Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung
Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo
Sitepu, dipanggil penyidik KPK. Kedua jaksa itu akan diperiksa hari ini
terkait kasus suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di
Kejati DKI.
"Kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas
Abipraya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kajati dan
Aspidsus Kejati DKI," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).
Dalam kasus suap
tersebut, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yang berperan sebagai
pemberi suap dan perantara. Namun KPK tidak menyebut sangkaan kepada
satu pun penerima suap.
Hal ini yang dinilai tidak lazim
dilakukan KPK dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan. Saat
berbincang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun
menyadari hal tersebut.
"Kalau bertanya kenapa kemarin ada
sesuatu yang aneh di sini, ini yang kita bilang kalau enggak kita
lakukan itu dua-duanya hilang, baik si pemberi dan si penerimanya
hilang," kata Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan
HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
"Tapi itu
kalau itu nanti terjadi kita enggak bisa masuk ke tempat itu, dengan
pertimbangan bermacam-macam, resources kita termasuk, informasi kita
juga terbatas, ya kita selesaikan ini aja dulu nih, nanti belakangan,
dari pada enggak sama sekali," ujar Saut.
Saut menyebut bahwa
urutan kasus tersebut sebenarnya seperti operasi tangkap tangan biasanya
di mana ada pemberi dan penerima. Namun akhirnya tim KPK berhenti di
pemberi lantaran ada ketidaksempurnaan.
"Ada orang yang sudah mau
tinggal deliver, saya kan enggak akan bisa apa namanya sampai seperti
yang kita lakukan selama ini, ya udah ini beresin dulu, karena yang sono
noh udah jelas noh, yang ono ono sudah jelas, penerimanya sudah jelas,
cuma belum di tangan dia aja," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK
telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas
Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap,
Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung
melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus
Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai
saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar