Pewarta: Calvin Basuki
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan
uang berjumlah sekitar Rp850 juta ketika menggeledah ruang kerja Ketua
Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Penyidik menemukan uang dalam pecahan Rp100 ribu sejumlah 85
bundel, telah dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pihak penyidik belum mengetahui peruntukan sejumlah uang tersebut.
Priharsa juga mengatakan pihaknya belum memiliki kesimpulan mengenai asal uang tersebut. "Masih didalami," kata dia.
Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (5/4). Pemeriksaan Sanusi ini
merupakan pertama kali setelah dirinya ditahan oleh KPK.
KPK pada Jumat (1/4) telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai
tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Sanusi mendapatkan uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro
Land Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3), KPK menemukan
barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah
diberikan Ariesman meski belum diketahui total commitment fee yang diterima Sanusi.
KPK
juga menetapkan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan
sebagai saksi yang perlu diperiksa. KPK juga telah mencegah Aguan sejak 1
April 2016 untuk enam bulan ke depan.
Selain Aguan, KPK juga telah mencegah dua orang, yaitu Gery Prastya dan
Berlian Kurniawati, untuk enam bulan ke depan sejak 4 April 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar