TEMPO.CO, Jakarta
- Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan
Korupsi Yuyuk Andriati mengklarifikasi kabar simpang siur tentang
pencegahan ke luar negeri terhadap staf ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok berinisial S. Inisial tersebut sering
dikaitkan dengan Sunny Tanuwidjaja.
Menurut Yuyuk, sampai saat
ini KPK hanya mengirimkan surat permohonan cegah kepada Direktorat
Jenderal Imigrasi terhadap dua orang, yakni bos Agung Sedayu Grup
Sugianto Kusuma alias Aguan dan bos Agung Podomoro Land Ariesman
Widjaja. "Belum ada, permohonan KPK ke Imigrasi hanya untuk dua orang
tadi," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 4 April 2016.
Surat
permohonan cegah itu dikirimkan ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi
sejak Jumat, 1 April 2016. Adapun Ariesman yang merupakan tersangka
penyuap Mohamad Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI
Jakarta, itu kini sudah ditahan penyidik KPK. Ariesman menyerahkan diri
ke kantor komisi antirasuah pada Jumat malam.
Juru bicara
Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso membenarkan S yang dimaksud
adalah Sugianto alias Aguan. "Sudah kami ralat, S yang dimaksud Pak
Dirjen itu kasus reklamasi pantai teluk Jakarta," ujar Heru.
Dia
juga mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie
yang menyatakan Aguan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kami
mohon maaf. Pak Dirjen sewaktu di kepolisian itu kalau ada permintaan
cegah, biasanya tersangka," kata Heru.
Kamis malam lalu, KPK
mencokok Sanusi bersama stafnya, Geri, di salah satu mal di Jakarta
Selatan. Sanusi dan Geri saat itu baru saja bertransaksi suap Rp 1,14
miliar dengan utusan Agung Podomoro Land. Total suap yang telah
dikucurkan Agung Podomoro sejak Maret lalu total Rp 2 miliar. Usai
mencokok Sanusi dan Geri, tim satuan tugas bergerak ke Rawamangun
menangkap Berlian, perantara suap dari PT Agung Podomoro.
Ada
juga tim yang bergerak ke kantor PT Agung Podomoro di kawasan Jakarta
Barat untuk mencokok Trinanda Prihantoro. Pemberian uang itu terkait
pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang
rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sementara
ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut, yakni
Sanusi, Trinanda, dan Ariesman. KPK menduga masih ada anggota DPRD lain
yang menerima besel. Komisi antikorupsi juga menduga pemberi suap bukan
cuma dari PT Agung Podomoro Land.
LINDA TRIANITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar