JAKARTA – Mabes Polri
kini tengah melakukan investigasi pada anggota Detasemen Khusus 88
Antiteror yang membunuh terduga teroris Siyono di Klaten, Jawa Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan
mengatakan, pemeriksaan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polri. Dia memastikan, anggota Densus 88 yang melakukan
pembunuhan pada Siyono akan melewati sidang militer.
“Nanti ada sidang kode etik di Propam.
Anggota tetap kami usut etik dan pidana. Hasilnya nanti kami umumkan,”
katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menerangkan, sejauh ini pihak Propam
sudah memeriksa enam orang saksi terkait kematian Siyono. Keenam saksi
itu, kata dia, termasuk dua anggota yang Densus 88 yang berada di lokasi
saat Siyono tewas.
“Masih pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab. Ada anggota, ada katimnya (kepala tim, red). Saat itu berdua ada saat insiden,” katanya.
Patut diketahui, sebelumnya Anton
menyebut bahwa Siyono tengah berada dalam mobil dikawal oleh dua orang
personel Densus menuju ke lokasi tempat penimbunan senjata. Namun,
diklaim Anton, tepat di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Siyono
melawan sehingga salah satu personel Densus melumpuhkan ia dengan cara
membernturkan kepala ke sisi keras mobil. Siyono pun tewas saat berada
di perjalanan ke Rumah Sakit setempat.(Mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar