Andi Saputra - detikNews
Jakarta - dr Hernah Lokaria dibebaskan di tingkat kasasi di kasus
korupsi pengadaan alat kesehatan untuk puskesmas di Situbondo, Jawa
Timur (Jatim). Ternyata suara majelis tidak bulat dalam putusan itu.
Berdasarkan
data yang dihimpun detikcom, Kamis (7/4/2016), majelis yang mengadili
dr Hernah adalah hakim agung Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr M Askin dan
Leopold Hutagalung. Menurut Surya Jaya, dr Hernah telah memenuhi unsur
pidana korupsi yaitu melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan
negara dalam tender pengadaan alat kesehatan.
Tetapi, menurut
Surya Jaya, dr Hernah sebetulnya sudah mencoba menolak menjadi panitia
lelang barang senilai Rp 400 jutaan tersebut. Ia menyanggupi setelah
dipaksa atasannya. Selain itu, ia juga telah menolak benyak tekanan lain
dari pihak-pihak yang terlibat tender itu. Sehingga, dr Hernah dinilai
tetap bersalah tetapi cukup diberi hukuman ringan karena terdapat hal
yang meringankan.
Namun dalam rapat majelis pada Selasa (5/4)
kemarin, suara Surya Jaya kalah suara dengan M Askin dan Leopold
Hutagalung. Sehingga dr Hernah divonis bebas berdasarkan suara
terbanyak.
Kasus itu bermula saat Kasi Kefarmasian dan Perbekalan
Dinas Kesehatan Pemda Situbondo itu mendapatkan permintaan alat
kesehatan dari berbagai puskesmas di daerahnya pada 2009. Sebab
Situbondo menduduki peringkat pertama tingkat kematian ibu melahirkan
dan bayi di Jawa Timur. Lantas digelarlah tender pengadaan barang yang
belakangan dinilai oleh BPKP terjadi selisih administrasi keuangan. dr
Hernah diadili di kasus itu.
Pada 26 April 2012, jaksa menuntut
Hernah selama 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor
Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada dr Hernah
pada 12 Juni 2012. Duduk sebagai ketua majelis Ronius dengan anggota
Titi Sansiwi dan Sangadi.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Maret 2013. Atas vonis itu, dokter Hernah
tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Mahkamah Agung
(MA) mengabulkan permohonan dokter Hernah dan membebaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar