Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Senin, 18 April 2016
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI di China
Oleh : Suryanta Bakti Susila, Reza Fajri
VIVA.co.id – Samadikun Hartono, buron pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah berhasil ditangkap di China. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang tengah berada di Berlin memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan, pemulangan kembali buronan WNI itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara hal itu, katanya, sesuai UU No. 17/2011 mengenai kewenangan BIN dalam melakukan operasi intelijen di luar negeri.
"Bekerja sama dengan aparat pemerintah China, BIN memantau pergerakan SH sebagai salah satu target operasi," kata Sutiyoso dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin pagi 18 April 2016.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, pemantauan SH ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu yang lama. Rencana penangkapan ini juga langsung mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
"Pada tanggal 7 April 2016, saya diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. Dalam kesempatan tersebut, saya bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait, serta meminta dukungan dalam menangkap SH," ujar Sutiyoso.
Menurut Sutiyoso, pengemplang BLBI itu akan berada di suatu tempat di Shanghai. Sebab, Samadikun akan menonton balapan Formula One. Setelah yakin dengan informasi intelijen yang matang, Sutiyoso menugaskan timnya untuk memantau pergerakan sang buron.
Pada 14 April 2016, tengah malam waktu setempat, Samadikun mendatangi lokasi dan langsung diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN.
Saat ini, kata Sutiyoso, Samadikun berada di bawah pengawasan aparat pemerintah China. Proses pemulangan dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang berlaku dan sesuai dengan hukum China. “Proses ini tentu memerlukan waktu,” kata Sutiyoso.
Samadikun adalah buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Ia adalah buronan koruptor kedua yang ditangkap di era Jokowi, setelah Totok Ary Prabowo. Mantan Bupati Temanggung ini ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015. (ase)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar