BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 April 2016

Heboh, Staf Ahok Dikabarkan Dicegah Imigrasi, Ini Reaksi KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati mengklarifikasi kabar simpang siur tentang pencegahan ke luar negeri terhadap staf ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berinisial S. Inisial tersebut sering dikaitkan dengan Sunny Tanuwidjaja.

Menurut Yuyuk, sampai saat ini KPK hanya mengirimkan surat permohonan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua orang, yakni bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Belum ada, permohonan KPK ke Imigrasi hanya untuk dua orang tadi," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 4 April 2016.

Surat permohonan cegah itu dikirimkan ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Jumat, 1 April 2016. Adapun Ariesman yang merupakan tersangka penyuap Mohamad Sanusi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, itu kini sudah ditahan penyidik KPK. Ariesman menyerahkan diri ke kantor komisi antirasuah pada Jumat malam.

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso membenarkan S yang dimaksud adalah Sugianto alias Aguan. "Sudah kami ralat, S yang dimaksud Pak Dirjen itu kasus reklamasi pantai teluk Jakarta," ujar Heru.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie yang menyatakan Aguan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kami mohon maaf. Pak Dirjen sewaktu di kepolisian itu kalau ada permintaan cegah, biasanya tersangka," kata Heru.

Kamis malam lalu, KPK mencokok Sanusi bersama stafnya, Geri, di salah satu mal di Jakarta Selatan. Sanusi dan Geri saat itu baru saja bertransaksi suap Rp 1,14 miliar dengan utusan Agung Podomoro Land. Total suap yang telah dikucurkan Agung Podomoro sejak Maret lalu total Rp 2 miliar. Usai mencokok Sanusi dan Geri, tim satuan tugas bergerak ke Rawamangun menangkap Berlian, perantara suap dari PT Agung Podomoro.

Ada juga tim yang bergerak ke kantor PT Agung Podomoro di kawasan Jakarta Barat untuk mencokok Trinanda Prihantoro. Pemberian uang itu terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Sementara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut, yakni Sanusi, Trinanda, dan Ariesman. KPK menduga masih ada anggota DPRD lain yang menerima besel. Komisi antikorupsi juga menduga pemberi suap bukan cuma dari PT Agung Podomoro Land.

LINDA TRIANITA

Tidak ada komentar: