria yang diduga membunuh dan memutilasi istri sirinya Nur Astiyah atau Nuri (34) tertangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 20 April 2016 malam. Keberadaan Agus diketahui aparat setelah ada warga yang memberi informasi melalui telepon (hotline).
Penangkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) ini diabadikan dalam sebuah foto yang diunggah Direktur Reskrimum Kombes Krishna Murti di akun jejaring sosial Instagram.
"Dia (Agus) bilang sering lihat saya di TV 'Beruntung bisa foto bareng Pak KM sekarang', pshycho juga nih orang," cuit Krishna dalam akun @KRISHNAMURTI_91, Kamis (21/4/2016) pukul 02.00 dini hari.
Kinerja anak buah Krishna pun dipuji para pengikut instagram. Salah satu netizen @handika.nugroho pun memberikan komentar, "Alhamdulillah, ketangkap tuh orang biadab."
Pada foto tersebut, Agus memakai baju putih dengan tangan diborgol plastik. Yang membuat netizen geram, mimik wajah Agus tak menyiratkan rasa bersalah. Ia malah berpose dua jari mengikuti gaya berfoto Krishna dan tersenyum ke arah kamera.
"Wow dari muka nggak ada rasa malu dan bersalah...Neraka menunggumu Agus," komentar netizen @leoreza11.
Warga Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten digegerkan dengan penemuan mayat tak utuh di sebuah kamar kontrakan. Perempuan tersebut sedang hamil dan beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah. Perempuan itu kemudian diketahui bernama Nur Astiyah atau Nuri.
Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu, 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi. Dia kini masuk dalam daftar perburuan polisi.
Rabu, 20 April 2016
OTT Lagi, KPK Tangkap Panitera PN Jakarta Pusat
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (20/4) siang.
Tim satuan tugas komisi antirasuah dikabarkan menangkap seorang panitia sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut pun dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Betul (telah dilakukan tangkap tangan)," kata Agus singkat dalam pesan singkat.
Dikabarkan, KPK menangkap pansek tersebut di lantai 3 kantor PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Informasi dihimpun, panitera itu yang menangani perkara perdata.
Meski demikian, Agus enggan merinci identitas pelaku yang tertangkap dalam OTT kali ini. Serta, perkara terkait tangkap tangan tersebut. "Tunggu konpers," kata Agus. (put/jpg)
Tim satuan tugas komisi antirasuah dikabarkan menangkap seorang panitia sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut pun dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Betul (telah dilakukan tangkap tangan)," kata Agus singkat dalam pesan singkat.
Dikabarkan, KPK menangkap pansek tersebut di lantai 3 kantor PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran. Informasi dihimpun, panitera itu yang menangani perkara perdata.
Meski demikian, Agus enggan merinci identitas pelaku yang tertangkap dalam OTT kali ini. Serta, perkara terkait tangkap tangan tersebut. "Tunggu konpers," kata Agus. (put/jpg)
Kuwait Pangkas Produksi, Harga Minyak Melonjak
VIVA.co.id – Harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) ditutup menguat lebih dari tiga persen pada perdagangan Selasa waktu New York.
Dilansir CNBC, Rabu, 20 April 2016, penguatan harga minyak disebabkan aksi pemogokan yang dilakukan oleh pekerja minyak di Kuwait, sehingga negara itu kemudian memangkas hingga setengah produksi minyak.
Aksi tersebut mengimbangi berita kegagalan kesepakatan pembekuan produksi minyak antara Arab Saudi dan Rusia pada Minggu.
Minyak AS alias WTI ditutup pada level US$42,47 per barel, atau naik 3,1 persen dibanding perdagangan sebelumnya.
Ribuan pekerja minyak di Kuwait diberitakan melakukan aksi mogok kerja untuk hari ketiga, karena mereka memprotes rencana reformasi gaji dan pemotongan produksi minyak menjadi 1,5 juta barel per hari.
Kuwait kemudian memangkas jumlah produksi minyaknya setengah dari rata-rata output pada Maret sebanyak 2,8 juta barel per hari.
Sementara itu, harga minyak mentah jenis Brent menguat US$1,13 atau 2,63 persen ke posisi US$44,04 per barel.
Namun, sebagian analis berpendapat, bagaimanapun gangguan produksi minyak di Kuwait hanya akan berlangsung singkat dan investor segera beralih kembali pada kelebihan pasokan minyak di pasar global, mengingat kegagalan perundingan Rusia dan Arab Saudi.
Penyanderaan KM Syukur Berakhir
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Ardian (Bandar Lampung)
VIVA.co.id – Tim gabungan Gegana Brimob, Resmob, dan Polair Polda Lampung meringkus tujuh orang tersangka perompak yang melakukan penyanderaan terhadap kapal motor KM Syukur 05 di perairan Panjang dekat PT Bukit Asam, Bandar Lampung, pada Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ketujuh tersangka yang ditangkap tersebut berinisial Nk, Nl, E, H, D, Su, dan J. Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa 19 April 2016.
Para tersangka melakukan penyanderaan kapal KM Syukur 05 yang sedang berada di perairan Panjang. "Mereka akan mengambil alih kapal dari para anak buah kapal (ABK) yang berada di dalam kapal," ujarnya.
Sulistyaningsih mengutarakan, penyanderaan kapal KM Syukur 05 di perairan Panjang, merupakan buntut dari adanya permasalahan utang piutang antara dua orang dari bos perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
Kedua bos perusahaan itu adalah H Musa Muhani selaku komisaris PT Matano Nusantara Line, dengan Bayu Irawan sebagai direktur PT Dwi Karya Sukses.
"Kedua bos perusahaan ini terlibat masalah utang piutang. Hingga akhirnya, berujung dengan penyanderaan KM Syukur 05 milik PT Matano Nusantara Line," ujar Sulistyaningsih.
Menurut dia, utang piutang kedua perusahaan itu berkaitan dengan kerja sama mengenai proyek pengangkutan batu bara.
Dalam perkara tersebut, kata Sulistyaningsih, pihak Bayu menuduh Musa memiliki utang senilai Rp20 miliar. Padahal, KM Syukur 05 tidak ada kaitannya atau bukanlah objek yang memiliki utang piutang antara Musa dan Bayu.
Pada saat itu, KM Syukur 05 sedang berada di perairan Panjang, Bandar Lampung yang akan melakukan pengangkutan batu bara menuju Sibolga, Sumatera Utara.
Ketika kapal sedang bersandar di dermaga, datang tujuh tersangka mendatangi kapal tersebut. Dari ketujuh tersangka, lima orang berasal dari Jakarta dan dua orang dari Lampung.
"Para tersangka menyatakan kepada awak kapal, kapal dalam penguasaan mereka, karena pemilik kapal yakni Musa punya utang sebesar Rp20 miliar dengan klien mereka Bayu," tuturnya.
Dia menambahkan, mengetahui adanya penyanderaan kapal, pengacara dari PT Matano Nusantara Line melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Mendapat laporan tersebut, aparat gabungan dari Gegana, Resmob, dan Polair Polda Lampung diterjunkan untuk membebaskan kapal tersebut dari penyanderaan para tersangka.
"Petugas gabungan berhasil menaiki kapal KM Syukur 05 dan meringkus tujuh tersangka tanpa perlawanan yang melakukan penyanderaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan juncto Pasal 53, 55 dan 56 KUHP.
Usaha Bebaskan WNI, Gatot: TNI Tak Pernah Gagal
TARAKAN - Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo tiba di Tarakan dengan menggunakan pesawat VIP
TNI Angkatan Udara Boeing A-7306. Pesawat mendarat di di pangkalan udara
(lanud), Senin (18/4) pukul 10.49 Wita.
Kedatangan Gatot berkaitan dengan upaya pembebasan warga negara Indonesia yang disandera kelompok yang diduga Abu Sayyaf.
Gatot mengaku memantau dan mengecek
langsung kesiapan dan menganalisa ulang latihan-latihan yang sudah
dilakukan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Tentara Nasional Indonesia
(TNI) yang berada di Tarakan.
Sebab, Tarakan menjadi lokasi terdekat
dengan wilayah penyanderaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu
dilengkapi dan dibenahi dari latihan pasukan. Yakni dengan cara
melakukan latihan ulang dengan simulasi maupun memperkuat kemampuan
pasukan.
“Saya tidak bisa menjelaskan tempatnya itu di mana, dan latihannya juga saya tidak bisa sampaikan,” ujarnya.
Dengan melakukan evaluasi pasukan, ada
beberapa hal yang akan dilengkapi. Menurut Gatot, berdasarkan sejarah
TNI tak pernah gagal.
“Sudah saya sampaikan kepada pasukan,
bahwa mereka adalah pasukan terpilih. Dan mereka sudah tahu apa yang
harus mereka lakukan,” kata pria asal Jawa Tengah ini. (eru/ash/jos/jpnn)
SIMAK! Ini Masih Seputar Aturan Baru Pembayaran THR
JAKARTA
– Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku tahun
ini. Yakni, pengusaha wajib memberi THR (tunjangan hari raya) keagamaan
pada buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan.
Guna memastikan kewajiban itu
dijalankan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siapkan sejumlah
tenaga untuk melakukan pengawasan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif
Dhakiri mengungkapkan, tanaga pengawas ini akan disiapkan baik dari
internal kementeriannya maupun dinas-dinas tenaga kerja. Pengawasan
dimulai sebulan jelang lebaran, mengingat, THR wajib diberikan
selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya.
”Pengawasan jalan terus pastinya, baik
itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari pusat maupun dinas,” tutur
Hanif, sapaannya, di Jakarta, kemarin (19/4) .
Hanif melanjutkan, pengawasan sangat
penting untuk mengawal penerapan aturan baru soal pembayaran THR ini
benar-benar dijalankan.
Dia pun menegaskan, tak akan segan-segan
memberi sanksi pada pengusaha-pengusaha nakal yang tak menjalankan
aturan atau terlambat membayar. Sesuai aturan yang berlaku, mereka akan
dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menaker
telah mengubah aturan tentang THR melalui Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016. Dalam aturan yang
berlaku sejak 8 Maret 2016 ini, pengusaha wajib memberikan THR pada
pekerja yang sudah memiliki masa kerja sebulan.
Untuk besarannya, para pekerja ini akan mendapat THR dengan rumusan masa kerja/12 bulan dikali dengan besaran satu bulan gaji.
Sedangkan, pekerja atau buruh yang telah
memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat
THR sebesar upah satu bulan.
Aturan ini sekaligus menggantikan aturan
sebelumnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994, yang
menyatakan keharusan pengusaha membayar THR pekerjanya yang telah
bekerja minimal 3 bulan.
Menurutnya, aturan ini telah disetujui
oleh semua pihak. Sebab, dalam perumusannya, dialog tripartit (antara
pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh) sudah dilakukan.
”Pengusaha wajib menjalankan aturan baru
ini. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak
terhadap THR,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, lannjut dia, THR wajib
dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
berlangsung. THR pun harus diberikan dengan mata uang rupiah. (mia/sam/jpnn)
Pasukan TNI Kembali Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Papua-PNG
Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jakarta - Pasukan TNI menemukan ladang ganja yang ditanam di dalam hutan perbatasan di wilayah RI - Papua Nugini (PNG) tepatnya sekitar kampung Kalilapar Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua. Temuan ladang ganja ini ditemukan oleh Satgas Pamtas 406/CK Pos Kalimao saat berpatroli.
Komandan Pos Kalimao Lettu Inf Buyung Asmoro mengatakan sebanyak 23 batang pohon ganja dengan ukuran berkisar 2,5 meter hingga 3 meter. Temuan puluhan batang pohon ganja itu berasal dari kebun salah satu warga di kampung Kalilapar.
"Saat melaksanakan patroli keamanan di sekitar hutan Kampung Kalilapar yang berjarak sekitar 5 km dari Pos Kalimao. Salah satu anggota melihat kebun yang ditanami cabe, jagung dan tembakau, di antara tanaman itu ada yang mirip dengan pohon ganja, setelah dicek ternyata benar pohon ganja," ungkap Buyung dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2016).
Kini puluhan pohon ganja itu telah diamankan di Pos Satgas Pamtas 406/CK dan akan diserahkan kepada Kolakopsrem 172/PWY. Di samping itu, Danrem 172/PWY Kolonel Inf Sugiyono turut mengimbau kepada seluruh prajurit Satgas Yonif 406/CK yang berada di Komando Taktis dan jajaran pos depan, agar selalu aktif melaksanakan patroli dan sweeping serta anjangsana ke rumah masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait ladang ganja yang tumbuh subur di kawasan perbatasan RI-PNG.
"Berkaitan dengan hal tersebut, setiap pos yang ada di daerah perbatasan akan rutin dilaksanakan patroli. Agar tidak ada pengembangan lahan ganja di daerah perbatasan atau daerah perkebunan warga," tuturnya.
Jakarta - Pasukan TNI menemukan ladang ganja yang ditanam di dalam hutan perbatasan di wilayah RI - Papua Nugini (PNG) tepatnya sekitar kampung Kalilapar Distrik Waris Kabupaten Keerom, Papua. Temuan ladang ganja ini ditemukan oleh Satgas Pamtas 406/CK Pos Kalimao saat berpatroli.
Komandan Pos Kalimao Lettu Inf Buyung Asmoro mengatakan sebanyak 23 batang pohon ganja dengan ukuran berkisar 2,5 meter hingga 3 meter. Temuan puluhan batang pohon ganja itu berasal dari kebun salah satu warga di kampung Kalilapar.
"Saat melaksanakan patroli keamanan di sekitar hutan Kampung Kalilapar yang berjarak sekitar 5 km dari Pos Kalimao. Salah satu anggota melihat kebun yang ditanami cabe, jagung dan tembakau, di antara tanaman itu ada yang mirip dengan pohon ganja, setelah dicek ternyata benar pohon ganja," ungkap Buyung dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2016).
Kini puluhan pohon ganja itu telah diamankan di Pos Satgas Pamtas 406/CK dan akan diserahkan kepada Kolakopsrem 172/PWY. Di samping itu, Danrem 172/PWY Kolonel Inf Sugiyono turut mengimbau kepada seluruh prajurit Satgas Yonif 406/CK yang berada di Komando Taktis dan jajaran pos depan, agar selalu aktif melaksanakan patroli dan sweeping serta anjangsana ke rumah masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait ladang ganja yang tumbuh subur di kawasan perbatasan RI-PNG.
"Berkaitan dengan hal tersebut, setiap pos yang ada di daerah perbatasan akan rutin dilaksanakan patroli. Agar tidak ada pengembangan lahan ganja di daerah perbatasan atau daerah perkebunan warga," tuturnya.
Polisi Temukan Ladang Ganja di Mandailing Natal, Sumut
Jefris Santama - detikNews
Medan - Polisi kembali menemukan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, ladang ganja yang ditemukan yakni seluas 5 hektare.
Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan menyatakan, pihaknya menemukan tanaman terlarang itu pada Selasa (19/4/2016) sore di Pegunungan Tor Martawa, Desa Huta tinggi, Madina, Sumut.
"Tanaman ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan disisihkan sekitar 20 ribu batang," kata Andry.
Temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap yakni M Ridwan (45) pada Jumat (8/4). Dari pengakuannya, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 Hektare di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina saat itu.
Selain ladang ganja, polisi juga menemukan dan menyita 5 senpi rakitan di lokasi. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terkait temuan ladang ganja itu.
Medan - Polisi kembali menemukan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, ladang ganja yang ditemukan yakni seluas 5 hektare.
Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan menyatakan, pihaknya menemukan tanaman terlarang itu pada Selasa (19/4/2016) sore di Pegunungan Tor Martawa, Desa Huta tinggi, Madina, Sumut.
"Tanaman ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan disisihkan sekitar 20 ribu batang," kata Andry.
Temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap yakni M Ridwan (45) pada Jumat (8/4). Dari pengakuannya, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 Hektare di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina saat itu.
Selain ladang ganja, polisi juga menemukan dan menyita 5 senpi rakitan di lokasi. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terkait temuan ladang ganja itu.
Selasa, 19 April 2016
Dilarang Berlayar ke Filipina, Entah Sampai Kapan
JAKARTA - Tiga
insiden pembajakan di sekitar perairan Filipina yang diduga kuat
dilakukan kelompok Abu Sayyaf dalam kurun satu bulan, sudah cukup
membuat otoritas pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara menghentikan izin
pelayaran bagi kapal yang akan menuju Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal
(Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Umar Aris membenarkan adanya penghentian tersebut. Dia menuturkan, pihak
Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Tarakan
telah berkoordinasi dengannya untuk diizinkan menetapkan kebijakan
tersebut.
Pihaknya
pun tak keberatan. Sebab, menurutnya, pengambilan keputusan itu telah
dikomunikasikan dengan aparat keamanan setempat. ”Teman-teman di
lapangan merasa amannya demikian. Dari pada berisiko dan terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan,” tutur Umar saat dihubungi, kemarin (17/4).
Belum ada kepastian sampai kapan
pelarangan ini berlaku. Tentunya, kata dia, kondisi ini akan disesuaikan
dengan perkembangan situasi penyanderaan yang ada.
Sebagai informasi, ada empat perusahaan
pelayaran rute Tarakan – Filipina yang terdaftar. Yakni, PT Global Trans
Energi Internasional, PT Kartika Samudra Wijaya, PT Mitra Bahtera
Segara Sejati, dan PT Arpen.
Meski
begitu, pelarangan pelayaran menuju perairan Filipina ini tidak
diterapkan untuk seluruh kantor pelabuhan di Indonesia. Umar mengaku,
pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut. Saat ini, TNI bersama
kementerian/ lembaga terkait juga sedang bekerja keras melakukan
pemetaan lokasi-lokasi rawan.
”Ini tentu menjadi kuasa TNI AL untuk
menyatakan aman atau tidak. Kami hanya sebagai regulator yang bertugas
mengeluarkan izin,” pungkasnya.
(mia/bil/byu/jpnn)
(mia/bil/byu/jpnn)
Kejahatan Maritim Abu Sayyaf
11 Agustus 1991 Pelemparan Granat ke Kapal Dolous
24 Februari 2004 Pengeboman Kapal Super Ferry 14
25 April 2014 Penculikan Dokter Jerman di Kapal Yacht dekat Pulau Palawan
26 Maret 2016 Kasus Pembajakan Kapal Brahma 12 dan Anand 12 serta penyanderaan 10 WNI ABK
1 April 2016 Empat ABK warga Malaysia disandera dari kapal tugboat bendera Malaysia
15 April 2016 Empat WNI ABK disandera dari pembajakan kapal TB Henry dan Cristi
*) diolah dari berbagai sumber
Senin, 18 April 2016
Ombudsman Akan Panggil Paksa Dirjen Perhubungan Udara Jika 3 Kali Mangkir
Bisma Alief - detikNews
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan hari ini tak memenuhi undangan Ombudsman RI untuk diminta keterangan terkait insiden Etihad Airways yang menolak penumpang penyandang disabilitas. Ombudsman RI akan kembali memanggil Dirjen Perhubungan Udara pada Kamis (21/4/2016).
Bila tak hadir di pemanggilan kedua akan disiapkan yang ketiga. Dan jika tak hadir sampai 3 kali pemanggilan, Ombudsman memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara.
"Kami rencanakan hari ini akan panggil Dirjen untuk hadir pada hari Kamis. Kalau tak hadir sampai 3 kali akan panggil paksa," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie saat menggelar keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
Menurut Alvin Lie, ketidakhadiran Dirjen Perhubungan Udara hari ini mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Apalagi alasan ketidakhadirian hari ini hanya karena ada acara lain.
"Sebenarnya (ketidakhadiran) ini pelecehan juga untuk Ombudsman sebagai lembaga negara. Alasan Dirjen tidak datang karena ada acara lain. Perwakilan Kementerian Perhubungan kami suruh pulang karena kepala seksi tidak bisa mengambil keputusan dan komitmen," kata Alvin Lie.
Ombudsman juga berencana mengundang elemen penerbangan yang lain. "Kami akan undang juga asosiasi pilot, PT Angkasa Pura I dan II juga perusahaan Gapura Angkasa supaya semua mempunyai pemahaman yang sama tentang disabilitas. Tapi sebelum ke semua itu harus undang Dirjen Perhubungan Udara," kata Alvin Lie.
Langkah Ombudsman RI ini adalah menindaklanjuti laporan Dwi Aryani (36) yang ditolak maskapai Etihad Airways saat hendak terbang dari Jakarta ke Jenewa pada Minggu, 3 April 2016. Petugas meminta Dwi turun dari pesawat karena menggunakan kursi roda dan tidak mampu menyelamatkan diri sendiri dalam keadaan darurat.
Melalui website resminya, pihak Etihad menyatakan permintaan maaf kepada Dwi. Etihad menyatakan telah melakukan penyelidikan internal atas kasus ini.
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan hari ini tak memenuhi undangan Ombudsman RI untuk diminta keterangan terkait insiden Etihad Airways yang menolak penumpang penyandang disabilitas. Ombudsman RI akan kembali memanggil Dirjen Perhubungan Udara pada Kamis (21/4/2016).
Bila tak hadir di pemanggilan kedua akan disiapkan yang ketiga. Dan jika tak hadir sampai 3 kali pemanggilan, Ombudsman memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara.
"Kami rencanakan hari ini akan panggil Dirjen untuk hadir pada hari Kamis. Kalau tak hadir sampai 3 kali akan panggil paksa," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie saat menggelar keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
Menurut Alvin Lie, ketidakhadiran Dirjen Perhubungan Udara hari ini mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Apalagi alasan ketidakhadirian hari ini hanya karena ada acara lain.
"Sebenarnya (ketidakhadiran) ini pelecehan juga untuk Ombudsman sebagai lembaga negara. Alasan Dirjen tidak datang karena ada acara lain. Perwakilan Kementerian Perhubungan kami suruh pulang karena kepala seksi tidak bisa mengambil keputusan dan komitmen," kata Alvin Lie.
Ombudsman juga berencana mengundang elemen penerbangan yang lain. "Kami akan undang juga asosiasi pilot, PT Angkasa Pura I dan II juga perusahaan Gapura Angkasa supaya semua mempunyai pemahaman yang sama tentang disabilitas. Tapi sebelum ke semua itu harus undang Dirjen Perhubungan Udara," kata Alvin Lie.
Langkah Ombudsman RI ini adalah menindaklanjuti laporan Dwi Aryani (36) yang ditolak maskapai Etihad Airways saat hendak terbang dari Jakarta ke Jenewa pada Minggu, 3 April 2016. Petugas meminta Dwi turun dari pesawat karena menggunakan kursi roda dan tidak mampu menyelamatkan diri sendiri dalam keadaan darurat.
Melalui website resminya, pihak Etihad menyatakan permintaan maaf kepada Dwi. Etihad menyatakan telah melakukan penyelidikan internal atas kasus ini.
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI di China
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Reza Fajri
VIVA.co.id – Samadikun Hartono, buron pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah berhasil ditangkap di China. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang tengah berada di Berlin memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan, pemulangan kembali buronan WNI itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara hal itu, katanya, sesuai UU No. 17/2011 mengenai kewenangan BIN dalam melakukan operasi intelijen di luar negeri.
"Bekerja sama dengan aparat pemerintah China, BIN memantau pergerakan SH sebagai salah satu target operasi," kata Sutiyoso dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin pagi 18 April 2016.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, pemantauan SH ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu yang lama. Rencana penangkapan ini juga langsung mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
"Pada tanggal 7 April 2016, saya diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. Dalam kesempatan tersebut, saya bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait, serta meminta dukungan dalam menangkap SH," ujar Sutiyoso.
Menurut Sutiyoso, pengemplang BLBI itu akan berada di suatu tempat di Shanghai. Sebab, Samadikun akan menonton balapan Formula One. Setelah yakin dengan informasi intelijen yang matang, Sutiyoso menugaskan timnya untuk memantau pergerakan sang buron.
Pada 14 April 2016, tengah malam waktu setempat, Samadikun mendatangi lokasi dan langsung diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN.
Saat ini, kata Sutiyoso, Samadikun berada di bawah pengawasan aparat pemerintah China. Proses pemulangan dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang berlaku dan sesuai dengan hukum China. “Proses ini tentu memerlukan waktu,” kata Sutiyoso.
Samadikun adalah buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Ia adalah buronan koruptor kedua yang ditangkap di era Jokowi, setelah Totok Ary Prabowo. Mantan Bupati Temanggung ini ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015. (ase)
Samadikun Ditangkap Setelah 13 Tahun, Kepala BIN: Identitasnya Gonta Ganti
Muhammad Iqbal - detikNews
Berlin - Buronan kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Badan Intelijen Negara
(BIN) setelah kabur ke luar negeri sejak 2003 atau sudah 13 tahun.
Kepala BIN Sutiyoso menyebut Samadikun berganti-ganti identitas.
"Mencari orang begini kan tidak mudah. Tentu saja dia identitasnya juga gonta ganti terus dengan nama yang berbeda-beda," ucap Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Jerman, Minggu (18/4/2016) malam. Sutiyoso berada di Berlin mendampingi Presiden Jokowi untuk sejumlah agenda kenegaraan.
"Tetapi Alhamdulillah kita bisa melacak dengan tepat dan bisa kita dapatkan," lanjutnya.
Sutiyoso menegaskan, Samadikun bukan menyerahkan diri ke BIN, melainkan ditangkap oleh aparat pemerintah China atas permintaan BIN. Buron yang memiliki utang Rp 169,4 miliar dan divonis 4 tahun penjara itu ditangkap pada 14 April 2016 malam.
"Kalau menyerahkan diri, dari dulu 13 tahun sudah menyerahkan diri," ujar Sutiyoso.
Saat ini, Samadikun sudah diamankan oleh pemerintah China menunggu diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman. "Saya kira kalau sudah begini yang akan berperan Menlu Bu Retno akan koordinasi dengan pemerintah China," terang Sutiyoso.
"Ya aturan yang ada termasuk mekanisme internasional, dan aturan undang-undang di China tentu akan kita ikuti. Karena itu perlu waktu, tapi dipastikan sudah under control sudah di genggaman kita," tegas mantan Gubernur DKI itu.
(miq/Hbb)
"Mencari orang begini kan tidak mudah. Tentu saja dia identitasnya juga gonta ganti terus dengan nama yang berbeda-beda," ucap Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Jerman, Minggu (18/4/2016) malam. Sutiyoso berada di Berlin mendampingi Presiden Jokowi untuk sejumlah agenda kenegaraan.
"Tetapi Alhamdulillah kita bisa melacak dengan tepat dan bisa kita dapatkan," lanjutnya.
Sutiyoso menegaskan, Samadikun bukan menyerahkan diri ke BIN, melainkan ditangkap oleh aparat pemerintah China atas permintaan BIN. Buron yang memiliki utang Rp 169,4 miliar dan divonis 4 tahun penjara itu ditangkap pada 14 April 2016 malam.
"Kalau menyerahkan diri, dari dulu 13 tahun sudah menyerahkan diri," ujar Sutiyoso.
Saat ini, Samadikun sudah diamankan oleh pemerintah China menunggu diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman. "Saya kira kalau sudah begini yang akan berperan Menlu Bu Retno akan koordinasi dengan pemerintah China," terang Sutiyoso.
"Ya aturan yang ada termasuk mekanisme internasional, dan aturan undang-undang di China tentu akan kita ikuti. Karena itu perlu waktu, tapi dipastikan sudah under control sudah di genggaman kita," tegas mantan Gubernur DKI itu.
(miq/Hbb)
TNI AL Telah Mengamati Brevet Selam Pasha Ungu, Ternyata...
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
(TNI AL) akhirnya ikut bicara soal brevet selam yang dikenakan Wakil
Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau yang lebih terkenal disebut Pasha
Ungu.
Sejak pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook, Alfa Romeo Kilo, langsung bikin heboh netizen. Pasha pun dinilai berpenampilan ‘aneh”. Lantas, bagaimana Markas Besar TNI AL menyikapi hal itu?
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengatakan jika brevet yang dimaksud seperti beredar di media sosial (facebook), maka sepertinya itu bukan brevet kapal selam atau brevet marinir TNI AL.
“Itu brevet Scupa Diver (Self Contain Unit Breathing Aparatus). Brevet tersebut banyak kelompok masyarakat yang menggunakan seperti contoh Pramuka atau kelompok masyarakat yang dibina untuk belajar menyelam,” kata Edi Sucipto kepada JPNN.com, Minggu (17/4) menanggapi brevet yang dikenakan Pasha Ungu yang bikin heboh itu.
“Jadi itu bukan brevet kapal selam atau brevet marinir,” tegas Edi lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir, Letkol Marinir Suwandi justru mengaku kaget. Dia tidak mengetahui mengenai asal usul brevet yang dikenakan Pasha Ungu. “Itu brevet selam, gak tahu dari mana tu,” kata Letkol Marinir Suwandi, Minggu (17/4).
Untuk diketahui, pemilik akun Facebook, Alfa Romeo Kilo adalah orang pertama kali mengunggah foto Pasha tersebut. Dalam akunnya, Alfa Romeo Kilo menuliskan:
Entah harus tertawa atau menangis liat Pak Wawali dgn tampilan yg antah berantah ini,
1.pake pin praja wibawa(satpol pp)
2.pake wing marinir
3.pake lencana pelopor lantas
4.tongkat komando
5.stelan jas yg di padu padankan dgn jeans dan belt ala rocker.
“Pertanyaan saya.. Kemana Humas, Protokol, atau Ajudan beliau??? kenapa tdk diingatkan atau diberitahukan mengenai tata aturan penggunaan seragam dan lambang atribut??” imbuh Alfa Romeo Kilo.
Tak pelak netizen pun ramai-ramai berkomentar. “Ntahlah dek....kami pun bingung....hehehehe,” tulis Riza Chayang Matthew.(mas/fri/jpnn)
Sejak pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook, Alfa Romeo Kilo, langsung bikin heboh netizen. Pasha pun dinilai berpenampilan ‘aneh”. Lantas, bagaimana Markas Besar TNI AL menyikapi hal itu?
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengatakan jika brevet yang dimaksud seperti beredar di media sosial (facebook), maka sepertinya itu bukan brevet kapal selam atau brevet marinir TNI AL.
“Itu brevet Scupa Diver (Self Contain Unit Breathing Aparatus). Brevet tersebut banyak kelompok masyarakat yang menggunakan seperti contoh Pramuka atau kelompok masyarakat yang dibina untuk belajar menyelam,” kata Edi Sucipto kepada JPNN.com, Minggu (17/4) menanggapi brevet yang dikenakan Pasha Ungu yang bikin heboh itu.
“Jadi itu bukan brevet kapal selam atau brevet marinir,” tegas Edi lagi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir, Letkol Marinir Suwandi justru mengaku kaget. Dia tidak mengetahui mengenai asal usul brevet yang dikenakan Pasha Ungu. “Itu brevet selam, gak tahu dari mana tu,” kata Letkol Marinir Suwandi, Minggu (17/4).
Untuk diketahui, pemilik akun Facebook, Alfa Romeo Kilo adalah orang pertama kali mengunggah foto Pasha tersebut. Dalam akunnya, Alfa Romeo Kilo menuliskan:
Entah harus tertawa atau menangis liat Pak Wawali dgn tampilan yg antah berantah ini,
1.pake pin praja wibawa(satpol pp)
2.pake wing marinir
3.pake lencana pelopor lantas
4.tongkat komando
5.stelan jas yg di padu padankan dgn jeans dan belt ala rocker.
“Pertanyaan saya.. Kemana Humas, Protokol, atau Ajudan beliau??? kenapa tdk diingatkan atau diberitahukan mengenai tata aturan penggunaan seragam dan lambang atribut??” imbuh Alfa Romeo Kilo.
Tak pelak netizen pun ramai-ramai berkomentar. “Ntahlah dek....kami pun bingung....hehehehe,” tulis Riza Chayang Matthew.(mas/fri/jpnn)
Jumat, 15 April 2016
Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Jakarta Pusat, Waspada Bila Ada yang Menyapa
Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Kejahatan hipnotis tengah marak. Dalam kurun waktu tak lebih dari 1 bulan, ada dua laporan hipnotis di kawasan Jakarta Pusat.
Yang pertama menimpa seorang Ibu, Dina Munthe di kawasan Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat pada 29 Maret lalu.
Dina saat itu disapa seseorang, pria dan wanita dan kemudian tak sadar. Dia kehilangan uang Rp 300 juta. (Baca juga: Jadi Korban Hipnotis dan Rugi Rp 300 Juta, Ibu Pensiunan Guru ini Syok)
Dina sudah melapor ke polisi juga mendapatkan CCTV dari beberapa pihak. Dia tersadar dan tahu-tahu ada di depan restoran cepat saji di Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, dialami juga oleh perempuan pekerja kantoran, Sera (22) pada Kamis (14/4). Dia saat itu tengah berada di kawasan sekitar Megaria. Ada pria yang menyapa dan kemudian tak sadar. (Baca juga: Awas Tukang Hipnotis Gentayangan di Jakarta Pusat, Kali ini Pekerja Kantoran Jadi Korban)
Dua HP, serta uang miliknya diambil. Sera tersadar saat ditegur pelayan restoran cepat saji di Cikini. Sama seperti halnya Dina Munthe.
Dari berbagai sumber, untuk mencegah gendam atau hipnotis ada sejumlah cara. Jangan lupa berdoa saat keluar rumah. Ini akan memberikan sugesti positif. Kemudian, pikiran jangan pernah kosong di keramaian, tetap fokus.
Waspada pada orang asing yang tiba-tiba menyapa dan merasa akrab. Kesadaran tetap dijaga, apabila ada yang menepuk dan menyapa mengaku kenal. Siapa tahu pelaku sedang melakukan shock induction.
Terpenting, selalu berdoa ingat kepada Tuhan, atau bisa juga bersenandung, dan beraktivitas yang membuat tetap berpikiran positif.
Jakarta - Kejahatan hipnotis tengah marak. Dalam kurun waktu tak lebih dari 1 bulan, ada dua laporan hipnotis di kawasan Jakarta Pusat.
Yang pertama menimpa seorang Ibu, Dina Munthe di kawasan Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat pada 29 Maret lalu.
Dina saat itu disapa seseorang, pria dan wanita dan kemudian tak sadar. Dia kehilangan uang Rp 300 juta. (Baca juga: Jadi Korban Hipnotis dan Rugi Rp 300 Juta, Ibu Pensiunan Guru ini Syok)
Dina sudah melapor ke polisi juga mendapatkan CCTV dari beberapa pihak. Dia tersadar dan tahu-tahu ada di depan restoran cepat saji di Cikini, Jakarta Pusat.
Kemudian, dialami juga oleh perempuan pekerja kantoran, Sera (22) pada Kamis (14/4). Dia saat itu tengah berada di kawasan sekitar Megaria. Ada pria yang menyapa dan kemudian tak sadar. (Baca juga: Awas Tukang Hipnotis Gentayangan di Jakarta Pusat, Kali ini Pekerja Kantoran Jadi Korban)
Dua HP, serta uang miliknya diambil. Sera tersadar saat ditegur pelayan restoran cepat saji di Cikini. Sama seperti halnya Dina Munthe.
Dari berbagai sumber, untuk mencegah gendam atau hipnotis ada sejumlah cara. Jangan lupa berdoa saat keluar rumah. Ini akan memberikan sugesti positif. Kemudian, pikiran jangan pernah kosong di keramaian, tetap fokus.
Waspada pada orang asing yang tiba-tiba menyapa dan merasa akrab. Kesadaran tetap dijaga, apabila ada yang menepuk dan menyapa mengaku kenal. Siapa tahu pelaku sedang melakukan shock induction.
Terpenting, selalu berdoa ingat kepada Tuhan, atau bisa juga bersenandung, dan beraktivitas yang membuat tetap berpikiran positif.
Kamis, 14 April 2016
M Syarifuddin Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA
Aditya Mardiastuti - detikNews
Jakarta - Hakim Agung M Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Syarifuddin terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada putaran kedua.
Pada pemilihan putaran kedua M Syarifuddin unggul dengan 28 suara sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 18 suara. Jumlah ini sama persis dengan total 46 hakim agung yang ikut voting.
"Atas nama pribadi atau lembaga saya ucapkan selamat kepada M Syarifudin. Saya nyatakan secara resmi mensahkan M Syarifuddin sebagai wakil ketua MA RI bidang yudisial periode 2016-2021," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Utama MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Usai sidang Paripurna Khusus, M Syariffudin menyampaikan ungkapan syukurnya karena terpilih sebagai wakil ketua MA bidang yudisial. Dia mengharapkan kerjasama yang baik di masa kepemimpinannya.
"Alhamdulilah, alhamdulilah, terima kasih, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak-Ibu kepada saya. Sesungguhnya jabatan saya adalah amanah Allah SWT Tuhan YME yang menggerakkan hati Bapak-Ibu untuk memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjabat jabatan ini," ujar Syarifuddin.
"Oleh karena itu dengan niat bismillah dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang saya akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini akan pertanggungjawabkan di hadapan bangsa dan negara," sambungnya.
Selanjutnya hasil Sidang Paripurna Khusus MA ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, ia bertanggung jawab terhadap perilaku 8 ribu hakim di seluruh Indonesia dan jajaran di bawah MA. Tetapi di masa kepemimpinannya itu, ia malah seakan kebobolan fungsi pengawasannya tersebut yaitu dengan tertangkapnya pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) oleh KPK. Selain itu, KPK juga membongkar skandal besar jual beli perkara di PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan Ketua PTUN Medan.
Dalam perkara Angelina Sondak, Syarifuddin merupakan ketua majelis peninjauan kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. Putusan itu diketok 29 Desember 2015.
Jakarta - Hakim Agung M Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Syarifuddin terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada putaran kedua.
Pada pemilihan putaran kedua M Syarifuddin unggul dengan 28 suara sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 18 suara. Jumlah ini sama persis dengan total 46 hakim agung yang ikut voting.
"Atas nama pribadi atau lembaga saya ucapkan selamat kepada M Syarifudin. Saya nyatakan secara resmi mensahkan M Syarifuddin sebagai wakil ketua MA RI bidang yudisial periode 2016-2021," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Utama MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Usai sidang Paripurna Khusus, M Syariffudin menyampaikan ungkapan syukurnya karena terpilih sebagai wakil ketua MA bidang yudisial. Dia mengharapkan kerjasama yang baik di masa kepemimpinannya.
"Alhamdulilah, alhamdulilah, terima kasih, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak-Ibu kepada saya. Sesungguhnya jabatan saya adalah amanah Allah SWT Tuhan YME yang menggerakkan hati Bapak-Ibu untuk memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjabat jabatan ini," ujar Syarifuddin.
"Oleh karena itu dengan niat bismillah dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang saya akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini akan pertanggungjawabkan di hadapan bangsa dan negara," sambungnya.
Selanjutnya hasil Sidang Paripurna Khusus MA ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, ia bertanggung jawab terhadap perilaku 8 ribu hakim di seluruh Indonesia dan jajaran di bawah MA. Tetapi di masa kepemimpinannya itu, ia malah seakan kebobolan fungsi pengawasannya tersebut yaitu dengan tertangkapnya pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) oleh KPK. Selain itu, KPK juga membongkar skandal besar jual beli perkara di PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan Ketua PTUN Medan.
Dalam perkara Angelina Sondak, Syarifuddin merupakan ketua majelis peninjauan kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. Putusan itu diketok 29 Desember 2015.
Jokowi Berduka, Pembunuh Petugas Pajak Harus Dihukum
Tribunnews.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo
meminta penegak hukum mungusut tuntas dan menghukum pelaku pembunuhan
terhadap dua petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga
."Kita berduka atas terbunuhnya dua petugas pajak KPP Sibolga yang tengah jalankan tugas negara. Usut tuntas dan hukum pelakunya!" tulis Jokowi dalam akun twitternya, Selasa (12/4) malam.
Diberitakan Tribun dua petugas perpajakan Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) tewas ditikam wajib pajak bernama Agusman Lahagu Als Ama Tety (45). Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, KM 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4) sore.
Keduanya tewas setelah terlibat baku hantam dengan pelaku yang merupakan pengusaha karet. Menurut informasi yang beredar di lapangan, persoalan ini bermula saat Parado yang bertugas sebagai juru sita penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, dan Sozanolo, honorer yang bertugas di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Gunung Sitoli mendatangi tempat usaha pelaku untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar.
Saat berada di tempat usaha pelaku, kedua korban menanyakan kapan tunggakan pajak akan dibayarkan. Entah bagaimana, tiba-tiba saja cekcok terjadi. Kedua korban lantas ditikami pelaku dengan menggunakan pisau hingga tewas.
Usai mendengar kabar anak buahnya tewas ditikam seorang pengusaha, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama beberapa petugas di lingkungan kantor pajak, Rabu (13/4) pagi menyambangi Mabes Polri. Kedatangan mereka diterima oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan beberapa pejabat utama Mabes Polri lainnya, seperti Kabarhakam, Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Kabaintelkam.
"Pagi ini Dirjen Pajak berkoordinasi dengan Polri terkait insiden di Nias. Saya turut berbelasungkawa pada dua staf pajak yang jadi korban dihakimi sekelompok orang di Nias," tutur Kapolri.
."Kita berduka atas terbunuhnya dua petugas pajak KPP Sibolga yang tengah jalankan tugas negara. Usut tuntas dan hukum pelakunya!" tulis Jokowi dalam akun twitternya, Selasa (12/4) malam.
Diberitakan Tribun dua petugas perpajakan Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) tewas ditikam wajib pajak bernama Agusman Lahagu Als Ama Tety (45). Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, KM 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4) sore.
Keduanya tewas setelah terlibat baku hantam dengan pelaku yang merupakan pengusaha karet. Menurut informasi yang beredar di lapangan, persoalan ini bermula saat Parado yang bertugas sebagai juru sita penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, dan Sozanolo, honorer yang bertugas di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Gunung Sitoli mendatangi tempat usaha pelaku untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar.
Saat berada di tempat usaha pelaku, kedua korban menanyakan kapan tunggakan pajak akan dibayarkan. Entah bagaimana, tiba-tiba saja cekcok terjadi. Kedua korban lantas ditikami pelaku dengan menggunakan pisau hingga tewas.
Usai mendengar kabar anak buahnya tewas ditikam seorang pengusaha, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bersama beberapa petugas di lingkungan kantor pajak, Rabu (13/4) pagi menyambangi Mabes Polri. Kedatangan mereka diterima oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan beberapa pejabat utama Mabes Polri lainnya, seperti Kabarhakam, Kadiv Propam, Kabareskrim, dan Kabaintelkam.
"Pagi ini Dirjen Pajak berkoordinasi dengan Polri terkait insiden di Nias. Saya turut berbelasungkawa pada dua staf pajak yang jadi korban dihakimi sekelompok orang di Nias," tutur Kapolri.
Badrodin juga menyampaikan ?apabila dalam melaksanakan tugas di
lapangan, para petugas pajak menemui kendala dan ancaman risiko maka
bisa meminta pendampingan pada Polri. Hal ini menyusul telah adanya MOU
antara Polri dengan Dirjen Pajak.
"Tadi kami sudah sepakat tugas manapun yang dianggap berisiko silahkan minta bantuan pendampingan kepolisian. Kami siap melakukan pengawalan, ke depan kami harapkan tidak terjadi lagi kasus seperti ini," ujar Kapolri.
Badrodin melanjutkan jumlah anggota polri yang melakukan pengawalan pastinya disesuaikan dengan potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Lebih lanjut untuk proses hukumnya, mantan Kapolda Jawa Timur ini menuturkan ada 10 orang yang sudah diamankan termasuk wajib pajaknya.
"10 orang termasuk wajib pajaknya sedang proses pemeriksaan siapa-siapa saja yang terlibat kasus ini akan kami proses secara hukum ke tingkat pengadilan. Kita tidak mentolerir kekerasan pada petugas negara seperti itu," katanya.
Akui Kecolongan
Banyak pihak berduka dan menyesalkan tewasnya petugas pajak yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35?) yang ditikam oleh wajib pajak bernama Agusman Lahagus Als Ama tety (45) di jl Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5 Sunungsitoli, Selasa (12/4) sore.
Padahal antara Dirjen Pajak dengan Polri sudah ada MOU, dimana petugas pajak di lapangan bisa meminta bantuan pada kepolisian setempat untuk melakukan pengawalan saat menangih wajib pajak. "Kami ucapkan terima kasih kapolri mendukung Ditjen Pajak, karena MOU sudah ada. Saya berharap kedepan pegawai pajak harus selalu berkoordinasi dengan kepolisian, jadi sekiranya rawan bisa dibackup sepenuhnya oleh jajaran kepolisian," ucap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ditanya mengapa sudah ada MOU tapi tidak dijalankan hingga terjadi peristiwa itu?, menurut Ken pihaknya memang kebobolan. Pasalnya daerah yang dinilai tidak rawan ternyata malah rawan dan salah antisipasi.
"Teman-teman di Ditjen Pajak menganggap daerah itu aman, karena selama ini aman-aman saja. Tapi ternyata kejadian dan ini tidak terduga. Mungkin kami kemarin kecolongan karena satu diantara korban ini orang Nias, dia anggap ini daerah saya, pasti aman," ujar Ken.
Naik Pangkat
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian luar biasa tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi meminta Direktorat Jenderal Pajak segera menyampaikan usulan kenaikan pangkat luar biasa bagi almarhum, serta mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) keduanya.
"Tadi kami sudah sepakat tugas manapun yang dianggap berisiko silahkan minta bantuan pendampingan kepolisian. Kami siap melakukan pengawalan, ke depan kami harapkan tidak terjadi lagi kasus seperti ini," ujar Kapolri.
Badrodin melanjutkan jumlah anggota polri yang melakukan pengawalan pastinya disesuaikan dengan potensi kerawanan yang mungkin terjadi. Lebih lanjut untuk proses hukumnya, mantan Kapolda Jawa Timur ini menuturkan ada 10 orang yang sudah diamankan termasuk wajib pajaknya.
"10 orang termasuk wajib pajaknya sedang proses pemeriksaan siapa-siapa saja yang terlibat kasus ini akan kami proses secara hukum ke tingkat pengadilan. Kita tidak mentolerir kekerasan pada petugas negara seperti itu," katanya.
Akui Kecolongan
Banyak pihak berduka dan menyesalkan tewasnya petugas pajak yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35?) yang ditikam oleh wajib pajak bernama Agusman Lahagus Als Ama tety (45) di jl Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5 Sunungsitoli, Selasa (12/4) sore.
Padahal antara Dirjen Pajak dengan Polri sudah ada MOU, dimana petugas pajak di lapangan bisa meminta bantuan pada kepolisian setempat untuk melakukan pengawalan saat menangih wajib pajak. "Kami ucapkan terima kasih kapolri mendukung Ditjen Pajak, karena MOU sudah ada. Saya berharap kedepan pegawai pajak harus selalu berkoordinasi dengan kepolisian, jadi sekiranya rawan bisa dibackup sepenuhnya oleh jajaran kepolisian," ucap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ditanya mengapa sudah ada MOU tapi tidak dijalankan hingga terjadi peristiwa itu?, menurut Ken pihaknya memang kebobolan. Pasalnya daerah yang dinilai tidak rawan ternyata malah rawan dan salah antisipasi.
"Teman-teman di Ditjen Pajak menganggap daerah itu aman, karena selama ini aman-aman saja. Tapi ternyata kejadian dan ini tidak terduga. Mungkin kami kemarin kecolongan karena satu diantara korban ini orang Nias, dia anggap ini daerah saya, pasti aman," ujar Ken.
Naik Pangkat
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian luar biasa tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi meminta Direktorat Jenderal Pajak segera menyampaikan usulan kenaikan pangkat luar biasa bagi almarhum, serta mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) keduanya.
"Agar Ditjen Pajak usulkan kenaikan pangkat luar biasa kepada
Badan Kepegawaian Negara, tembuskan ke Kementerian PANRB. Serta segera
koordinasi dengan Taspen untuk mengurus JKK dan JKM untuk ahli waris
almarhum," ujar Yuddy.
Menanggapi pernyataan Yuddy, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi juga menyesalkan peristiwa tersebut pasalnya peristiwa terjadi saat kedua petugasnya sedang menjalankan tugas untuk negara."Saya turut berduka karena adik-adik saya ini bagian dari saya. Yang namanya orang pajak dimanapun tidak disenangi. Kami memang salah antisipasi dikira aman-aman saja daerahnya," tutur Ken.
Termasuk soal usulan kenaikan pangkat istimewa pada kedua korban, Ken mengaku akan mempertimbangkan dan segera mengurusnya. Yang jelas menurut Ken, keluarga dari korban dijamin kehidupannya.
"Keluarga dijamin semuanya sampai anaknya nanti sekolah perguruan tinggi kalau mau masuk pajak kami pertimbangkan. Soal kenaikan pangkat istimewa segera kami pertimbangkan," kata Ken.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan kasus terbunuhnya aparat pajak harus menjadi pelecut bagi aparat pajak agar semakin intensif memburu para pengemplang pajak itu. Karena itu, upaya terror semacam ini harus dilawan.
"Kejadian ini tidak boleh ditolerir. Pelakunya harus diusut sampai tuntas. Apalagi tunggakan pajaknya sangat besar sekali mencapai Rp 14 miliar," katanya.(adi/fer/ter/wly/Tribunnews)
Menanggapi pernyataan Yuddy, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi juga menyesalkan peristiwa tersebut pasalnya peristiwa terjadi saat kedua petugasnya sedang menjalankan tugas untuk negara."Saya turut berduka karena adik-adik saya ini bagian dari saya. Yang namanya orang pajak dimanapun tidak disenangi. Kami memang salah antisipasi dikira aman-aman saja daerahnya," tutur Ken.
Termasuk soal usulan kenaikan pangkat istimewa pada kedua korban, Ken mengaku akan mempertimbangkan dan segera mengurusnya. Yang jelas menurut Ken, keluarga dari korban dijamin kehidupannya.
"Keluarga dijamin semuanya sampai anaknya nanti sekolah perguruan tinggi kalau mau masuk pajak kami pertimbangkan. Soal kenaikan pangkat istimewa segera kami pertimbangkan," kata Ken.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menjelaskan kasus terbunuhnya aparat pajak harus menjadi pelecut bagi aparat pajak agar semakin intensif memburu para pengemplang pajak itu. Karena itu, upaya terror semacam ini harus dilawan.
"Kejadian ini tidak boleh ditolerir. Pelakunya harus diusut sampai tuntas. Apalagi tunggakan pajaknya sangat besar sekali mencapai Rp 14 miliar," katanya.(adi/fer/ter/wly/Tribunnews)
Kronologis Pembunuhan Dua Petugas Pajak Sibolga
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua petugas perpajakan Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) tewas ditikam wajib pajak bernama Agusman Lahagu Als Ama Tety (45).
Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, KM 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4/2016) sore.
Keduanya tewas setelah terlibat baku hantam dengan pelaku yang merupakan pengusaha karet.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, persoalan ini bermula saat Parado yang bertugas sebagai juru sita penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, dan Sozanolo, honorer yang bertugas di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Gunung Sitoli, mendatangi tempat usaha pelaku untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar.
Saat berada di tempat usaha pelaku, kedua korban menanyakan kapan tunggakan pajak akan dibayarkan.
Entah bagaimana, tiba-tiba saja cekcok terjadi. Kedua korban lantas ditikam pelaku dengan menggunakan pisau hingga tewas.
Berikut kronologis peristiwa pembunuhan dua petugas pajak tersebut:
Selasa 12 April 2016 pukul 11.30 WIB: Juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga, Parado Toga Fransriaono Siahaan (30) dan pegawai honorer Kantor Pajak Gunungsitoli, Sozanolo Lase (30) mendatangi AL alias Ama Tety di gudang karet Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli.
Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, KM 5 Gunungsitoli, Selasa (12/4/2016) sore.
Keduanya tewas setelah terlibat baku hantam dengan pelaku yang merupakan pengusaha karet.
Menurut informasi yang beredar di lapangan, persoalan ini bermula saat Parado yang bertugas sebagai juru sita penagihan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, dan Sozanolo, honorer yang bertugas di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Gunung Sitoli, mendatangi tempat usaha pelaku untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar.
Saat berada di tempat usaha pelaku, kedua korban menanyakan kapan tunggakan pajak akan dibayarkan.
Entah bagaimana, tiba-tiba saja cekcok terjadi. Kedua korban lantas ditikam pelaku dengan menggunakan pisau hingga tewas.
Berikut kronologis peristiwa pembunuhan dua petugas pajak tersebut:
Selasa 12 April 2016 pukul 11.30 WIB: Juru sita penagihan pajak KPP Pratama Sibolga, Parado Toga Fransriaono Siahaan (30) dan pegawai honorer Kantor Pajak Gunungsitoli, Sozanolo Lase (30) mendatangi AL alias Ama Tety di gudang karet Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli.
Pelaku dikenal sebagai pengusaha jual beli karet di kawasan Desa Hilihao.
Saat itu Parado dan Sozanolo menyerahkan kertas berisikan tagihan tunggakan pajak. Setelah dilihat, AL terkejut. Sebab tagihan pajaknya yang tertulis di kertas itu mencapai Rp 14,7 miliar.
Pelaku AL kemudian mengajak Parado dan Sozanolo duduk di gazebo di pekarangan gudang.
AL duduk di antara Parado dan Sozanolo. Ketiga orang tersebut sempat berbincang-bincang, namun mendadak AL mengeluarkan pisau lalu menghunuskannya ke Parado dan Sozanolo hingga tewas.
Pelaku menyerahkan diri ke Polres Nias setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa dan meminta sembilan saksi yang dianggap mengetahui kronologis atau penyebab peristiwa pembunuhan.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang telah ditahan mengakui telah membunuh dua petugas pajak tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengetahui motif atau tujuan pelaku ketika membunuh dua petugas pajak tersebut. (wly/Tribunnews) Saat itu Parado dan Sozanolo menyerahkan kertas berisikan tagihan tunggakan pajak. Setelah dilihat, AL terkejut. Sebab tagihan pajaknya yang tertulis di kertas itu mencapai Rp 14,7 miliar.
Pelaku AL kemudian mengajak Parado dan Sozanolo duduk di gazebo di pekarangan gudang.
AL duduk di antara Parado dan Sozanolo. Ketiga orang tersebut sempat berbincang-bincang, namun mendadak AL mengeluarkan pisau lalu menghunuskannya ke Parado dan Sozanolo hingga tewas.
Pelaku menyerahkan diri ke Polres Nias setelah melakukan pembunuhan tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa dan meminta sembilan saksi yang dianggap mengetahui kronologis atau penyebab peristiwa pembunuhan.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku yang telah ditahan mengakui telah membunuh dua petugas pajak tersebut.
Jaksa dan Bupati Ditangkap, JK: Kita Evaluasi Apa yang Harus Diperbaiki
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Istanbul - Dalam beberapa waktu terakhir, penegak hukum menangkap dan menetapkan beberapa orang bupati dan jaksa. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan akan segera melakukan evaluasi atas peristiwa itu.
"Kita hukum seberat-beratnya agar jera, ternyata enggak jera juga," ujar JK di sela-sela kunjungannya di Istanbul, Turki, Rabu (13/4/2016).
"Kita harus evaluasi dan apa yang harus diperbaiki," tambahnya.
Pada kesempatan itu, JK juga meminta kepada seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak fokus pada bagian penindakannya saja, tapi juga pencegahan.
"Jangan hanya tangkap tangan penting, tapi pencegahan juga," kata JK.
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa pejabat daerah tertangkap tangan melanggar hukum seperti terlibat narkoba dan korupsi. Tidak hanya itu, beberapa jaksa juga tertangkap tangan menerima suap.
Di antaranya yang ditangkap KPK terakhir adalah bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Suparman, Bupati Subang Ojang Sohandi, dan dua orang Jaksa dari Kajati Jawa Barat.
Istanbul - Dalam beberapa waktu terakhir, penegak hukum menangkap dan menetapkan beberapa orang bupati dan jaksa. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan akan segera melakukan evaluasi atas peristiwa itu.
"Kita hukum seberat-beratnya agar jera, ternyata enggak jera juga," ujar JK di sela-sela kunjungannya di Istanbul, Turki, Rabu (13/4/2016).
"Kita harus evaluasi dan apa yang harus diperbaiki," tambahnya.
Pada kesempatan itu, JK juga meminta kepada seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak fokus pada bagian penindakannya saja, tapi juga pencegahan.
"Jangan hanya tangkap tangan penting, tapi pencegahan juga," kata JK.
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa pejabat daerah tertangkap tangan melanggar hukum seperti terlibat narkoba dan korupsi. Tidak hanya itu, beberapa jaksa juga tertangkap tangan menerima suap.
Di antaranya yang ditangkap KPK terakhir adalah bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Suparman, Bupati Subang Ojang Sohandi, dan dua orang Jaksa dari Kajati Jawa Barat.
Pejabat Terseret Panama Papers Disarankan Mundur, Bila...
TEMPO.CO, Jakarta
-Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus
Husein mengatakan pejabat publik yang namanya masuk dalam dokumen di
Panama Papers sebaiknya mengundurkan diri. Ini bila motif menaruh uang
di luar negeri dilakukan untuk menghindari pajak (tax evasion) atau
bahkan mencuci uang.
"Kalau untuk tax evasion atau untuk pencucian uang, untuk memberi contoh, lebih bagus dia mundur," kata Yunus, Rabu, 13 April 2016, di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera, Kuningan, Jakarta. Namun bila motifnya untuk tujuan manajemen risiko dalam usaha, hal tersebut tak masalah.
Yunus mengatakan suatu perbuatan dianggap salah oleh hukum bisa dilihat dari dua hal, yaitu adanya perbuatan hukum itu sendiri (actus rius), dan kedua motifnya (mens rea). Dari Panama Papers bisa dilihat ada fakta perbuatan sejumlah nama yang mempunyai perusahaan di luar negeri. Perbuatan ini bisa bermacam-macam motifnya.
Diantara motif yang muncul bisa untuk investasi, ekspansi bisnis, menurunkan risiko manajemen, mendapat kemudahan pajak. Motif lainnya bisa untuk tax avoidance atau tax evasion, tranfer pricing, bahkan pencucian uang.
Dari penelitian The Egmont Group (asosiasi PPATK sedunia), kata Yunus, salah satu modus pencucian uang adalah offshore convertion. "Jadi pelaku mengubah aset di sini ke luar negeri (offshore) ke negara-negara tax haven atau safe haven," kata Yunus. Dalam konteks Panama Papres, offshore convertion adalah salah satu modus untuk pencucian uang.
Yunus mengatakan, salah satu cara yang paling mudah apakah pejabat publik melakukan pencucian uang adalah dengan membandingkan pemasukan (income) dengan aset yang dimiliki. Jika antara kedua hal itu tidak seimbang, pasti ada sumber pemasukan lain yang tidak sah yang bersumber dari penyalahgunaan pejabat ini. "Misalnya gaji kecil, tapi punya aset besar di luar negeri dan tidak bisa dijelaskan, ini bisa masuk pencucian uang," kata Yunus.
Dari informasi awal berupa Panama Papers, Yunus mengatakan, mestinya penyidik pemeriksa pajak bisa menelisik nama-nama yang ada dalam dokumen. Penyidik pemeriksa pajak bisa minta bantuan PPATK, dimana PPATK bisa minta bantuan menelisik ke PPATK negara asing karena memiliki kesepakatan bertukar informasi, misalnya dengan Cayman Island.
Karena banyaknya nama orang Indonesia yang berada di Panama Papers, Yunus mengatakan harus ada prioritas. Prioritas bisa dimulai dari penyelenggara negara, punya aset besar, dan memiliki kasus. "Misalnya Riza Chalid, dia ada kasus, mestinya bisa jadi prioritas," kata Yunus.
AMIRULLAH
"Kalau untuk tax evasion atau untuk pencucian uang, untuk memberi contoh, lebih bagus dia mundur," kata Yunus, Rabu, 13 April 2016, di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera, Kuningan, Jakarta. Namun bila motifnya untuk tujuan manajemen risiko dalam usaha, hal tersebut tak masalah.
Yunus mengatakan suatu perbuatan dianggap salah oleh hukum bisa dilihat dari dua hal, yaitu adanya perbuatan hukum itu sendiri (actus rius), dan kedua motifnya (mens rea). Dari Panama Papers bisa dilihat ada fakta perbuatan sejumlah nama yang mempunyai perusahaan di luar negeri. Perbuatan ini bisa bermacam-macam motifnya.
Diantara motif yang muncul bisa untuk investasi, ekspansi bisnis, menurunkan risiko manajemen, mendapat kemudahan pajak. Motif lainnya bisa untuk tax avoidance atau tax evasion, tranfer pricing, bahkan pencucian uang.
Dari penelitian The Egmont Group (asosiasi PPATK sedunia), kata Yunus, salah satu modus pencucian uang adalah offshore convertion. "Jadi pelaku mengubah aset di sini ke luar negeri (offshore) ke negara-negara tax haven atau safe haven," kata Yunus. Dalam konteks Panama Papres, offshore convertion adalah salah satu modus untuk pencucian uang.
Yunus mengatakan, salah satu cara yang paling mudah apakah pejabat publik melakukan pencucian uang adalah dengan membandingkan pemasukan (income) dengan aset yang dimiliki. Jika antara kedua hal itu tidak seimbang, pasti ada sumber pemasukan lain yang tidak sah yang bersumber dari penyalahgunaan pejabat ini. "Misalnya gaji kecil, tapi punya aset besar di luar negeri dan tidak bisa dijelaskan, ini bisa masuk pencucian uang," kata Yunus.
Dari informasi awal berupa Panama Papers, Yunus mengatakan, mestinya penyidik pemeriksa pajak bisa menelisik nama-nama yang ada dalam dokumen. Penyidik pemeriksa pajak bisa minta bantuan PPATK, dimana PPATK bisa minta bantuan menelisik ke PPATK negara asing karena memiliki kesepakatan bertukar informasi, misalnya dengan Cayman Island.
Karena banyaknya nama orang Indonesia yang berada di Panama Papers, Yunus mengatakan harus ada prioritas. Prioritas bisa dimulai dari penyelenggara negara, punya aset besar, dan memiliki kasus. "Misalnya Riza Chalid, dia ada kasus, mestinya bisa jadi prioritas," kata Yunus.
AMIRULLAH
Sunny akui jadi perantara Ahok dan pengembang
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengakui menjadi perantara pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Ia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016.
"(Bertemu) dengan Pak Ahok kadang-kadang, tidak selalu, dengan semua pengembang dan semua warga sering ketemu kok," ungkap Sunny.
Dalam pemeriksaan itu Sunny mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Ditanya yang simple-simple saja, soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja," tambah Sunny.
Namun Sunny mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut.
"Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.
Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
"Oh enggak (ditanya tentang pembayaran kontribusi), itu tidak perlu saya, gak termasuk pertanyaan," tambah Sunny singkat.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi.
"Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan apakah KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini baik dari sisi penerima maupun pemberi.
"Kalau anggota DPRD itu (diperiksa karena) banyak keterkaitannya termasuk juga bagaimana tata cara membuat Raperda itu, rapatnya apa saja tahapannya, seperti itu," ungkap Yuyuk.
Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan.
Namun, saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan kepada Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.
KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota badan legislasi DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengakui menjadi perantara pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Ia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016.
"(Bertemu) dengan Pak Ahok kadang-kadang, tidak selalu, dengan semua pengembang dan semua warga sering ketemu kok," ungkap Sunny.
Dalam pemeriksaan itu Sunny mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Ditanya yang simple-simple saja, soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja," tambah Sunny.
Namun Sunny mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut.
"Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.
Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
"Oh enggak (ditanya tentang pembayaran kontribusi), itu tidak perlu saya, gak termasuk pertanyaan," tambah Sunny singkat.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi.
"Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.
Namun Yuyuk tidak menjelaskan apakah KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini baik dari sisi penerima maupun pemberi.
"Kalau anggota DPRD itu (diperiksa karena) banyak keterkaitannya termasuk juga bagaimana tata cara membuat Raperda itu, rapatnya apa saja tahapannya, seperti itu," ungkap Yuyuk.
Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan.
Namun, saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan kepada Ariesman meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.
KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota badan legislasi DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.
Pimpinan KPK Peringatkan Ahok Soal Lahan Sumber Waras
Oleh : Aryo Wicaksono
VIVA.co.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sebagai pemimpin, dia harus siap mempertanggungjawabkan kebijakan yang dibuatnya. Hal ini sudah menjadi risiko bawaan pejabat publik.
"Yang namanya pejabat publik, public policy, itu kebijakan mengandung risiko pemimpin itu harus menanggungnya," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 13 April 2016.
Hal ini diungkapkan Saut menyangkut proses permintaan keterangan dan semua isu yang melingkupi kebijakan Ahok, sapaan akrab Basuki, terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pertanggungjawaban ini juga termasuk tindak pidana yang akan mengikuti, bila KPK menemukan cukup bukti adanya niatan penyelenggara negara untuk mengambil keuntungan pribadi dari proses pembelian lahan itu.
"Dari semua kebijakan itu, dilihat apakah kebijakan itu dilakukan atas pertimbangan publik? Kalau gubernur ada berpikiran seperti itu, kemudian salah membeli tanah, itu masuk ga ya? Jadi ini harus hati-hati," kata Saut.
Tak hanya itu, KPK juga akan mempelajari keterangan semua pihak dengan seksama. Membandingkannya dengan bukti dan pengakuan yang sudah dikumpulkan, sehingga pada akhirnya bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana korupsi.
"Dalam mempelajari sebuah case kita harus detail, kita harus lebih detail melihat itu. Melihatnya sederhana saja, dia bisa bohong tapi tak bisa menutupi kebohongan kok," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, KPK akan mengungkap kasus ini dengan melihatnya dari niat Pemerintah Provinsi dalam membeli lahan di Sumber Waras. "Lihat nawaitu-nya, niatnya (membuat kebijakan)," terang Saut.
Saut pun berpesan agar setiap pemimpin tidak tergesa-gesa menjalankan suatu kebijakan, agar niatannya untuk membangun bangsa tidak berdampak negatif di masyarakat. "Itulah sebabnya, kalau membelanjakan sesuatu jangan grabak-grubuk, harus pelan-pelan, tenang, kalem," tuturnya.
Selain itu, Saut juga meminta Ahok agar tak marah-marah saat diperiksa oleh lembaga negara. Pasalnya, kewenangan setiap lembaga diatur undang-undang. "Mereka bicara atas nama undang-undang, Ahok tidak bisa marah kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)."
Sebelumnya, dalam audit investigatif BPK menyebutkan prosedur pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyalahi aturan. Harga lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga NJOP sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191,33 miliar. Namun sebelum diperiksa KPK Selasa lalu, Ahok menyatakan audit BPK tersebut keliru.
(mus)
Panglima Pastikan Pasukan TNI Sudah Siaga di Sejumlah Lokasi
PADANG - Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, pihaknya belum akan menggelar
operasi militer untuk membebaskan 10 WNI yang disandera Abu Sayyaf.
Sebab, lanjutnya, Pemerintah Filipina menyatakan masih berusaha untuk melakukan operasi pembebasan.
Hal di atas disampaikan Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo
meresmikan Monumen Merpati Perdamaian di Pantai Muaro Lasak, Sumbar,
kemarin.
Dikatakan, Pemerintah Filipina meminta
tambahan waktu. “Pemerintah Filipina meminta kesempatan dan tambahan
waktu untuk melakukan operasi pembebasan warga negara Indonesia yang
disandera militan Abu Sayyaf,” katanya.
Menurutnya, TNI menghargai militer
Filipina yang sudah menunjukkan iktikad baik untuk membebaskan para
sandera dengan risiko luar biasa.
Gatot Nurmantyo juga memastina, pasukan
TNI yang disiapkan untuk pembebasan sandera sudah disiagakan di
sejumlah tempat termasuk di Tarakan.
“Kami sudah menawarkan semuanya. Apapun
yang diminta kami siap. Sampai saat ini Pemerintah Filipina mengatakan
masih mampu membebaskan sendiri,” ujarnya. (adi/sam/jpnn)
Kabar Baik dari Istana soal Nasib 10 WNI
Jpnn
JAKARTA
- Operasi militer pasukan khusus Filipina di Pulau Basilan belum
kunjung menemukan di mana lokasi 10 WNI yang disandera kelompok Abu
Sayyaf.
Sementara, pemerintah Indonesia menjamin bahwa situasi masih terkendali. Hari ini, penyanderaan sudah memasuki hari ke-20.
Pemerintah menyatakan masih mengandalkan soft diplomacy untuk menyelamatkan para WNI yang disandera.
’’Saat ini sedang dalam tahap
penyelesaian, dan mudah-mudahan bisa segera terealisasi (pembebasan
seluruh WNI),’’ terang Sekretaris Kabinet Pramono Anung kemarin di
kompleks Istana Kepresidenan kemarin (13/4).
Dia menjamin, pemerintah memberikan
perhatian khusus terhadap aksi penyanderaan yang sudah berlangsung
selama 19 hari kemarin. Tentunya, dengan tetap menghormati kedaulatan
negara Filipina sebagai pemilik otoritas wilayah.
Meskipun demikian, Pram menolak menjawab saat disinggung mengenai bentuk soft diplomacy yang dilakukan pemerintah Indonesia.
’’Ada hal yang tidak bisa diungkapkan ke
publik,’’ ucap mantan Sekjen PDIP itu. Yang jelas, upaya pemerintah
tidak akan dihentikan sampai seluruh sandera, khususnya WNI, bebas. (bil/byu/kim)
Akom: Negara Akan Rusak Kalau Politisi Bercita-cita Jadi Orang Kaya
Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Makassar - Bakal Calon Ketua Umum Golkar Ade Komaruddin (Akom) berkunjung ke Sulsel jelang Munaslub Golkar 2016. Akom dalam paparannya, menyebut negara akan rusak bila banyak politisinya bercita-cita menjadi orang kaya.
"Seorang politikus tidak boleh bercita-cita jadi orang kaya. Negara akan rusak kalau orang seperti saya bercita-cita jadi orang kaya. Ya, kita bagi-bagi tugas saja, biar kita urus negara. Soal ekonomi cukup Pak Halim (adik Wapres Jusuf Kalla), Erwin (CEO Bosowa) dan Rosan (Ketua Kadin) yang urus," tutur Akom.
Hal itu disamapikan saat jamuan makan malam bersama Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya, Jalan Jend. Sudirman, Makassar, Rabu (13/4/2016) malam. Hadir nama-nama yang disebut Akom, termasuk Bambang Soesatyo.
Akom menyebutkan posisinya saat ini sebagai Ketua DPR RI dan tengah berupaya memimpin Golkar itu merupakan hasil dari upaya dan perjuangannya yang dia mulai dari level bawah.
Bagi Akom, Partai Golkar saat ini seperti perusahaan yang sudah Go Public atau perusahaan berlabel Tbk di belakang namanya. Akom berharap, dalam Munaslub nanti tidak ada lagi upaya menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Golkar.
"Posisi Ketua Umum itu seperti di perusahaan Go Public, sahamnya cuma 2,5 persen saja, sisanya milik kader. Jadi partai ini tidak boleh jadi milik perseorangan, agar Golkar tidak rusak karena memakan tubuhnya sendiri, yang utama adalah rekonsiliatif," ujar Mantan Ketua Umum Depinas Soksi ini.
Sementara itu, Erwin Aksa yang termasuk dalam kepanitiaan Munaslub Golkar, menyebutkan bahwa dibutuhkan dana sekitar Rp 80 miliar untuk menyelenggarakan Munaslub di Bali yang akan dihadiri sekitar 3000-4000 kader dan pengurus Golkar.
"Kalau sekedar pelaksanaannya saja di Nusa Dua mungkin cuma Rp 15 Miliar, tapi kalau digabung dengan biaya tiket, hotel dan lainnya butuh sekitar Rp 80 Miliar, makanya dipikirkan ada rencana biaya Munas ditanggung bersama oleh para calon, selain itu tujuannya agar para pemilik suara di DPD tidak terbebani dan tidak keluyuran minta dana ke kandidat," pungkas Wakil Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali ini.
Makassar - Bakal Calon Ketua Umum Golkar Ade Komaruddin (Akom) berkunjung ke Sulsel jelang Munaslub Golkar 2016. Akom dalam paparannya, menyebut negara akan rusak bila banyak politisinya bercita-cita menjadi orang kaya.
"Seorang politikus tidak boleh bercita-cita jadi orang kaya. Negara akan rusak kalau orang seperti saya bercita-cita jadi orang kaya. Ya, kita bagi-bagi tugas saja, biar kita urus negara. Soal ekonomi cukup Pak Halim (adik Wapres Jusuf Kalla), Erwin (CEO Bosowa) dan Rosan (Ketua Kadin) yang urus," tutur Akom.
Hal itu disamapikan saat jamuan makan malam bersama Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya, Jalan Jend. Sudirman, Makassar, Rabu (13/4/2016) malam. Hadir nama-nama yang disebut Akom, termasuk Bambang Soesatyo.
Akom menyebutkan posisinya saat ini sebagai Ketua DPR RI dan tengah berupaya memimpin Golkar itu merupakan hasil dari upaya dan perjuangannya yang dia mulai dari level bawah.
Bagi Akom, Partai Golkar saat ini seperti perusahaan yang sudah Go Public atau perusahaan berlabel Tbk di belakang namanya. Akom berharap, dalam Munaslub nanti tidak ada lagi upaya menghalalkan segala cara untuk menjadi Ketua Umum Golkar.
"Posisi Ketua Umum itu seperti di perusahaan Go Public, sahamnya cuma 2,5 persen saja, sisanya milik kader. Jadi partai ini tidak boleh jadi milik perseorangan, agar Golkar tidak rusak karena memakan tubuhnya sendiri, yang utama adalah rekonsiliatif," ujar Mantan Ketua Umum Depinas Soksi ini.
Sementara itu, Erwin Aksa yang termasuk dalam kepanitiaan Munaslub Golkar, menyebutkan bahwa dibutuhkan dana sekitar Rp 80 miliar untuk menyelenggarakan Munaslub di Bali yang akan dihadiri sekitar 3000-4000 kader dan pengurus Golkar.
"Kalau sekedar pelaksanaannya saja di Nusa Dua mungkin cuma Rp 15 Miliar, tapi kalau digabung dengan biaya tiket, hotel dan lainnya butuh sekitar Rp 80 Miliar, makanya dipikirkan ada rencana biaya Munas ditanggung bersama oleh para calon, selain itu tujuannya agar para pemilik suara di DPD tidak terbebani dan tidak keluyuran minta dana ke kandidat," pungkas Wakil Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali ini.
Ngeri-ngeri Sedap, Harta Sutan Bhatoegana Juga Dirampas untuk Negara
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Ngeri-ngeri sedap.
Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.
Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma, karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.
KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.
Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.
Hingga hari ini, Sutan belum bisa dikonfirmasi karena sedang menghui penjara untuk menjalani masa pidana. Tapi ibarat kata Sutan: masuk tuh barang.
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Ngeri-ngeri sedap.
Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.
Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma, karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.
KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.
Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.
Hingga hari ini, Sutan belum bisa dikonfirmasi karena sedang menghui penjara untuk menjalani masa pidana. Tapi ibarat kata Sutan: masuk tuh barang.
Langganan:
Postingan (Atom)