Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini memperpanjang Anwar Usman
menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan 2016-2021. Anwar disumpah
di Istana Negara, Jakarta Pusat. Anwar merupakan hakim konstitusi dari
unsur Mahkamah Agung (MA).
Acara pelantikan berlangsung di Ruang
Utama Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis
(7/4/2016). Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Anwar
dilantik dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2015 tentang
pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.
Anwar telah menuntaskan masa jabatan periode pertamanya pada 6 April
2016. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar untuk periode
keduanya sebagai hakim konstitusi.
Anwar mengawali karier sebagai
seorang guru honorer pada 1975. pria kelahiran 31 Desember 1956 ini
kemudian menjadi seorang Hakim Konstitusi menggantikan M Arsyad Sanusi
pada 2011.
"Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk
mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah
membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi," jelas
Anwar di Istana Negara.
Informasi yang dihimpun dari Humas
Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar merupakan lulusan dari PGAN pada 1975.
Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru
honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan
pendidikannya ke jenjang S1 la pun memilih Fakultas Hukum Universitas
Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar Sarjana
Hukum, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan
berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim di
Pengadian Negeri Bogor pada 1985.
Anwar pernah menjadi Hakim
Pengadilan Negeri Atambua pada 1986-1991. Selanjutnya, tahun 1991-1997
menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Periode 1997-2002 Anwar
menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Setelah itu, pada 2003-2005
menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA. Pada 2006 April 2011 menjadi Kepala
Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
(rjo/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar