Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 06 April 2016
Kasus Dugaan Suap di Kejati, Kejaksaan Agung Periksa 2 Jaksa
Oleh : Lis Yuliawati, Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, beserta Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Pemeriksaan kepada keduanya terkait kasus dugaan suap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, Widyo tak merinci apakah dalam pemeriksaan tersebut ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak menyangkut kasus itu.
"Ya, yang jelas jajaran pengawasan selalu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang diperkirakan ada pelanggaran disiplin," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2016.
Menurutnya, pemeriksaan kepada dua jaksa itu dilakukan selama empat jam. Dalam pemeriksaan itu, Sudung dicecar dengan 32 pertanyaan, dan Tomo diberikan 13 pertanyaan. Tapi, tak dirinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
"Tunggu nanti secepatnya akan kita ketahui secara jelas bagaimana. Saya atas perintah Pak Jaksa Agung, sudah saya laporkan ke Pak Jaksa Agung," katanya.
Rencananya, kata dia, Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu dua petinggi PT Brantas Abipraya (AB) yakni Direktur Keuangan, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, Dudung Pamularno, Marudut yang diduga sebagai perantara.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan kordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak-pihak yang terkait dengan hal itu juga diperiksa," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis 31 Maret 2016. Saat itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.
Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148.835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.
Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (one)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar