Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK akhirnya mencekal Sekjen MA Nurhadi. Hal ini
terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera PN
Jakpus Edy Nasution.
"Mohon izin menginfokan telah dicegah
berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS," kata
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso kepada wartawan, Kamis
(21/4/2016).
KPK menangkap Edy pada Kamis (20/4) kemarin. Setelah
itu, KPK menyisir rumah mewah milik Nurhadi di Kebayoran Baru dan
kantornya di Gedung Mahkamah Agung. Selain itu juga digeledah sebuah
kantor properti di Serpong.
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan terhitung tanggal 21 April 2016," sambungnya.
Nurhadi
menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum
dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar
pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS,
kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di
Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.
Anak buah Nurhadi, Andri
Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri
ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah
memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/kha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar