BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 07 April 2016

Dokter Hernah Bebas, Hakim Agung Surya Jaya Ternyata Dissenting Opinion

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - dr Hernah Lokaria dibebaskan di tingkat kasasi di kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di Situbondo, Jawa Timur (Jatim). Ternyata suara majelis tidak bulat dalam putusan itu.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Kamis (7/4/2016), majelis yang mengadili dr Hernah adalah hakim agung Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr M Askin dan Leopold Hutagalung. Menurut Surya Jaya, dr Hernah telah memenuhi unsur pidana korupsi yaitu melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan negara dalam tender pengadaan alat kesehatan.

Tetapi, menurut Surya Jaya, dr Hernah sebetulnya sudah mencoba menolak menjadi panitia lelang barang senilai Rp 400 jutaan tersebut. Ia menyanggupi setelah dipaksa atasannya. Selain itu, ia juga telah menolak benyak tekanan lain dari pihak-pihak yang terlibat tender itu. Sehingga, dr Hernah dinilai tetap bersalah tetapi cukup diberi hukuman ringan karena terdapat hal yang meringankan.

Namun dalam rapat majelis pada Selasa (5/4) kemarin, suara Surya Jaya kalah suara dengan M Askin dan Leopold Hutagalung. Sehingga dr Hernah divonis bebas berdasarkan suara terbanyak.

Kasus itu bermula saat Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Pemda Situbondo itu mendapatkan permintaan alat kesehatan dari berbagai puskesmas di daerahnya pada 2009. Sebab Situbondo menduduki peringkat pertama tingkat kematian ibu melahirkan dan bayi di Jawa Timur. Lantas digelarlah tender pengadaan barang yang belakangan dinilai oleh BPKP terjadi selisih administrasi keuangan. dr Hernah diadili di kasus itu.

Pada 26 April 2012, jaksa menuntut Hernah selama 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada dr Hernah pada 12 Juni 2012. Duduk sebagai ketua majelis Ronius dengan anggota Titi Sansiwi dan Sangadi.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Maret 2013. Atas vonis itu, dokter Hernah tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dokter Hernah dan membebaskannya. 

Tidak ada komentar: