Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno
(DAS) yang memberi suap kepada Edy Nasution (EN) hanya perantara suap.
Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di balik Doddy.
"Keikutsertaan
tadi (Pasal 55 KUHP) kita perlu mendalami betul. (DAS) Ini baru
perantaranya yang ditangkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya,
Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Agus pun menyebut pelaku di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat juga.
"Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ujar Agus.
"Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," sambung Agus menambahkan.
Namun
sayangnya Agus enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan
dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan suap itu diberikan terkait
pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Tim penyidik
KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di
kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong
Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di
Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari
tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada
pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember
2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu,
Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal
5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar