Aditya Mardiastuti - detikNews
Jakarta - Hakim Agung M Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua
Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Syarifuddin terpilih setelah
mendapatkan suara terbanyak mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro
pada putaran kedua.
Pada pemilihan putaran kedua M Syarifuddin
unggul dengan 28 suara sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 18 suara.
Jumlah ini sama persis dengan total 46 hakim agung yang ikut voting.
"Atas
nama pribadi atau lembaga saya ucapkan selamat kepada M Syarifudin.
Saya nyatakan secara resmi mensahkan M Syarifuddin sebagai wakil ketua
MA RI bidang yudisial periode 2016-2021," ujar Ketua MA Hatta Ali, di
Ruang Kusumah Atmadja Gedung Utama MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Kamis (14/4/2016).
Usai sidang Paripurna Khusus, M
Syariffudin menyampaikan ungkapan syukurnya karena terpilih sebagai
wakil ketua MA bidang yudisial. Dia mengharapkan kerjasama yang baik di
masa kepemimpinannya.
"Alhamdulilah, alhamdulilah, terima kasih,
terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak-Ibu kepada saya.
Sesungguhnya jabatan saya adalah amanah Allah SWT Tuhan YME yang
menggerakkan hati Bapak-Ibu untuk memberikan kepercayaan kepada saya
untuk menjabat jabatan ini," ujar Syarifuddin.
"Oleh karena itu
dengan niat bismillah dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang
saya akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini
akan pertanggungjawabkan di hadapan bangsa dan negara," sambungnya.
Selanjutnya
hasil Sidang Paripurna Khusus MA ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden
untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Ketua MA Bidang
Yudisial.
Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang
Pengawasan. Dengan jabatan itu, ia bertanggung jawab terhadap perilaku 8
ribu hakim di seluruh Indonesia dan jajaran di bawah MA. Tetapi di masa
kepemimpinannya itu, ia malah seakan kebobolan fungsi pengawasannya
tersebut yaitu dengan tertangkapnya pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna
(ATS) oleh KPK. Selain itu, KPK juga membongkar skandal besar jual beli
perkara di PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan Ketua PTUN Medan.
Dalam
perkara Angelina Sondak, Syarifuddin merupakan ketua majelis peninjauan
kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara
menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga
disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. Putusan itu diketok 29
Desember 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar