Bisma Alief - detikNews
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan hari ini tak memenuhi undangan Ombudsman RI untuk diminta
keterangan terkait insiden Etihad Airways yang menolak penumpang
penyandang disabilitas. Ombudsman RI akan kembali memanggil Dirjen
Perhubungan Udara pada Kamis (21/4/2016).
Bila tak hadir di
pemanggilan kedua akan disiapkan yang ketiga. Dan jika tak hadir sampai 3
kali pemanggilan, Ombudsman memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara.
"Kami
rencanakan hari ini akan panggil Dirjen untuk hadir pada hari Kamis.
Kalau tak hadir sampai 3 kali akan panggil paksa," kata anggota
Ombudsman RI Alvin Lie saat menggelar keterangan pers di kantornya,
Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
Menurut Alvin Lie, ketidakhadiran Dirjen Perhubungan Udara hari ini
mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak penyandang
disabilitas. Apalagi alasan ketidakhadirian hari ini hanya karena ada
acara lain.
"Sebenarnya (ketidakhadiran) ini pelecehan juga
untuk Ombudsman sebagai lembaga negara. Alasan Dirjen tidak datang
karena ada acara lain. Perwakilan Kementerian Perhubungan kami suruh
pulang karena kepala seksi tidak bisa mengambil keputusan dan komitmen,"
kata Alvin Lie.
Ombudsman juga berencana mengundang elemen
penerbangan yang lain. "Kami akan undang juga asosiasi pilot, PT Angkasa
Pura I dan II juga perusahaan Gapura Angkasa supaya semua mempunyai
pemahaman yang sama tentang disabilitas. Tapi sebelum ke semua itu harus
undang Dirjen Perhubungan Udara," kata Alvin Lie.
Langkah
Ombudsman RI ini adalah menindaklanjuti laporan Dwi Aryani (36) yang
ditolak maskapai Etihad Airways saat hendak terbang dari Jakarta ke
Jenewa pada Minggu, 3 April 2016. Petugas meminta Dwi turun dari pesawat
karena menggunakan kursi roda dan tidak mampu menyelamatkan diri
sendiri dalam keadaan darurat.
Melalui website resminya, pihak
Etihad menyatakan permintaan maaf kepada Dwi. Etihad menyatakan telah
melakukan penyelidikan internal atas kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar