Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah
Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya,
jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Ngeri-ngeri sedap.
Sutan
saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian
ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi
Rubiandini sebesar USD 200 ribu.
Tidak hanya itu, Sutan juga
menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari
Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu
tidak diberikan secara cuma-cuma, karena untuk memuluskan berbagai
perkara yang ada di DPR.
KPK yang mengendus permainan itu lalu
mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka
diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan.
Pada Agustus 2015,
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara.
Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember
2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi
menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk
sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS
Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga
mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.
Vonis
ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan
selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas
barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu
mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta
tanah di Medan, Sumatera Utara.
Hingga hari ini, Sutan belum bisa
dikonfirmasi karena sedang menghui penjara untuk menjalani masa pidana.
Tapi ibarat kata Sutan: masuk tuh barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar