JAKARTA – Gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan.
Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud
tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul
pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran
baru 2016-2017.
Sebagaimana diketahui tahun ini Idul
Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu
dicairkan sekitar pekan pertama Juli.
Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru
2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli.
’’Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14
untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini.
Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas
tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Herman menuturkan
pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut
kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.
Mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten
Sumedang itu menjelaskan selama ini titik rawan antara integritas dan
menerima suap atau gratifikasi di kalangan PNS adalah masa-masa lebaran.
Pemicunya, jelang lebaran kebutuhan keluarga meningkat. Mulai untuk
aneka jajan sampai baju baru.
’’Dengan adanya gaji ke-13 atau THR, PNS
bisa fokus bekerja dan menjaga integritas. Tidak perlu lagi menerima
gratifikasi,’’ paparnya.
Pejabat yang gemar mencipta lagu itu menjelaskan, ke depan PNS dinilai berdasarkan kinerja atau sistem meritokrasi.
Dengan demikian, pemberian dua kali gaji
tambahan itu (gaji ke-13 dan ke-14) harus membuat PNS terus bersemangat
meningkatkan kinerja pelayanan publik. (wan/agm/sam/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar