BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 April 2016

Ngeri-ngeri Sedap, Harta Sutan Bhatoegana Juga Dirampas untuk Negara

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Ngeri-ngeri sedap.

Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.

Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma, karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.

KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.

Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.

Hingga hari ini, Sutan belum bisa dikonfirmasi karena sedang menghui penjara untuk menjalani masa pidana. Tapi ibarat kata Sutan: masuk tuh barang.

Tidak ada komentar: