Jefris Santama - detikNews
Medan - Polisi kembali menemukan ladang ganja di Kabupaten
Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, ladang ganja yang
ditemukan yakni seluas 5 hektare.
Kapolres Madina AKBP Andry
Setiawan menyatakan, pihaknya menemukan tanaman terlarang itu pada
Selasa (19/4/2016) sore di Pegunungan Tor Martawa, Desa Huta tinggi,
Madina, Sumut.
"Tanaman ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan disisihkan sekitar 20 ribu batang," kata Andry.
Temuan
ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka
yang sebelumnya ditangkap yakni M Ridwan (45) pada Jumat (8/4). Dari
pengakuannya, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 Hektare di
Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina saat itu.
Selain
ladang ganja, polisi juga menemukan dan menyita 5 senpi rakitan di
lokasi. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terkait temuan
ladang ganja itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar