TEMPO.CO, Jakarta
-Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus
Husein mengatakan pejabat publik yang namanya masuk dalam dokumen di
Panama Papers sebaiknya mengundurkan diri. Ini bila motif menaruh uang
di luar negeri dilakukan untuk menghindari pajak (tax evasion) atau
bahkan mencuci uang.
"Kalau untuk tax evasion atau untuk
pencucian uang, untuk memberi contoh, lebih bagus dia mundur," kata
Yunus, Rabu, 13 April 2016, di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera,
Kuningan, Jakarta. Namun bila motifnya untuk tujuan manajemen risiko
dalam usaha, hal tersebut tak masalah.
Yunus mengatakan suatu perbuatan dianggap salah oleh hukum bisa dilihat dari dua hal, yaitu adanya perbuatan hukum itu sendiri (actus rius), dan kedua motifnya (mens rea).
Dari Panama Papers bisa dilihat ada fakta perbuatan sejumlah nama yang
mempunyai perusahaan di luar negeri. Perbuatan ini bisa bermacam-macam
motifnya.
Diantara motif yang muncul bisa untuk investasi,
ekspansi bisnis, menurunkan risiko manajemen, mendapat kemudahan pajak.
Motif lainnya bisa untuk tax avoidance atau tax evasion, tranfer pricing, bahkan pencucian uang.
Dari penelitian The Egmont Group (asosiasi PPATK sedunia), kata Yunus,
salah satu modus pencucian uang adalah offshore convertion. "Jadi pelaku
mengubah aset di sini ke luar negeri (offshore) ke negara-negara tax
haven atau safe haven," kata Yunus. Dalam konteks Panama Papres,
offshore convertion adalah salah satu modus untuk pencucian uang.
Yunus
mengatakan, salah satu cara yang paling mudah apakah pejabat publik
melakukan pencucian uang adalah dengan membandingkan pemasukan (income)
dengan aset yang dimiliki. Jika antara kedua hal itu tidak seimbang,
pasti ada sumber pemasukan lain yang tidak sah yang bersumber dari
penyalahgunaan pejabat ini. "Misalnya gaji kecil, tapi punya aset besar
di luar negeri dan tidak bisa dijelaskan, ini bisa masuk pencucian
uang," kata Yunus.
Dari informasi awal berupa Panama Papers,
Yunus mengatakan, mestinya penyidik pemeriksa pajak bisa menelisik
nama-nama yang ada dalam dokumen. Penyidik pemeriksa pajak bisa minta
bantuan PPATK, dimana PPATK bisa minta bantuan menelisik ke PPATK negara
asing karena memiliki kesepakatan bertukar informasi, misalnya dengan
Cayman Island.
Karena banyaknya nama orang Indonesia yang berada di Panama Papers,
Yunus mengatakan harus ada prioritas. Prioritas bisa dimulai dari
penyelenggara negara, punya aset besar, dan memiliki kasus. "Misalnya
Riza Chalid, dia ada kasus, mestinya bisa jadi prioritas," kata Yunus.
AMIRULLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar