Pewarta: Santoso
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI
Mulyono mengatakan sanksi untuk Dandim 1408/BS Makasar Kolonel Inf Jefri
Oktavian Rotty yang terlibat kasus pidana narkotika akan dijatuhkan
secepatnya.
"Secepatnya kalau bisa," kata Mulyono kepada wartawan seusai
sidang kabinet paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta,
Kamis.
Ia mengatakan jenis sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa pemecatan atau dipensiunkan.
"Sanksinya sesuai aturan," katanya singkat.
Dia menegaskan kasus ini masih dalam proses penanganan polisi militer.
Sementara itu, Wakil Kepal Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Erwin
Syafitri mengatakan Oktavian akan dikenakan hukuman maksimal.
"Kita akan jatuhkan hukuman maksimal," ujar Erwin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengatakan hukuman yang berat bagi seorang Dandim ialah sanksi
administrasi. Sebab itu, prajurit matra darat bakal membentuk dewan
kehormatan perwira (DKP) untuk menentukan nasib Dandim Makasar.
"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang
tidak terbaca dan bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk dewan
kehormatan perwira," tegasnya.
Narkoba, lanjut Erwin, merupakan ancaman nyata. Bahkan, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat
narkoba.
"Kita tahu ya, narkoba itu ancaman ya, kita sudah darurat narkoba
seperti yang dikatakan Presiden. Dan beberapa tahun sebelumnya, itu
memang sudah ada anggaran di TNI AD untuk pemberantasan narkoba,"
tuturnya.
TNI AD juga melakukan kerja sama dengan BNN untuk tes urine kepada
seluruh prajurit untuk mengantisipasi prajurit yang terlibat dalam
narkoba.
"Tidak hanya prajurit yang dibina terkait larangan pengunaan
narkoba, tetapi para perwira tinggi. Intinya, semua anggota TNI harus
memberantas narkoba," kata Erwin.
Sebelumnya, aparat gabungan TNI yang dipimpin Kepala Staf Kodam VII
Wirabuana Brigjen TNI Supartodi menggerebek salah satu hotel di Makassar
dan mendapatkan Kol Inf Jefri Oktavian Rotty sedang menggunakan narkoba
bersama beberapa orang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar