BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 April 2016

Warga Kalijodo Akhirnya Gugat Penggusuran ke PTUN

Wisnu Prasetyo - detikNews
Jakarta - Warga jalan Kepanduan 2 Kalijodo, kelurahan Pejagalan, Penjaringan menggugat Wali Kota Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka tidak terima atas terbitnya surat peringatan I (SP I) penutupan kawasan Kalijodo yang dikeluarkan pada 18 Februari 2016 atau tak sampai satu pekan sebelum dieksekusi.

Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution mengklaim bersadarkan bukti yang dia miliki, dasar instruksi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai 'bekal' dikeluarkannya SP I untuk menutup Kalijodo juga tidak kuat. "Berdasarkan data yang kami miliki, misalnya kita melihat secara jelas bahwa dasar untuk mengeluarkan Instruksi gubernur pun tidak kuat," kata Razman Arif saat membacakan gugatan warga Kalijodo di gedung PTUN Jakarta, jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Rabu (16/3/2016).

Seharusnya, kata Razman, SP I diberitahukan 90 hari sebelum Kalijodo ditutup. Apalagi banyak warga di Kalijodo yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar pajak bumi bangunan (PBB) rutin setiap tahun.

Menurut Razman, warga menggugat Wali Kota Jakarta Utara karena penggugat tidak punya rumah lagi setelah Kalijodo digusur. "Penggugat tidak punya rumah lain lagi. Sebagian penggugat tidak memiliki kemampuan untuk membeli karena sebagian mereka telah membayar pajak," kata dia.

Sebagian warga Kalijodo yang digusur, kata Razman, juga mengaku memiliki sertifikat tanah.

Majelis Hakim yang menerima Razman dan warga Kalijodo meminta surat gugatan tersebut diperbaiki redaksionalnya. Menurut Majelis ada beberapa redaksional yang kurang tepat.

Warga Kalijodo diberi waktu dua pekan untuk memperbaiki materi gugatannya.

 

Tidak ada komentar: