BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 April 2016

KPK Periksa Kajati DKI dan Aspidsus Soal Suap PT BA

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu, dipanggil penyidik KPK. Kedua jaksa itu akan diperiksa hari ini terkait kasus suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejati DKI.

"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan perantara. Namun KPK tidak menyebut sangkaan kepada satu pun penerima suap.

Hal ini yang dinilai tidak lazim dilakukan KPK dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. Saat berbincang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun menyadari hal tersebut.

"Kalau bertanya kenapa kemarin ada sesuatu yang aneh di sini, ini yang kita bilang kalau enggak kita lakukan itu dua-duanya hilang, baik si pemberi dan si penerimanya hilang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).

"Tapi itu kalau itu nanti terjadi kita enggak bisa masuk ke tempat itu, dengan pertimbangan bermacam-macam, resources kita termasuk, informasi kita juga terbatas, ya kita selesaikan ini aja dulu nih, nanti belakangan, dari pada enggak sama sekali," ujar Saut.

Saut menyebut bahwa urutan kasus tersebut sebenarnya seperti operasi tangkap tangan biasanya di mana ada pemberi dan penerima. Namun akhirnya tim KPK berhenti di pemberi lantaran ada ketidaksempurnaan.

"Ada orang yang sudah mau tinggal deliver, saya kan enggak akan bisa apa namanya sampai seperti yang kita lakukan selama ini, ya udah ini beresin dulu, karena yang sono noh udah jelas noh, yang ono ono sudah jelas, penerimanya sudah jelas, cuma belum di tangan dia aja," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut.

Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.

Tidak ada komentar: