Wisnu Prasetyo - detikNews
Jakarta - Warga jalan Kepanduan 2 Kalijodo, kelurahan Pejagalan,
Penjaringan menggugat Wali Kota Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta. Mereka tidak terima atas terbitnya surat
peringatan I (SP I) penutupan kawasan Kalijodo yang dikeluarkan pada 18
Februari 2016 atau tak sampai satu pekan sebelum dieksekusi.
Kuasa
hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution mengklaim bersadarkan bukti
yang dia miliki, dasar instruksi gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) sebagai 'bekal' dikeluarkannya SP I untuk menutup
Kalijodo juga tidak kuat. "Berdasarkan data yang kami miliki, misalnya
kita melihat secara jelas bahwa dasar untuk mengeluarkan Instruksi
gubernur pun tidak kuat," kata Razman Arif saat membacakan gugatan warga
Kalijodo di gedung PTUN Jakarta, jalan Sentra Primer, Jakarta Timur,
Rabu (16/3/2016).
Seharusnya, kata Razman, SP I diberitahukan 90
hari sebelum Kalijodo ditutup. Apalagi banyak warga di Kalijodo yang
memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan membayar pajak bumi bangunan
(PBB) rutin setiap tahun.
Menurut Razman, warga menggugat Wali
Kota Jakarta Utara karena penggugat tidak punya rumah lagi setelah
Kalijodo digusur. "Penggugat tidak punya rumah lain lagi. Sebagian
penggugat tidak memiliki kemampuan untuk membeli karena sebagian mereka
telah membayar pajak," kata dia.
Sebagian warga Kalijodo yang digusur, kata Razman, juga mengaku memiliki sertifikat tanah.
Majelis
Hakim yang menerima Razman dan warga Kalijodo meminta surat gugatan
tersebut diperbaiki redaksionalnya. Menurut Majelis ada beberapa
redaksional yang kurang tepat.
Warga Kalijodo diberi waktu dua pekan untuk memperbaiki materi gugatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar